Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Sunday 28 June 2015

Contoh Makalah Hukum Tata Negara (HTN) di Indonesia

1 comment

KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,  karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Dalam makalah ini saya menjelaskan mengenai Sejarah Ketatanegaraan di Indonesia. Makalah ini saya buat dalam rangka memperdalam matakuliah tentang Hukum Tata Negara. Saya  menyadari, dalam makalah  ini masih banyak kesalahan dan kekurangan. Hal ini disebabkan terbatasnya kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang saya  miliki. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran. Demi perbaikan dan kesempurnaan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


Makassar, 23 April 2014



       Penyusun


DAFTAR ISI

Abstrak ………………………………………………………………...……………… i

Kata Pengantar ……………………………………………………………..………… ii

Daftar isi .......................................................................................................................  iii


BAB I PENDAHULUAN..............................................................................................  1


BAB II            PEMBAHASAN....................................................................................  2


2.1  HAKIKAT PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA

 a. Arti  Proklamasi Kemerdekaan Indonesia………………………………………….. 2

b. Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia………………………………………..  3

c. Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Tata hukum Indonesia……….……… 3

d. Lahirnya Pemerintah Indonesia……………………………………………………..  4


2.2  SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN INDONESIA


1.  Periode Berlakunya UUD 1945 ………………………………………………….… 5

2.  Perubahan Praktik Ketatanegaraan  Indonesia ………………………………….…. 6

3.  Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949…………….............................................  7

4. Periode Berlakunya UUD Sementara 1950...............................................................  10

5. Periode  Berlakunya Kembali UUD 1945 ……………………………….….……..  12

6. Periode Berlakunya Reformasi……………………………………….…..………… 15


BAB III PENUTUP.................................................................................................... ...  18

3.1 Simpulan ……………………………………………………….…………….…… 18

3.2  saran ………………………………………………………….…………………..  18

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... .  19


BAB I PENDAHULUAN

 Untuk mempelajari Hukum Tatanegara suatu Negara, kiranya akan lebih mudah memperoleh kejelasannya apabila terlebih dahulu dipelajari sejarah ketatanegaraan daripada Negaranya yang bersangkutan.  Demikian pula dengan Hukum Tatanegara kita, akan mudah diperoleh kejelasannya apabila kita mempelajari terlebih dahulu sejarah ketatanegaraannya sebelum mulai dengan mempelajari aturan-aturan ketatanegaraannya. Apalagi kalau mengingat bahwa dari perjalanan ketatanegaraan kita, yang masih menyelesaikan revolusinya, ternyata penuh mengalami pasang surut sesuai dengan dinamikanya revolusi Bangsa Indonesia, sehingga mempelajari sejarah ketatanegaraannya adalah mutlak perlu.

Setiap negara tentunya memiliki sejarah tentang ketatanegaraan dalam negaranya. Perkembangan ketatanegaraan di Indonesia dapat di bagi menjadi beberapa periode, sejak masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi. Secara formal, periode perkembangan ketatanegaraan itu dapat dirinci sebagai berikut :

1.       Masa berlakunya UUD 1945 ( 17 Agustus 1945-27 Desember 1949 )

2.       Masa berlakunya Konstitusi  RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950 )

3.      Masa berlakunya UUD Sementara  1950 (17 Agustus 1950-5 juli 1959 )

4.      Masa berlakunya kembali  UUD 1945 (5 juli 1959-Sekarang ). Pada periode ini pun terbagi menjadi beberapa periode,yaitu :

a.         Masa Order Lama ( 5 juli 1959-11 Maret 1966 )

b.        Masa Order  Baru ( 11 Maret 1966-21 Mei 1998 )

5.      Masa Reformasi (21 Mei 1998-Sekarang )


            Tentunya sebagai  warga Negara Indonesia kita di harapkan untuk mengetahui bagaimana Sejarah Bangsa Indonesia dalam membangun hukum maupun tata kenegaraan yang berlaku dari masa penjajahan sampai pada masa sekarang ini.


