Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday 20 June 2017

APA DAN BAGAIMANA KEJAHATAN

1 comment


4.1 MENURUT ATURAN YURIDIS FORMAL 
Dengan mengacu pada hukum pidana, kejahatan serta pelakunya relatif dapat diketahui, yakni mereka atau barang siapa yang terkena rumusan norma hukum pidana, dalam arti memenuhi unsur-unsur delik, mereka atau barang siapa dianggap melakukan tindakan yang dapat dihukum (di Indonesia berarti sesuai dengan KUHP atau peraturan perundang-undangan di luar KUHP). Kemudian masyarakat tepatnya orang awam akan menunjuk ia atau mereka yang dijatuhi keputusan bersalah dan harus dihukum adalah “penjahat” yang melakukan “kejahatan” (dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lain, tidak dijumpai istilah penjahat) berarti istilah penjahat adalah yang ada secara umum dalam masyarakat. Masyarakat melihat penjara (lembaga Pemasyarakatan) adalah tempatnya orang jahat. Hal demikian membingungkan apabila kemudian mendapat penjelasan dan merasakan kebenaran bahwa tidak semua penjahat berada dalam penjara. Masih banyak yang berkeliaran diluar dinding tembok yang menyeramkan itu, yang telah dihumanisasikan dengan nama Lembaga Pemasyarakatan.

4.2 MENURUT KRIMINOLOGI

Kejahatan adalah perilaku manusia yang melanggar norma (hukum pidana/kejahatan), Criminal law)  merugikan, menjengkelkan, menimbulkan korban-korban, sehingga tidak dapat dibiarkan.
Kriminologi menaruh perhatian terhadap;
1.    Pelaku yang telah diputus bersalah oleh pengadilan;
2.    Dalam white collar crime termasuk yang diselesaikan secara non penal;
3.    Perilaku yang perlu di deskriminalisasi;
4.    Populasi pelaku yang ditahan;
5.    Tindakan yang melanggar norma;
6.    Tindakan yang mendapat reaksi sosial.
Dalam kriminologi dikenal rumusan-rumusan kejahatan yang berasal dari beberapa ahli;
a. Garofalo, merumuskan kejahatan sebagai pelanggaran perasaan-perasaan kasih.
b. Thomas melihat kejahatan dari sudut pandangan psikhologi sosial sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan solidaritas kelompok di mana pelaku menjadi anggotanya.
c. Radeliffe-Brown merumuskan kejahatan sebagai suatu pelanggaran usage (tata cara) yang menimbulkan dilakukannya sanksi pidana.

d. Menurut Bonger, kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tentangan dangan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan (hukuman atau tindakan).
4.3  TIPOLOGI

Tipologi adalah suatu sistem klasifikasi kejahatan atau penjahat ke dalam golongan atau kelompok tertentu, lazimnya dibedakan menjadi tipologi teoritis dan tipologi empiris. Tipologi penjahat diklasifikasi berdasarkan umur, jenis kelamin, kepribadian, status maritalm motif, kelas sosial dan sebaginya. Tipologi kejahatan diklasifikasi berdasarkan motif, kondisi perilaku, kaidah yang dilanggar frekuensi kejahtaan dan sebagainya.
Adapun yang diuraikan disini adalah tipologi kejahatan yang berguna untuk pembahasan selanjutnya terutama dalam membahas tentang penaggulangan pelanggar hukum. Misalnya menanggulangi pemabuk akan berbeda dengan menanggulangi perampok.
1. Menurut Lombroso
Ada 4 tipe golongan atau tipe penjahat yaitu ;

a.  Tipe born criminal, lahir sebagai penjahat yang mencakup 1/3 (sepertiga) jumlah penjahat seharusnya.

b. Tipe insane criminal, penjahat gila yang dilahirkan oleh alkoholisme, epilepsi, histeria, dementia dan kelumpuhan.

c. Tipe occasional criminal atau criminaloid, merupakan golongan terbesar dari penjahat yang terdiri atas orang-orang yang tidak menderita penyakit jiwa yang nampak,  akan tetapi yang mempunyai susunan mental dan emosional yang sedemikian rupa, sehingga dalam keadaan tertentu melakukan tindakan kejam dan jahat.
d. Tipe criminal of passion yaitu melakukan kejahatan karena cinta, marah ataupun karena kehormatan.

2. Menurut Alexander dan Staub
Ada 4 (empat) golongan atau tipe penjahat;
a. Tipe neurotic criminal ialah mereka yang melakukan kejahatan sebagai akibat konflik kejiwaan;
b. Normal criminal ialah mereka yang sempurna akalnya namun menentukan jalan hidupnya sebagai penjahat;
c. Tipe devective criminal ialah mereka yang melakukan kejahatan sebagai akibat gangguan jasmani dan rohani;
d. The acute criminal ialah mereka yang melakukan kejahatan karena terpaksa atau karena akibat khusus.

