Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday 28 May 2015

MATERI KULIAH ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

9 comments
Ini adalah Materi Kuliah Ilmu Perundang-undangan yang sudah diajarkan dikelas saya, Materi kuliah Ilmu Perundang-undangannya yaitu :

1. Pengertian Ilmu Perundangan-undangan
2. Jenis-jenis atau Hirarki Perundang-undangan
3. Teori-Teori Pembentukan Perundang-undangan
4. Landasan Pembentukan Perundang-undangan
5. Norma Hukum dan Hubungannya dengan pembentukan perundang-undangan
6. Asas-asas pembentukan Perundang-undangan
7. Lembaga Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
8. Fungsi Peraturan Perundang-undangan
9. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
10. Bahasa Hukum Perundang-undangan
11. Istilah-istilah dalam Bahasa Hukum Perundang-undangan
12. Bahasa Peraturan Perundang-undangan
13. Gaya Bahasa Peraturan Perundang-undangan
14. Sifat Bahasa Hukum
15. Syarat-syarat Bahasa Peraturan Perundangan-undangan

1. PENGERTIAN  ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Ilmu perundang-undangan adalah salah satu ilmu hukum yang objeknya perundang-undangan. lalu akan muncul pertanyaan ''Apakah hanya Ilmu Perundang-undangan yang objeknya perundang-undangan??'' jawabannya TIDAK karena Teknik Perancangan Perundang-undangan juga objeknya perundang-undangan.
perbedaan:
Teknik Perancangan Perundang-undangan lebih menekankan pada aspek praktis atau teknisnya saja sedangkan Ilmu Perundang-undangan menekankan pada aspek keilmuannya yaitu aspek antologis ( Apasih Perundang-undangan itu ? ), aspek epistomologis ( Bagaimana perundang-undangan itu dibentuk dan ada ? ) dan aspekAksiologis ( apasih etika/kegunaan/manfaat perundang-undangan itu ?)

Pengertian Perundang-undangan
  
Menurut pasal 1 ayat 2 UU NO 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan  menyatakan bahwa : perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Bagir Manan 

Perundang-undangan adalah setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga dan atau pejabat negara yang mempunyai dan menjelmakan fungsi legislatif sesuai dengan atat cara yang berlaku.

Unsur-Unsur dari pengertian diatas adalah:
- Peraturan Tertulis
- Dibuat atau dibentuk oleh pejabat atau lembaga negara yang berwenang
- Hukum yang mengikat secara umum

2.   JENIS-JENIS ATAU HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN

 Hirarki Perundang0undangan terdapat dalam pasal 7 UU NO.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan :

UUD NKRI 1945
- Ketetapan MPR
- UU / PERPU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kota/ Kabupaten

  3. TEORI-TEORI PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN

Sebelum Perundang-undangan dibentuk maka harus berpatokan pada beberapa teori yaitu Teoru Perundang-Undangan ( Legislative Theory ) yang dikemukakan oleh Jhon Michael Otto dan Sunaryati Hartono.
Menurut Jhon Michael Otto

Ada 3 teori dalam mengenali faktor-faktor yang relevan untuk pembentukan Perundang-undangan yaitu :
1. Teori tentang Pembentukan hukum itu sendiri;
2. Teori tentang Pembentukan hukum dengan dampak sosialnya;
3. Teori tentang Pembentuka hukum dengan mengaju pada Hukum Internasional.

Menurut Sunaryati Hartono

Ada 2 teori dalam Pembentukan suatu Perundang-undangan :
1. Teori Predo ( teori yang mengajarkan perundang-undangan dirujuk dari sumber hukum agama yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadist );

2. Teori Receptie Exit ( suatu perundang-undangan yang lahir atau bersumber dari kebiasaan masyarakat dan lahir dari hukum adat );

3. Teori Receptie a Contrario ( mengajarkan pembentukan perundang-undangan dibentuk dari sumber negara dan adat hanya saja sebelum dijadikan Undang-Undang harus diresepsi atau dipilah-pilah dulu untuk dapat dijadikan sebagai sumber hukum ).