BAB II

PEMBAHASAN


2.1              HAKIKAT PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA


Pada 6 Agustus 1945 jatuhlah bom atom Amerika Serikat dikota Hirosima. Pemimpin-pemimpin jepang mengetahui, bahwa negaranya telah mendekati kekalahan. Berhubung dengan itu Jendral Terauchi, Panglima Angkatan perang Jepang untuk Asia tenggara, yang berkedudukan di Saigon pada 7 Agustus 1945 mengeluarkan pernyataan dan berjanji, bahwa Indonesia di kemudian hari akan diberikan kemerdekaan.

1.      Untuk menerima petunjuk-petunjuk tentang penyelenggaraan kemerdekaan itu, Ir.Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Dr. Rajiman Wedyodiningrat diminta datang ke Saigon pada tanggal 9 Agustus 1945. Tetapi ketika bom Atom yang kedua meledak di Nagasaki Jepang tak ada kesempatan dan tak punya kekuasaan lagi untuk memikirkan nasib bangasa lain.

2.      Pada tanggal 15 Agustus 1945 menyerahlah Jepang tanpa syarat kepada Sekutu.

Lenyaplah “janji kemerdekaan” dari Jendral Terauchi. Dengan penandatanganan penyerahan Jepang tanpa syarat pada tanggal 12 September 1945 di geladak kapal perang Amerika Serikat “Missouri” lenyap pulalah cita-cita Jepang untuk membentuk Kemakmuran Bersama AsiaTimur Raya di bawah pimpinannya.

3.      Pada tanggal 17 Agustus 1945 itu sampailah perjuangan rakyat Indonesia mengantar rakyat dan bangsa Indonesia kem “Jembatan Emas Kemerdekaan”, namun kemerdekaan itu harus dibela dan dipertahankan.


a)      Arti  Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Adapun secara khusus proklamasi kemerdekaan RI memiliki arti :

1.    Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia

2.  Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh tahun sejak 20Mei 1908;



1 Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara, hlm. 109

2 Ibid.

3         CST Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, hlm. 270

3.      Titik tolak dari pada pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Searah pemerintahanIndonesia bermula semenjak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannyapada tanggal 17 Agustus 1945. 4


b)     Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Pada hari Jumat Legi tanggal 17 Agustus 1945 jam 10 pagi (waktu Jawa), di bagian muka rumah jalan Pegangsaan Timur nomor 56, di jakarta, dibacakan sebuah “ProklamasiKemerdekaan Bangsa Indonesia” oleh Bung Karno yang ditandatangani oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama Bangsa Indonesia.


Naskah selengkapnya daripada Proklamasi tersebut berbunyi sebagai berikut :


PROKLAMASI

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.


Jakarta, 17 Agustus 1945

Atas nama Bangsa Indonesia

Soekarno – Hatta 5


c)      Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan Tata hukum dan NegaraRepublik Indonesia.

Negara adalah merupakan organisasi kekuasaan yang nampaknya keluar terdiri dariaturan-aturan atau ketentuan-ketentuan hukum yang tersusun didalam suatu tatanan-hukum,oleh karena itu seperti dikemukakan di atas, maka saat berdirinya negara akan bersamaan puladengan saat berdirinya tata hukumnya.6


4 CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Hlm. 34.

5 Dikutip dari Muhammad Yamin, “Pembahasan Undang - undang Dasar Republik Indonesia”, Hlm. 31.

6          Joeniarto, Sejarah Ketata negaraan Republik Indonesia. Hlm. 5

d)     Lahirnya Pemerintah Indonesia


Pada 29 April 1945  Pemerintah Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang diberi nama “ Dokuritso Junbi Cosakai” atau Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK).Badan ini beranggotakan 62 orang dan diketuai oleh Dr. Rajiman Widyodiningrat. Dalambadan itu duduk sejumlah pemimpin Indonesia, yang walaupun menggunakan siasat bekerjasama dengan Jepang, namun tetap pada cita-citanya untuk membelokkan tindakan-tindakanpemerintah Jepang ke arah yang mereka cita-citakan. 7


 Selama didirikan BPPK mengadakan sidang dua kali, yakni: tanggal 29 Mei sampaidengan tanggal 1 Juni 1945 dan tanggal 10-16 juli 1945. BPPK membentuk suatu panitia kecilyang ditugaskan untuk merumuskan hasil-hasil perundingan badan itu. 8


 Panitia perumusan ini mempunyai 9 orang anggota, yakni Ir. Soekarno, Drs. Moh.Hatta, Mrs. A. A Maramis, Abikusuno Tjokro Sujoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Salim,Mr. Ahmad Subardjo, K.H. A. Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. Panitia itu pada22 Juni 1945 berhasil menyusun Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 9


            Di samping itu, BPPK telah pula berhasil menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia pada 16 Juli 1945. Setelah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia BPPK kemudian dibubarkan dan sebagai gantinya pada 9 Agustus1945 dibentuk sebuah badan baru yang disebut Dokuritsu Junbi Linkai atau Panitia PersiapanKemerdekaan Indonesia (PPKI).


Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dengan Drs. Mohammad Hatta menjadi wakilketuanya. Para anggota PPKI adalah pemimpin-pemimpin rakyat yang terkenal. Merekamewakili daerah dari seluruh Indonesia. Pada waktu pendiriannya PPKI mempunyai 21 orang anggota. Kemudian setelah Jepang menyerah kepada Sekutu PPKI ditambah anggotanya 6orang sehingga menjadi 27 orang dan dijadikan sebuah panitia nasional. 10


7 Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara, hlm. 111

8 Ibid.

9 Ibid.

10 Ibid.

Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 disaksikan juga oleh PPKI. Dalam mempersiapkan Indonesia Merdeka PPKI mengadakan beberapa kali sidang, yaitu:


a.       Sidang Pertama, 18 Agustus 1945 menetapkan:

1.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

2.      Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia

3.      Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu Presiden selama MPR dan DPR belum terbentuk.


b.              Sidang Kedua, 19 Agustus 1945 menetapkan :

1. Pembentukan 12 departemen pemerintahan

2. Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan adanya kebijakan daerah


Tanggal 29 Agustus 1945 PPKI dibubarkan oleh Presiden dan dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam hal ini terserah kepada Presiden didalam bidang apa KNIP memberikan bantuannya.


2.2              SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN INDONESIA


1.          Periode Berlakunya Undang - Undang Dasar 1945

 ( 17 Agustus 1945- 17 Desember 1949 )


            Bentuk negara Republik Indonesia pada kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1945 adalah Negara Kesatuan. Landasan yuridis negara kesatuan Indonesia antara lain sebagai berikut :

a.     Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yang berbunyi:

        “... melindungi  segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ...” Hal tersebut menunjukan satu kesatuan bangsa Indonesia dan satu kesatuan wilayah Indonesia .

b .    Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :

“ Negara Republik Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.” Kata Kesatuan dalam pasal tersebut menunjukkan bentuk negara, sedangkan Republik menunjukkan bentuk pemerintahan.


Menurut UUD 1945, yang berdaulat itu adalah rakyat dan dilakukan oleh MPR,sebagaimana yang ditentukan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Karena MPR melakukan kedaulatan rakyat, oleh UUD 1945 ditetapkan pula beberapa tugas dan wewenangnya.

wewenang MPR :

a.    Menetapkan UUD dan GBHN

b.   Memilih dan mengangkat presiden

c.    Mengubah UUD MPR sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi dalam sistem ketatanegaraan, dengan jumlah anggota yang begitu banyak tidak dapat bersidang setiap hari oleh karenanya untuk melaksanakan tugas sehari diserahkan kepada presiden sebagai mandataris MPR.

Wewenang presiden :

a. Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan dibantu oleh wakil presiden dan mentri-mentrinya.

b. Mentri-mentri diangkat dan diberhentikan oleh presiden

c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR

d. Presiden tidak dapat membubarkan DPR


2.  Perubahan Praktik ketatanegaraan meliputi :


PPKI menyadari bahwa untuk menyelenggarakan pemerintah menurut UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sekaligus dalam waktu yang sesingkat mungkin, untuk itu masih diperlukan masa-masa peralihan. Hasil kesepakatan PPKI menetapkan empat pasal Aturan Peralihan dan dua Ayat Tambahan. Menurut pasal 3 aturan peralihan,"untuk pertama kali presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. “Realisasi dari pasal tersebut, maka atas usul Otto Iskandardinata dipilih secara aklamasi Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden .11 Sedangkan dalam menjalankan kekuasaannya Presiden di bantu oleh komite Nasional. 12


11 Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia, hlm. 92

12 Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945

            Tanggal 16 Oktober 1945 Wakil Presiden mengeluarkan Maklumat No. X tahun 1945 yang menetapkan KNIP sebelum MPR dan DPR diberi kekuasaan legislative dan ikut serta menetapkan GBHN. Bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih antara mereka serta bertanggung jawab kepada KNIP. Kemudian tanggal 14 Nopember 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah sebagai tindak lanjut dari Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945 yang menyatakan :

a.       Pembentukan Kabinet Baru

b.      Dan Kabinet ini bertanggung jawab kepada KNIP.


