BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemerintah merupakan sesuatu yang pasti ada dalam suatu kelompok manusia atau yang disebut organisasi. Kitapun hidup dalam suatu masyarakat yang memiliki bentuk organisasi masyarakat yang terkait dengan pemerintahan. Misalnya saja dari segi kebudayaan umum pemerintah dan lembaga organisasi lain di Indonesia adalah ramah tamah dan suka berbasa-basi,serta menjujung tinggi nilai kebersamaan atau kelompok, lain halnya dengan orang barat yang tanpa basa-basi dan bersifat individualis. Kebudayaan yang kita miliki secara tidak sadar atau tidak akan mempengaruhi sikap dan perilaku kita dalam berbagai aspek kehidupan.
Tidak berbeda dengan budaya pemerintah yang mempengaruhi masyarakatnya, maka budaya organisasi juga akan mempengaruhi sikap dan perilaku semua anggota organisasi tersebut. Budaya yang kuat dalam organisasi dapat memberikan paksaan atau dorongan kepada para anggotanya untuk bertindak atau berperilaku sesuai dengan yang diharapkan oleh organisasi. Dengan adanya ketaatan atas aturan dan juga kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut maka, diharapkan bisa mengoptimalkan kinerja dan pelayanan di masyarakat untuk mencapai tujuan organisasi ( pemerintah) .
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa perbedaan antara pemerintah dan Pemerintahan?
2. Apa saja tugas-tugas dalam pemerintahan?
3. Bagaimana Perkembangan tugas-tugas pemerintahan?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pemerintah dan Pemerintahan
Secara teoretik terdapat perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan, pemerintahan ialah bestuurvoering atau pelaksana tugas pemerintah, sedangkan pemerintah ialah organ/ alat/ aparat yang menjalankan tugas pemerintahan. Pemerintahan sebagai alat kelengkapan negara dapat diartikan secara luas (in the broad sense) yang mencakup semua alat kelengkapan negara yang terdiri dari cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dan dapat diatikan secara sempit (in the narrow sense) yang mencakup pemerintah hanya pada cabang kekuaaan eksekutif/alat perlengkapan negara yang diserahi tugas melaksanakan undang-undang.
2.2 Tugas-tugas dalam Pemerintahan
Tugas-tugas pemerintahan adalah tugas-tugas Negara yang dilimpahkan atau dibebankan kepada pemerintah guna mencapai tujuan Negara. Tugas Negara lainnya dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Legislatif ( DPR ) Mahkamah Agung dan Lembaga-lembaga Tinggi lainnya.
Tugas dan fungsi Pemerintah antara lain sebagai berikut :
1. Bidang Pemerintahan
Mengembangkan dan menegakkan Persatuan Nasional dan Territorial dengan menggunakan wibawa dan kekuasaan Negara melalui :
- Peraturan perundang-undangan
- Pembinaan masyarakat
- Kepolisian
- Peradilan
2. Bidang Administrasi Negara
Tugas ini berupa penyelengaraan atau pelaksanaan kehendak-kehendak (strategi, policy ) serta keputusan pemerintah, menyelenggarakan dan menjalankan undang-undang. Juga pengendalian situasi dan kondisi Negara,dapat mengetahui apa yang terjadi didalam masyarakat.
3. Pengurusan rumah tangga Negara
Masalah-masalah ini meliputi antara lain kepegawaian, keuangan, materiil,logistic, jaminan social, produksi, distribusi, lalu lintas angkutan dan komunikasi serta bidang kesehatan dan lain-lain.
4. Pembangunan
Tata pembangunan terdiri dari beberapa perencanaan Negara maupun daerah,penetapan pelaksanaan beserta anggarannya. Pembangunan dilakukan secara berencana baik jangka pendek maupun jangka panjang.
5. Pelestarian Lingkungan Hidup
Mengatur tata guna lingkungan, perlindungan lingkungan dan penyehatan lingkungan dan lain sebagainya.
6. Pengembangan Kebudayaan Nasional yang ada didalam masyarakat, kebudayaan daerah-daerah perlu dikembangkan.
7. Bisnis / Niaga
Bisnis bukan dagang, tetapi suatu kegiatan untuk melayani kebutuhan masyarakat atau umum misalnya dinas kebersihan kota, rumah sakit, sekolahan, juga bidang-bidang usaha negara seperti BUMN dan BUMD. Di Indonesia pemerintahan yang tertinggi dipegang oleh Presiden ( pasal 4 UUD 1954 ). Pemerintah pusat dibawah Presiden adalah Menteri dan dibawahnya adalah Direktur Jenderal, kemudian yang menjadi pemerintah secara hirarki adalah Gubernur sebagai kepala wilayah propinsi. Pemerintahan Daerah Tingkat I ( Kepala Daerah dan DPRD I),Bupati Kepala Wilayah Kabupaten, Walikotamadya Kepala, Wilayah Kotamadya,Pemerintahan Daerah Tingkat II, Walikota Kepala Kota Administratif, Camat Kepala Wilayah Kecamatan,Pemerintahan Desa ( Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa ),Pemerintahan Kelurahan.
2.1 Perkembangan Tugas-Tugas Pemerintahan
Secara alamiah, terdapat perbedaan gerak antara pembuatan undang-undang dengan persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat. Pembuatan undang-undang berjalan lambat, sementara persoalan kemasyarakatan berjalan dengan pesat. Jika setiap tindakan pemerintah harus selalu berdasarkan undang-undang, maka akan banyak persoalan kemasyarakatan yang tidak dapat terlayani secara wajar.
Tidak selalu setiap tindakan pemerintahan tersedia peraturan peraundang-undangan yang mengaturnya. Dapat terjadi dalam kondisi tertentu terutama ketika pemerintah harus bertindak cepat untuk menyelesaikan persoalan konkret dalam masyarakat, peraturan perundang-undangannya belum tersedia. Dalam kondisi seperti ini, kepada pemerintah diberikan kebebasan bertindak (discresionare power) yaitu melalui freies Ermessen, yang diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Freies Ermessen diperlukan sebagai pelengkap dari Asas Legalitas yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan administrasi Negara harus berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Akan tetapi tidak mungkin bagi Undang-Undang untuk mengatur segala macam kasus positif dalam praktik kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, perlu adanya kebebasan dari administrasi Negara untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi demi kesejahteraan umum.
No comments :
Post a Comment