Di Indonesia Sumber Hukum yang Berlaku yaitu :
- Agama
- Adat
- Konteporer

4. LANDASAN PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN

 Ketika UU dianggap baik dalam Negara atau masyarakat maka harus mengaju kepada 3 landasan yaitu :

1. Landasan Filosofis

suatu ideal norms atau norma-norma yang di idealkan oleh masyarakat sebagai cita-cita lluhur yang hendak dijelmakan dalam kehidupan masyarakat dan negara.

2. Landasan Sosiologis

cerminan tuntutan masyarakat sendiri yang bersifat riil atau nyata tentang norma hukum yang dibutuhkan sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat

3. Landasan Yuridis

bahwa setiap peraturan perundang-undangan maka harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi secara hirarki agar tidak bertentangan antar 1 dengan yang lainnya sebagai stu sistem kesatuaan.

5. NORMA HUKUM DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dalam Bahasa Arab norma berarti kaidah sedangkan dalam bahasa Indonesia norma diartikan sebagai acuan/pedoman/patukan/ukuran. Norma merupakan kaidah atau aturan yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai sikap tindak seseorang.

Norma atau Kaidah menurut isinya bisa berwujud :

1. Perintah 
Kewajiban seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibat-akibatnnya di pandang baik.

2. Larangan
Kewajiban seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Macam-macam norma secara umum dapat di bedakan dalam 4 jenis yaitu :

1. Norma Agama 

Suatu  peraturan hidup manusia yang harus diterima sebagai perintah, larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber ari Tuhan. Bentuk pelanggaran dari norma agama yaitu akan dibalas di akhirat nanti contohnya: perintah shalat, puasa, dll.

2. Norma Kesusilaan

Suatu peraturan hidup yang bersumber dari hati sanubari manusia. Bentuk pelanggaran dari norma ini adalah suatu rasa penyesalan contohnya : berbohong

3. Norma Kesopanan

Bersumber dari atau timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulaan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling menghirmati. contohnya : budaya ''tabe'' saat lewat dideapan orang

4. Norma Hukum

Suatu peraturan-peraturan dan bentuk oleh lembaga yang berkuasa di suatu  negara. Bentuk pelanggaran dari norma hukum adalah berupa sanksi, sifat dari norma hukum yaitu mengikat dan memaksa secara keseluruhan.


''Mengapa diperlukan norma hukum padahal sudah ada norma agama,kesusilaan dan kesopanan ??''

jawabannya : karena norma agama, kesusilaan, kesopanan belum mampu menjamin keserasian antara anggota masyarakat satu sama lain.

Norma Hukum Dalam Hubungannya dengan Pembentukan PerUUan

Dimaksud sebagai aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk menyelenggarakan pemerintahan pusat dan daerah ataupun untuk pembentukan peraturan perUUan pusat dan daerah. Dalam hal ini menurut Hans Kelsen dikenal 2 sistem norma yaitu :

1. Sistem Statis 

Suatu sistem yang melihat pada suatu norma sehingga suatu norma umum dapat ditarik menjadi norma yang khusus atau sebaliknya.
2. Sistem Dinamis

Suatu sistem norma yang melihat pada berlakunya suatu norma atau drai cara pembentukannya dan penghapusannya.
Sistem norma dinamis terbagi menjadi 2 yaitu :

1. Dinamika Hukum Vertikal

berjenjang atau bergerak dari sisi bawah ke atas sehingga dapat melahirkan norma hukum barau asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

2. Dinamika Hukum Horizontal

bergerak dari samping sehingga tidak menghasilkan norma/aturan baru yang hanya adalah analogi ( perbandingan ). Analogi yang dimaksud adalah perbandingan hukum dari kasus-kasus hukum  yang sama. contohnya pencurian listrik.

 ( Indonesia menganit Sistem Hukum Dinamis )

6. ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN  PerUUan

Asas PerUUan yang patut menurut para pakar yaitu :

1. Menurut A. Hamid S. Attamimi
2. Menurut Van Der Vlies

Keduanya membagi asas-asas perUUan dalam 2 bentuk :
1.  Asas- Asas Formal
2.  Asas-Asas Materil

Pada dasarnya kedua asas-asas ini pertama kali dikemukakan oleh Van Der Vlies akan tetapi menurut A. Hamid S. Attamimi asas-asas yang dikemukakan Van Der Vlies masih terdapat kekurangan, A.Hamid S. Attamimi berusaha mencoba memperbaiki asas-asas yang dikemukakan oleh Van Der Vlies.