Dengan Maklumat-maklumat di atas menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan mengenai system pemerintahan dimana menurut Pasal 4 UUD 45 ditegaskan bahwa “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan Pasal 17 menetapka bahwa “ Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, system pemerintahan menurut UUD 1945 adalah Sistem Presidensil. Sedangkan menurut Maklumat Pemerintah meletakkan pertanggungjawaban Kabinet kepda KNIP yang merupakan ciri dari sistem Parlementer.


3.  Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)

( 27 Desember 1945 s.d. 17 Agustus 1950 )


 Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 Belanda masih merasamempunyai kekuasaan atas Hindia Belanda yaitu Negara bekas jajahan masih dibawah kekuasaan Kerajaan Belanda , dengan alasan :

a.         Ketentuan Hukum Internasional

Menurut Hukum Internasional suatu wilayah yang diduduki sebelum statusnya tidak berubah, ini berarti bahwa Hindia-Belanda yang diduduki oleh Bala Tentara Jepang masih merupakan bagian dari Kerajaan Belanda, oleh karena itu setelah Jepang menyerah, maka kekuasaan di Hindia Belanda adalah Kerajaan Belanda sebagai pemilik/ penguasa semula.

b.         Perjanjian Postdan

Yaitu pernjajian diadakan menjelang berakhirnya Perang Dunia II yang diadakan oleh Negara Sekutu dengan pihak Jepang, Italia dan Jerman, perjanjian ini menetapkan bahwa setelah Perang Dunia II selesai, maka wilayah yang diduduki oleh ketiga Negara ini akan dikembalikan kepada penguasa semula.

Atas dasar perjanjian di atas, maka Belanda merasa memiliki Kedaulatan atas Hindia-Belanda secara De Jure. Akibat adanya pandangan ini yang kemudian menimbulkan konflik senjata antara Tentara Rakyat Indonesia (TRI) dengan NICA pada tanggal 10 Nopember 1946 di Surabaya. Untuk mengakhiri konflik ini, maka diadakan perundingan antara Indonesia dengan Belanda pada tanggal 25 Maret 1947 di Linggarjati yang antara lain menetapkan :

1.         Belanda mengakui RI berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura dan Sumatra, diwilayah lain yang berkuasa adalah Belanda.

2.         Belanda dan Indonesia akan bekerja sama membentuk RIS.

3.         Belanda dan Indonesia akan membentuk Uni Indonesia Belanda.


Hasil perundingan ini menimbulkan penafsiran yang berbeda antara Belanda Indonesia mengenai soal Kedaulatan Indonesia-Belanda, yaitu :

1.  Sebelum RIS terbentuk yang berdaulat menurut Belanda adalah Belanda, sehingga hubungan luar negeri/ Internasional hanya boleh dilakukan oleh Belanda.

2.  Menurut Indonesia sebelum RIS terbentuk yang berdaulat adalah Indonesia, terutama Pulau Jawa, Madura dan Sumatra sehingga hubungan luar negeri juga boleh dilakukan oleh Indonesia.

3.   Belanda meminta dibuat Polisi bersama, tetapi Indonesia menolak.


Akibat adanya penafsiran ini terjadi Clash I pada tanggal 21 Juli 1947 dan Clash II tanggal 19 Desember 1948. Terjadinya konflik ini akibat adanya agresi militer Belanda terhadap Indonesia. Sedangkan menurut Belanda terjadinya agresi militer Belanda adalah dalam rangka penertiban wilayah Kedaulatan Belanda. Bentrok senjata Indonesia-Belanda iniini kemudian dilerai oleh PBB dan melakukan genjatan senjata dan dibuat suatu perundingan baru di atas Kapal Renville tahun 1948 yang menetapkan :