3. Menurut Ruth Shonle Cavan

Ada 9 (sembilan) golongan atau tipe penjahat menurut Ruth dalam bukunya Criminology, berdasarkan aktivitas para pelanggar hukum.

a. The causal offender yaitu merka yang melakukan kejahatan tanpa direncana terlebih dulu atau terjadi di luar dugaan. Misalnya melakukan kejahatan ringan sehingga sulit untuk digoongkan sebagai penjahat dalam arti sesungguhnya. Contoh melakukan pelanggaran lalu lintas.

b. The occasional criminal, occasional artinya kadang kala, yaitu mereka yang telah melakukan kejahatan ringan. Apabila reaksi negatif dari masyarakat maka akan malu dan menyesali tindakannya.

c. The episodic criminal mereka yang melakukan kejahatan akibat dorongan emosi yang tidak mampu dikendalikan. Misalnya seorang suami langsung membunuh orang lain karena sedang berselingkuh dengan istrinya.

d. The white-collar criminal, ialah mereka melakukan kejahatan berkaitan dengan jabatannya, misalnya korupsi, manupulasi kewajiban membayar pajak, penyelundupan, mafia penegak hukum dengan pelanggaran hukum dan sebagainya.

e. The habitual criminal ialah mereka yang melakukan kejahatan ringan sebagai espace from reality ( pelarian kenyataan) hidup dan sekedar memenuhi kebutuhan misalnya, pemabuk , narkotika.

f. The professional criminal, mereka mempelajari teknik khusus agar memperoleh keterampilan khusus untuk melakukan kejahatan. Contoh : pembobolan ATM, pembobol Bank dll.

g. Organized crime atau syndicate adalah kegiatan yang dilakukan professional crime yang berhasil menyusun organisasi secara sistematis yang berbentuk kerjasama antara beberapa orang atau beberapa kelompok untuk pelaksanaan dan kesuksesan operasinya. Contoh kejahatan narkotika yang jaringannya bersifat lintas negara.

h. The mentally abnormal criminal ialah kejahatan yang dilakukan oleh orang abnormal. Misalnya psikopat dan juga penderita psikhotis.

i. The nonmalicious criminal, nonmalicious berasal dari kata non yang berarti tidak, dan kata malicious yang berarti jahil/jahat. Jadi artinya penjahat yang tidak jahat. Contohnya adalah kaum nudist yang bercampur baur tanpa pakaian.

4.4 MEMPELAJARI KEJAHATAN

Mempelajari kejahatan dan masalah-masalah yang melekat padanya adalah mempelajari sifat dan bentuk serta perkembangan tingkah laku manusia. Kejahatan sebagai suatu perilaku adalah suatu tindakan yang menyimpang, bertentangan dengan hukum atau melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan masayarakat baik dipandang dari segi kesusilaan, kesopanan dan ketertiban umum masyarakat. Masyarakat berharap dan berkehendak untuk mencegah dan memberantas kejahatan, dan terhadap pelakunya menumpahkan kebencian, sumpah serapah, cacian serta mengasingkan dari lingkungan pergaulan. Sekalipun demikian masih ada sekelompok masyarakat yang menaruh iba akan nasib buruk yang menimpa sebagian anggota masyarakat tersebut, meski suara dan himbauan mereka ibarat tiupan angin segara yang ditelan udara panas kebencian, cacian dan hinaan.

Bentuk-bentuk kejahatan dengan kekerasan yang sering membahayakan masyarakat, antara lain: pencopetan, penodongan, curanmor, curas, pelanggaran lalu lintas, pemerasan, penggelapan, hipnotis (pengendaman), perampokan, penganiayaan, pemerkosaan, perkelahian massal, penculikan, pembunuhan, mutilasi.

Beberapa ciri peningkatan kejahatan secara kualitatif dapat disebuhkan antara lain sebagai berikut :

1.    Dari segi sasarannya

a. Semula korban kejahatan adalah orang dewasa, kemudian berkembang ke anak-anak, misalnya penculikan (di antaranya hasil curian di jual ke luar negeri untuk diambil organ tubuhnya untuk kepentingan transplantasi), perampokan uang/nasabah bank, sasaran kejahatan termasuk orang asin.

b. Semula sasaran kejahatan adalah barang-barang berharga, akan tetapi pada dewasa ini nilai barang yang dirampok ikut diperhitungkan, misalnya: cek, surat berharga, dan sebagainya.

c. Perampokan terhadap penumpang transportasi umum makin meningkat;

d. Pelaku kejahatan telah berani beraksi pada siang hari di tempat-tempat umum, misalnya di toko  emas, di kantor bank dan sebagainya,

e. Pencurian terhadap kendaraan bermotor meningkat tajam.