ASAS-ASAS FORMAL

a. Asas Formal Menurut A.Hamid S Attamimi
  1. Asas tujuan yang jelas
  2. Asas perlunya pengaturan
  3. Asas organ/lembaga yang tepat
  4. Asas materi muatan yang tepat
  5. Asas dapat dilaksanakan
  6. Asas dapat dikenali
Maksudnya :
  1. Asas tujuan yang jelas bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas untuk siapa , dari siapa.
  2. Asas perluanya pengaturan bahwa setiap perundang-undangan perlu adanya suatu alternatif untuk mengatasi masalah-masalah pemerintahan yang ada.
  3. Asas Organ / Lembaga yang tepat bahwa setiap perundang-undangan dibentuk oleh lembaga yang berwenang karena jika tidak maka perundang-undangan bisa batal demi hukum.
  4. Asas materi muatan yang tepat bahwa setiap perundang-undangan materi (isi) dari perundang-undangan harus jelas, tepat, atau langsung mengena sehingga tidak salah sasaran.
  5. Asas dapat dilaksanakan bahwa setiap perundang-undangan dibentuk harus dapat ditegakkan dan dilaksanakan.
  6. Asas dapat dikenali bahwa setiap perundang-undangan dibentuk harus dikenalai, diketahui, terbuka, jelas untuk diketahui olh masyarakat banyak karena undang-undang dibentuk untuk masyarakat maka isi perundang-undangan harus diketahui atau terbuka.
b. Asas Formal Menurut Van Der Vlies
  1. Asas tujuan yang jelas
  2. Asas Organ/lembaga yang tepat
  3. Asas perlunya pengaturan
  4. Asas dapat dilaksanakan
  5. Asas Konsensus
Maksudnya : 
  1.  Asas tujuan yang jelas bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas untuk siapa , dari siapa.
  2.  Asas Organ / Lembaga yang tepat bahwa setiap perundang-undangan dibentuk oleh lembaga yang berwenang karena jika tidak maka perundang-undangan bisa batal demi hukum.
  3.  Asas perluanya pengaturan bahwa setiap perundang-undangan perlu adanya suatu alternatif untuk mengatasi masalah-masalah pemerintahan yang ada.
  4.  Asas dapat dilaksanakan bahwa setiap perundang-undangan dibentuk harus dapat ditegakkan dan dilaksanakan.
  5.  Asas Konsensus ( Asas Kesepakatan ) bahwa setiap perundang-undangan yang dibentuk harus berdasarkan kesepakatan rakyat terlebih dahulu agar rakyat mengetahui akibat-akibat apa yang ditimbulkan dari perundang-undangan
ASAS-ASAS MATERIL

 a. Asas Materil Menurut A. Hamid S. Attamimi
1. Asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan Norma fundamental negara, maksudnya bahwa setiap perundang-undangan harus sesuai dengan cita-cita Indonesia, dan menganut norma-norma fundamentalnya.
2. Asas sesuai dengan hukum Negara, maksudnya bahwa setiap Perundang-undangan harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

3. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum.
Maksudnya bahwa setiap pembentukan Perundanga-undangan diharapkan harus sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.

4. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan berdasar sistem konstitusi.
Maksudnya bahwa setiap Perundang-undangan harus berdasarkan prinsip-prinsip pemeintahan negara atau konstitusi (hukum dasar).

b. Asas Materil Menurut Van Der Vlies

1. Asas Terminologi dan Sistematika yang benar. Maksudnya bahwa setiap perundang-undangan harus mempunyai istilah yang jelas, cepat dipahami, bahasanya tidak sulit sehingga mudah di mengerti dan sistematikanya juga harus jelas.

2. Asas dapat dikenali. Maksunya bahwa setiap perundang-undangan dibentuk harus dikenalai, diketahui, terbuka, jelas untuk diketahui olh masyarakat banyak karena undang-undang dibentuk untuk masyarakat maka isi perundang-undangan harus diketahui atau terbuka.