1. Belanda dianggap berdaulat penuh di seluruh Indonesia sampai terbentuk RIS.

2. RIS mempunyai kedudukan sejajar dengan Belanda.

3. RI hanya merupakan bagian RIS.

Kemudian diadakan Konfrensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949 yang disepakati antara lain :

1. Mendirikan Negara Indonesia serikat

2. Penyerahan kedaulatan kepada RIS

3. Mendirikan UNI antara RIS dengan kerajaan Belanda. 13


Atas dasar KMB maka pada tanggal 27 Desember 1949 dibentuklah Negara RIS dengan Konstitusi RIS. Berubahnya Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat tidak semata- mata campur tangan dari pihak luar ( PBB dan Belanda ), akan tetapi juga kondisi Indonesia yang memberikan kontribusi yaitu adanya keinginan daerah-daerah untuk membentuk Negara/ memisahkan diri dari Negara kesatuan dan membentuk Negara sendiri serta mereka tidak puas terhadap kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah pusat tidak adil, yang pada akhirnya banyak daerah-daerah melakukan pemberontakan.


Disamping itu Belanda telah berhasil dan makin banyak daerah-daerah membentuk Negara antara lain :

1.      Negara Indonesia Timur tahun 1946

2.      Negara Pasundan termasuk Distrik Jakarta

3.      Negara Jawa Timur 16 Nopember 1948

4.      Negara Madura 23 Januari 1948

5.      Negara Sumatra Timur 24 Januari 1948

6.      dan Negara Sumatra Selatan

7.      Negara yang sedang dipersiapkan adalah :

1. Kalimantan Timur

2.Dayak Besar

3. Banjar

4. Kalimantan Tenggara

5. Bangka

6. Belitung

7. Riau

8.  dan Jawa Tengah


 13 Dasril Radjab, Op. Cit., hlm. 96.


Naskah Konstitusi RIS disusun oleh delegasi kedua belah pihak. Negara RIS terdiri dari 16 negara bagian dan Ibu Kota Negara Indonesia adalah Jogyakarta dengan Kepala Negara RIS Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai Perdana Menteri. Dalam Konstitusi RIS dikenal adanya Senat yang merupakan wakil dari Negara-negara bagian dan sikap Negara bagian 2 orang dengan hak suara satu.


4.        Periode Berlakunya UUD Sementara ( 17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959 )


Pada masa Konstitusi RIS, Negara-negara bagian makin sulit diatur dan kewibawaan pemerintah Negara federasi semakin berkurang sedangkan Indonesia sendiri dari berbagai ragam suku bangsa, adat-istiadat, pulau-pulau dan bahasa, maka rakyat di daerah-daerah sepakat  untuk kembali ke bentuk Negara kesatuan.


Kemudian diadakan perundingan antara Negara-negara serikat dengan RI Jogyakarta yang menetapkan bahwa pasal-pasal dalam Konstitusi RIS yang bersifat federalis dihilangan dan diganti dengan pasal yang bersifat kesatuan, yang pada tanggal 19 Mei 1950 ditanda tangani Piagam Persetujuan yang menghendaki dalam waktu sesingkta-singkatnya bersama-sama melaksanakan Negara kesatuan.


Dibentuklah suatu Panitia yang bertugas membuat UUD yang baru pada 12 Agustus 1950. Rancangan UUD tersebut oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS pada 14 Agustus 1950 disahkan, dan dinyatakan mulai berlaku pada 17 Agustus 1950.

Pemberlakuan UUD 1950 ini dengan menggunakan Pasal 190, Pasal 127 a, dan Pasal191 Ayat (2) UUD RIS, maka dengan UU No. 7 Tahun 1950 Lembaran Negara RIS 1950 No.56, secara resmi UUD 1950 dinyatakan berlaku mulai 17 Agustus 1950. Adapun isi dari ketentuan meliputi dua hal, yakni:

1)      Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan menggunakan UUDS 1950 yang merupakan hasil perubahan dari Konstitusi RIS;

2)      Perubahan bentuk susunan negara dengan UUDS 1950 secara resmi dinyatakan berlaku mulai 17 Agustus 1950. 14