2.    Dari segi pelaku kejahatan

a. Semula pelaku kejahtaan dilakukan oleh orang dewasa secara individu, kemudian berkembang secara berkelompok bahkan belakangan sudah sering beroperasi secara berencana dan teroganisasi;

b. Semula anak remaja melakukan pada tindakan yang digolongkan sebagai kenakalan semata-mata, namun sekrang banyak dari mereka yang melakukan tindakan yang tergolong ke dalam tindak kejahatan;

c. Sejumlah kejahatan dilakukan secara tradisional, dalam arti pelaku tidak memiliki kepandaian khusus. Deasa ini berkembang kejahatan dilakukan oleh penjahat yang memiliki kepandaian khusus, misalnya pemalsuan surat-surat kepemilikian kendaraan bermotor, pembobolan kartu kredit, dan kejahatan transfer dana secara elektronik.

3.    Dari segi modus operandi

a. Semula hanya menggunakan senjata tajam, alat angkut dan kemunikasi sederhana, kemudian berkembang menggunakan senjata api, alat komunikasi, zat kimia dan kerja sama dengan yang justru wajib mengamankan barang-barang yang menjadi sasarannya.

b. Semula kejahatan dilakukan waktu malam, namun kemudian dilakukan juga pada waktu siang.

4. Dari segi motif

Semula kejahatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, kemudian disertai motif lain, misalnya membunuh untuk tujuan mendapatkan uang, merampok dan membunuh untuk tujuan politik, menculik anggota keluarga untuk minta uang sebagai tebusan. Semula kejahatan diakukan sebagai cara terakhir untuk mempertahankan hidup dalam masyarakat, berkembang dilakukan secara sadis tanpa berperikemanusiaan.

5. Dari segi menghilangkan jejak

Semula dengan ccara membuang, mengubur ataupun membakar, kemudian berkembang dengan menjual secara kanibal kendaraan yang dicuri, membawa pergi ketempat lain dan juga dengan cara memutilasi korbannya.

4.5 HAKEKAT KEJAHATAN

Istilah kriminologi digunakan baik dalam pengertian umum maupun dalam pengertian khusus. Dalam pengertian yang seluas-luasnya, kriminologi adalah studi yang meliputi segenap masalah yang perlu, bagi pengertian dan pencegahan kejahatan dan untuk mengembangkan ilmu hukum bersama dengan penghukuman dan perlakuan terhadap penjahat dan deliquent. Dalam pengertian yang lebih sempit, kriminologi adalah studi yang berusaha menerangkan kejahatan, mengetahui sebab mereka melakukan penanggulangan terhadap kejahatan.


Sumber bacaan : "Kriminologi & Hukum Pidana" Oleh : Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S. halaman : 77-95. Penerbit: Laksbang Grafika , 2013.
 

1 comment :

  1. ASS.WR.WT.saya IBU SRI MUSDALIFHA TKW MALAYSIA sangat berterima kasih kepada AKI SOLEH, berkat bantuan angka jitu yang di berikan AKI SOLEH, saya bisah menang togel MAGNUM 4D yaitu ((( 7 7 2 5 ))) dan alhamdulillah saya menang 175 lembar.sekarang saya sudah bisah melunasi hutang-hutang saya dan menyekolahkan anak-anak saya. sekarang saya sudah bisah hidup tenang berkat bantuan AKI SOLEH. bagi anda yang termasuk dalam kategori di bawah ini;

    1.di lilit hutang
    2.selalu kalah dalam bermain togel
    3.barang-barang berharga sudah habis buat judi togel
    4.hidup sehari-hari anda serba kekurangan
    5.anda sudah kemana-mana tapi belum dapat solusi yang tepat
    6.pesugihan tuyul
    7.pesugihan bank gaib
    8.pesugihan uang balik
    9.pesugihan dana gaib, dan dll

    dan anda ingin mengubah nasib melalui jalan togel seperti saya hub AKI SOLEH di no; 082-313-336-747.

    atau anda bisah kunjungi blog AKI KLIK DISINI ((((( BOCORAN TOGEL HARI INI ))))

    UNTUK JENIS PUTARAN; SGP, HK, MACAU, MALAYSIA, SYDNEY, TOTO MAGNUM, TAIPE, THAILAND, LAOS, CHINA, KOREA, KAMBODIA, KUDA LARI, ARAB SAUDI,

    AKI SOLEH dengan senang hati membantu anda memperbaiki nasib anda melalui jalan togel karna angka gaib/jitu yang di berikan AKI SOLEH tidak perlu di ragukan lagi.sudah terbukti 100% akan tembus. karna saya sudah membuktikan sendiri.buat anda yang masih ragu, silahkan anda membuktikan nya sendiri...

    SALAM KOMPAK SELALU.DAN SELAMAT BUAT YANG JEPE HARI INI

    ReplyDelete