3. Asas perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Maksudnya bahwa setiap perundang-undangan yang dibentuk tidak boleh ditujukan kepada sekelompok orang saja tetapi berlaku secara umum (universal) sehingga mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum.

4. Asas kepastian Hukum. Maksudnya bahwa Setiap perundang-undangan fungsinya harus pasti dan tidak kabur.

5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individu. Maksudnya bahwa sesuai dengan keadaan individual (menurut Hamid meskipun membantu permasalahan individu akan tetapi asas ini dapat menghilangkan asas perlakuan yang sama dihadapan hukum).

Semua asas diatas adalah asas atau teori yang muncul sebelum UU pembentukan yaitu Peraturan Perundangn-undnagan No 12 tahun 2011 . Sebelum adanya Undang-undang, Perundang-undangan ini mengenai asas-asas semua diatas dikenal atau disebut hanya suatu hasanah teori (pendapat para pakar).

Setelah muncul atau diundangakannya UU No. 12 Thaun 2011 , asas-asas tersebut dinormalisasikan sehingga tidak lagi dikenal asas-asas hukum karena sudah dijadikan sebagai norma hukum. Hal ini diatur dalam pasal 5 dan 6 dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Dalam Pasal 5 : berisi tentang asas pembentukan perundnag-undangannya yang baik, ditentukan yang ada didalamnya adalah asas-asas yang bersifat formil.

Dalam Pasal 6 : berisi  asas yang bersifat materil dengan sebutan materi muatan peraturan Perundang-undangan yang mengandung asas.

 7. LEMBAGA PEMBENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Lembaga-lembaga negara yang dapat membentuk peraturan perundang-undangan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden sebagai lembaga penyelenggara tertinggi Pemerintahan negara  dan Perundang-undangan, dan secara keseluruhan yang dapat dianggap sebagai lembaga-lembaga Negara menurut Perubahan UUD 1945 yang antara lain: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) dan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 

1 ) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 Perubahan dirumuskan sebagai berikut: 

“Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”

Sedangkan Pasal 20 UUD 1945 Perubahan, menetapkan :

1.     Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang;

2.   Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.;

3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu;

4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-undang;

5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib di undangkan.

Pasal 5 ayat 1 menunjukkan adanya kekuasaan bersama, “shared power” antara presiden dan DPR dalam membentuk undang-undang. Dengan demikian persetujuan DPR bukanlah menunjukkan bahwa presiden mempunyai kekuasaan lebih besar dari DPR dalam membentuk Undang-undang. DPR mempunyai hak inisiatif untuk mengajukan rancangan Undang-undang. DPR juga memberikan persetujuan dalam hal presiden membuat perjanjian dengan Negara lain (dalam bidang-bidang tertentu). 

Ketentuan dalam pasal 20 ayat 2 UUD 1945 Perubahan tersebut mempunyai makna, agar di dalam membentuk undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat harus melaksanakannya dengan persetujuan, atau dengan berbarengan, serentak, bersama-sama, oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Oleh karena itu, terlihat bahwa sesudah perubahan UUD 1945 kewwenangan Presiden dalam pembentukan Undang-undang tidak jauh berbeda dengan sebelum Perubahan UUD 1945.
2) Presiden, Lembaga penyelenggara tertinggi Pemerintahan negara  dan Perundang-undangan.

 Di dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 (sebelum dan sesudah Perubahan UUD 1945) di rumuskan bahwa: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan Menurut Undang-undang Dasar” . pasal tersebut merupakan salah satu pasal yang tidak dilakukan perubahan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan demikian, rumusan dari pasal 4 ayat UUD 1945 tersebut mempunyai makna yang sama dengan semula (sebelum Perubahan UUD 1945), sehingga Presiden adalah kepala Pemerintahan di Negara Republik Indonesia.

  Pasal  4 ayat 1 UUD 1945 menegaskan lebih lanjut, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemmerintahan menurut Undang-undang dasar”, dengan demikian jelaslah bahwa sesudah perubahan UUD 1945, Presiden Republik Indonesia adalah tetap sebagai Penyelenggara Tertinggi Pemerintahan Negara, yang menjalankan seluruh Tugas dan fungsi pemerintahan dalam arti luas yang menyangkut ketataprajaan, keamanan/ kepolisian, dan pengaturan.

Presiden bersama-sama dengan DPR membentuk Undang-undang (UUD pasal 5 ayat 1 dan pasal 20) setiap undang-undang harus ditetapkan presiden setelah memperoleh persetujuan DPR. Kekuasaan membentuk undang-undang ini meliputi hak inisiatif dan menetapkan (rancangan) undang-undang yang sudah disetujui DPR.

KESIMPULAN : lembaga-lembaga Negara dalam perundang-undangan adalah presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam arti presiden sebagai pembentuk Undang-undang, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat berfungsi memberikan persetujuan bagi setiap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah (Presiden). Selain itu, tunduknya setiap warga negara terhadap suatu undang-undang dilandasi suatu pemahaman bahwa undang-undang itu merupakan hasil dari lembaga legislatif (Presiden) dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.

8. FUNGSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 

Bagir Manan mengemukakan tentang fungsi peraturan perundang-undangan, yang dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu :
1. Fungsi Internal, adalah fungsi pengaturan perundang-undangan sebagai sub sistem hukum (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi penciptaan hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, fungsi kepastian hukum.

Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi :

a. Fungsi penciptaan hukum.

Di Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum. peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional. Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional karena:

i)  Sistem hukum Indonesia – gebagai akibat sistem hukum Hindia Belandia – lebih menampakkan sistem hukum kontinental yang mengutamakan bentuk  sistem hukum tertulis (geschrevenrecht, written law).

ii) Politik pembangunan hukum nasional mengutamnakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai Instrumen utama. Bandingkan dengan hukum yurisprudensi dan  hukum kebiasaan. Hal ini antara lain karena pembangunan hukum nasional yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai instrument dapat disusun secara berencana (dapat direncanakan).

b. Fungsi pembaharuan hukum.
Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan perundang-undangan nasional  (dibuat setelah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan baru. Di bidang hukum kebiasaan atau hukum adat. Peraturan perundang-undangan berfungsi mengganti hukum kebiasaan atau hukum adat yang tidak sesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau hukum adat sangat bermanfaat, karena dalam hal-hal tertentu kedua hukum yang disebut belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan.

c. Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum

Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistem hukum (empat macam sistem hukum), yaitu: “sistem hukum kontinental (Barat), sistem hukum adat, sistem hukum agama (khususnya lslam) dan sistem hukum nasional”.

Pluralisme sistem hukum yang berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Penataan kembali berbagai sistem hukum tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan berbagai sistem hukum – terutama sistem hukum yang hidup sebagai satu kenyataan yang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain. Mengenai pluralisme kaidah hukum sepenuhnya bergantung pada kebutuhan hukum masyarakat. Kaidah hukum dapat berbeda antara berbagai kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.

d. Fungsi kepastian hukum

Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupaken asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan depat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan pada hukum kebiasan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Namun, perlu diketahui, kepastian hukum peraturan perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written). Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, harus memenuhi syarat-syarat lain, yaitu:

i)         Jelas dalam perumusannya (unambiguous).

ii)        Konsisten dalam perumusannya -baik secara intern maupun ekstern. 

Konsisten secara intern mengandung makna bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang sama harus terpelihara hubungan sietematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan  bahasa. Konsisten secara eketern, adalah adanya hubungan “harmonisasi” antara herbagrii peraturan perundang-undangan.

iii)       Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti.

Bahasa peraturan perundang-undangan haruslah bahasa yang umum dipergunakan masyarakat. Tetapi ini tidak berarti bahasa hukum tidak penting. Bahasa hukum baik dalam  arti struktur, peristilahan, atau cara penulisan tertentu harus dipergunakan secara ajeg karena merupakan bagian dan upaya menjamin kepastian hukum.  Melupakan syarat-syarat di atas, peraturan perundang-undangan mungkin menjadi lebih tidak pasti dibandingkan dengan hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.

9. MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 Materi undang-undang Indonesia yang termuat dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, berisi hal-hal yang pada dasarnya adalah :
1. Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.

2. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

 Materi muatan peraturan perundang-undangan juga mengandung asas-asas yang harus ada dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Asas-asas tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004.

Ayat (1) sebagai berikut:“Materi Muatan Peraturan Perandang-undangan mengandung asas" :

   a. Pengayoman,
   b. Kemanusian,
   c. Kebangsaan,
   d. Kekeluargaan,
   e.  Kenusantaraan,
   f. Bhinneka tunggal ika,
   g. Keadilan,
   h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan,
   i. Ketertiban dan kepastian hukum dan atau
   j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Sedangkan ayat (2), menyatakan “Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”.

Asas-asas yang berlaku dalam materi muatan peraturan perundang-undangan tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) sebagai berikut:

a.    Asas pengayoman; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.

b. Asas kemanusian; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

c. Asas kebangsaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

d. Asas kekeluargaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

e. Asas kenusantaraan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.

f. Asas bhinneka tunggal ika; Bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

g. Asas keadilan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.

h. Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: Agama, Suku, Ras, Golongan, Gender, Atau status sosial.

i. Asas ketertiban dan kepastian hukum; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.

j. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. : Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.

Sedangkan penjelasan Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”, antara lain:

 1. Dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah;

 2. Dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan iktikad baik.

Selain kedua ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tersebut, pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus berpedoman, serta bersumber dan berdasar pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

10. BAHASA HUKUM PERUNDANG - UNDANGAN

 Jika seseorang berbicara bahasa dalam perundang-undangan, berarti dia berbicara bahasa hukum, lebih tepatnya berbicara bahasa dalam hukum tertulis. Selama ini banyak ahli hukum yang beranggapan bahwa bahasa yang digunakan dalam hukum berbeda dengan bahasa Indonesia yang lain. Padahal, dalam Bab III Ragam Bahasa Peraturan Perundang-Undangan, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No 12 Tahun 2011) Lampiran 2 disebutkan sebagai berikut.

Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan maupun pengejaannya, namun bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisannya.


 Berdasarkan kutipan tersebut tampak jelas bahwa bahasa dalam perundang-undangan atau bahasa dalam hukum tertulis ternyata adalah bahasa Indonesia juga yang harus tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, baik dalam (a) pembentukan kata, (b) penyusunan kalimat, (c) teknik penulisan, maupun (d) pengejaannya. 

Dengan demikian, bahasa Indonesia yang digunakan dalam perundang-undangan tidak hanya menggunakan kaidah tata bahasa baku, tetapi juga harus memperhatikan atau mengikuti prinsip keefektifan kalimat.

11. ISTILAH - ISTILAH DALAM BAHASA HUKUM PERUNDANG - UNDANGAN

 1. UUD (Undang-undang) 1945 : Hukum dasar tertulis (Basic Law) konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia. Contoh = Pasal 30 UUD 1945 Ayat (1) dan (2) tentang Pertahanan dan Keamanan.

2. TAP MPR (Ketetapan MPR) : Bentuk putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Contoh = Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. 

3. UU (Undang-Undang) : Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Contoh = UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

4. PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) : Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Contoh = Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

5. PP (Peraturan Pemerintah) : Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

6.  KEPRES (Keputusan Presiden) :
Contoh = KEPPRES 150/1959 tentang kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Komisi Hukum Nasional dibentuk melalui Keputusan Presiden no 15 tahun 2000 tanggal 18 Februari 2000.

7. PERPRES (Peraturan Presiden) : Peraturan Perundang-undangan yg dibuat oleh presiden. PERPRES merupakan jenis peraturan perundang-undangan yg baru di Indonesia,yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 10 Th. 2004.

Contoh = Peraturan Presiden Republik Indonesia No.2  Th.2004 tentang pernyataan perpanjangan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di provinsi NAD.

8. Perda (Peraturan Daerah) : Peraturan Perundang-undangan yg dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota).
NOTE : Istilah-istilah bahasa hukum dapat sobat temukan di KAMUS HUKUM ONLINE

12.  BAHASA PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN

  Menurut  C.K. Allen untuk menyusun suatu peraturan perundang-undangan ada baiknya memperhatikan:

1.      gaya bahasa ringkas dan sederhana.
2.      istilah yang digunakan bersifat absolut.
3.      menghindari dari kiasan dan dugaan.
4.      menggunakan bahasa yang sederhana.
5.      bahasa tidak menimbulkan perdebatan dan pertentangan.
6.      bahasa yang digunakan mempunyai ketepatan pengertian.

 Bahasa yang digunakan dewasa ini dalam peraturan perundang-undangan:

1.  Jika, kata ini digunakan jika menyatakan hubungan syarat.

2. Apabila, kata ini digunakan menunjukkan uraian atau penegasan  waktu terjadinya suatu peristiwa.

3. dan/atau, kata ini berarti bisa digabungkan keduanya ( kumulatif ) atau dapat pula memilih ( alternatif ) salah satu.      

13. GAYA BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 Ragam bahasa peraturan perundang-undangan ialah gaya bahasa yang dipergunakan dalam suatu peraturan perundang-undangan, sehingga ia merupakan bahasa Indonesia yang tunduk pada kaidah-kaidah bahasa Indonesia, akan tetapi di dalamnya terkandung ciri-ciri khusus yaitu, adanya sifat keresmian, kejelasan makna, dan kelugasan.

 1. Sifat keresmian: sifat ini menunjukkan adanya situasi kedinasan, yang menuntut ketaatan dalam penerapan kaidah bahasa, dan ketaatan kepada kaidah bahasa.

2. Sifat kejelasan makna: sifat ini menuntut agar informasi yang disampaikan dinyatakan dengan kalimat-kalimat yang memperlihatkan bagian-bagian kalimat secara tegas, sehingga kejelasan bagian-bagian kalimat itu akan memudahkan pihak penerima informasi dalam memahami isi atau pesan yang disampaikan. Sifat kejelasan makna ini menuntut agar kalimat-kalimat yang dirumuskan harus menunjukkan dengan jelas mana subyek, predikat, obyek, pelengkap, atau keterangan yang lainnya.
    
3. Sifat kelugasan: sifat kelugasan ini menuntut agar setiap perumusannya disusun secara wajar, sehingga tidak berkesan berlebihan atau berandai-andai.

14. SIFAT BAHASA HUKUM

 Berdasarkan hasil studi mengenai bahasa hukum, kebiasaan yang kemudian menjadi sifat bahasa hukum itu di antaranya :

1. Kalimat-kalimat  yang kompleks

   Berbagai studi menunjukkan bahwa kalimat-kalimat dalam bahasa hukum nyaris sedikit lebih panjang dibandingkan dengan pola-pola berbahasa lainnya, dan lebih lekat, sehingga membuatnya lebih kompleks. Terkadang terkesan ada usaha untuk menyatakan suatu  prinsip peraturan perundang-undangan dalam satu  kalimat tunggal.

2. Kalimat panjang lebar dan berlebihan

   Para lawyer sangat suka menggunakan frasa-frasa yang panjang dan cenderung berlebihan, sehingga terkadang disebut “boilerplate’. Di lain pihak, kadang-kadang bahasa hukum tidak secara berlebihan menggunakan kalimat panjang lebar, namun sangat padat (compact) atau penuh. 

3. Mengandung beberapa frasa yang dihubungakan
   Frasa ini mengandung kata-kata seperti dan/atau. Frasa-frasa seperti ini masih sangat umum dalam bahasa hukum. Struktur kalimat seperti itu dapat membawa pada ambiguitas, lebih-lebih dikaitkan dengan aturan interpretasi, dimana tiap kata membutuhkan pengertian.
4. Struktur kalimat yang tidak lazim
  Para lawyer  acap kali membuat struktur kalimat yang tidak lazim. Sering kali struktur yang tidak lazim itu berakibat memisahkan subjek dari kata kerjanya, atau memisahkan kata kerja yang kompleks, sehingga mereduksi pemahaman terhadap kalimat tersebut. 

 5. Peniadaan (Negasi)

   Bahasa hukum tampaknya menggunakan jumlah peniadaan (negasi) yang banyak sekali. Penelitian mengungkapkan bahwa negasi yang berganda khususnya, mengganggu komunikasi dan harus dihindari.
15. SYARAT-SYARAT BAHASA PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN

Dalam perumusan suatu peraturan perundang-undangan Montesquieu mengemukakan beberapa batasan sebagai berikut:

1. Gaya bahasa hendaknya selain ringkas juga sederhana;

2. Istilah yang dipilih sedapat-dapat bersifat mutlak dan tidak relatif, dengan maksud agar meninggalkan sedikit mungkin timbulnya perbedaan pendapat secara individual;

3. Hendaknya membatasi diri pada riil dan aktual, serta menghindarkan diri dari yang kiasan dan dugaan;

4. Hendaknya tidak halus sehingga memerlukan ketajaman pikiran pembacanya, karena rakyat banyak mempunyai tingkat pemahaman yang sedang-sedang saja; hendaknya tidak untuk latihan logika, melainkan untuk pikiran sederhana yang ada pada rata-rata manusia;

5. Hendaknya tidak merancukan yang pokok dengan yang pengecualian, atau pengubahan, kecuali apabila dianggap mutlak perlu;

6. Hendaknya tidak memancing perdebatan/perbantahan; adalah berbahaya memberikan alasan-alasan yang terlalu rinci karena hal ini dapat membuka pintu pertentangan;

7. Di atas segalanya, hendaknya betul-betul dipertimbangkan apakah mengandung manfaat praktis; hendaknya tidak menggoyahkan dasar-dasar nalar dan keadilan serta kewajaran yang alami; Jeremy Bentham mengemukakan adanya ketidaksempurnaan (imperfections) yang dapat mempengaruhi undang-undang, dan ketidaksempurnaan ini dapat dijadikan asas-asas bagi pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Menurut Hamid Attamimi, di dalam merumuskan peraturan perundang-undangan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Tidak boleh mempunyai arti yang kembar;

2.    Harus menggunakan ungkapan-ungkapan yang jelas (jangan berpuisi);

3.    Jangan menggunakan ungkapan yang tidak sempurna;

4.    Gaya bahasa harus padat dan sederhana;

5.    Penggunaaan istilah yang sudah mutlak/tetap;

6.    Jangan mengacaukan yang pokok dengan pengecualian-pengecualian;

7.    Hindarkan ketidakteraturan dalam menggunakan kata-kata;

8.    Jangan menggunakan kalimat terlalu panjang;

9.    Pertimbangkan baik-baik perlu tidaknya peraturan tersebut agar jangan sampai suatu saat hukum itu menjadi korban.


Sumber :

Buku :

1. Bagir Manan, Pemahaman Mengenai Sistem Hukum Nasional, Makalah, Jakarta, 1994, hlm. 6 dst.

2. Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta: Kanisius, 2007, hal. 1-6. 

3. A. Hanid S. Attamimi, Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan dan pengemangan pengajarannya di fakultas hukum.

WEB di akses pada Sabtu, 21 April 2018 :

1. https://bantuanhukumfakhrazi.wordpress.com/2012/05/04/lembaga-lembaga-negara-pembentuk-peraturan-perundang-undangan/

2. https://innajunaenah.wordpress.com/2009/06/01/fungsi-peraturan-perundang-undangan/

3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/04/materi-muatan-peraturan-perundang-undang.html

4.  http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/content/bahasa-perundang-undangan

5. http://muti-mpp.blogspot.co.id/2015/02/istilah-istilah-dalam-peraturan.html

6.  http://po-box2000.blogspot.co.id/2011/04/bahasa-peraturan-perundang-undangan.html

7. http://perpuspendidikan.blogspot.co.id/2016/03/makalah-bahasa-hukum-legal-drafting.html

8. http://dedybatola009.blogspot.co.id/2012/05/sifat-bahasa-hukum.html


Wallahu a'lam..
 

9 comments :

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Kok cuman sampai asas. Lanjutannya mana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf untuk itu, Insya Allah saya akan melanjutkan apa yang telah saya tunda. Malam ini saya akan melanjutkan postingan ini sesuai dengan poin materi diatas. Terima kasih telah berkunjung dan berkomentar :)

      Delete
  4. Terima kasih mbak, untuk bahan review skb cpns kedepan... Semoga berkah dan dilipatgandakan oleh allah segala kebaikan mbak

    ReplyDelete