14 M. Mahfud M.D.,Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, hlm. 56

Pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia resmi kembali menjadi Negara Kesatuan RI berdasarkan UUDS tahun 1950, yang pada dasarnya merupakan Konstitusi RIS yang sudahdiubah. Walaupun sudah kembali kepada bentuk Negara kesatuan, namun perbedaan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain masih terasa, adanya ketidakpuasan, adanya menyesal dan ada pula yang setuju yang pada akhirnya timbul pemberontakan separatisme misalnya :


1.      APRA ( Angkatan Perang Ratu Adil ) di Bandung 23 Januari 1950.

2.      Pemberontakan Andi azaz Cs. Di Makasar 5 april 1950

3.      Pemberontakan RMS di ambon 25 april 1950.

4.      Pemberontakan Ibnu Hajar Cs. Di Kalimantan Selatan 10 Oktober 1950

5.      Pemberontakan DI/ TII, Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan 17 agustus 1951

6.      Pemberontakan Balaion 426 Jawa Tengah 1 Desember 1951

7.      Peristiwa Dewan banteng Sumatra Barat 20 Desember 1956

8.       Pemberontakan PRRI ( Pemerintah Revolusioner Republik Indobnesia ) 15 Februari 1959

9.       Permesta ( Pejuangan Rakyat Semesta ) 15 Pebrauari 1958.


Badan Konstituante bersama-sama pemerintah harus segera menyusun UUD Indonesia untuk menggantikan UUDS tahun 1950 ( Pasal 134 ), kemudian Desember 1955 diadakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Konstituante dengan dasar UU No. 7 tahun 1953 yang menyatakan :

1. Perubahan Konstitusi menjadi UUDS tahun 1950

2. Merelakan UUDS tahun 1950 mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950

3. Terbentuknya Konstituante diresmikan di Kota Bandung 10 Nopember 1956


Konstituante yang dibentuk dari hasil Pemilu, yang telah bersidang selama kurang lebih 2,5 tahun belum dapat menyelesaikan tugasnya membuat UUD. Untuk mengatasi hal tersebut, maka pada tanggal 22 April 1959 atas nama pemerintah, presiden memberikan amanat di depan sidang pleno konstituante yang berisi anjuran agar konstituante menetapkan saja UUD 1945 sebagai UUD yang tetap bagi negara RI. Setelah diberikan tenggang waktu,konstituante belum juga mampu menyusun UUD.


Dengan demikian, situasi di tanah air sedemikian rupa sehingga dikhawatirkan akan terjadi disintegrasi dan perpecahan. Sebagai tindak lanjutnya pada Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB, di istana negara presiden mengeluarkan dekrit, yang berisi:

1)  Pembubaran konstituante

2) Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950; dan

3)  Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan golongan serta pembentukan DPA Sementara.


   Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah disetujui oleh DPR hasil Pemilu tahun 1959 secara aklamasi tanggal; 22 Juli 1959, yang kemudian dikukuhkan oleh MPRS dengan Ketetapan No. XX/MPRS/1966.


5.      Periode Berlakunya Kembali UUD 1945


a.      Periode Orde Lama

Periode ini biasa disebut juga Era Orde Lama dengan “Demokrasi Terpimpin” Konsep Demokrasi Terpimpin dari Bung Karno diterima sebagai dasar penyelenggaraan Negara yang ditetapkan dalam TAP MPRS No. VIII/1965. Demokrasi Terpimpin adalah musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai, maka persoalan itu diserahkan pada pimpinan untuk mengambil keputusan. Atas dasar Demokrasi Terpimpin semua bidang dalam ketata negaraan serba terpimpin.


Dengan berlakunya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959,maka pelaksanaannya tidak sesuai bahkan banyak terjadi penyimpangan antara lain :

1. Lembaga-lembaga Negara yang ada bersifat sementara

2. Pengangkatan Presiden Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup dengan TAP MPRS No. III tahun 1963.


Pada masa itu banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan didalam bidang politik yang pada puncaknya, meledaknya kasus pemberontakan G30S PKI, yang sampai saat ini masih dalam perdebatan. Peristiwa G30S PKI menimbulkan banyak kekacauan social budaya dan tidak stabilnya politik dan hukum ketatanegaraan Indonesia yang kemudian dikeluarkannya Surat Perintah dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto yaituSurat Perintah 11 Maret 1966, oleh MPRS untuk mengambil segala tindakan dalam menjaminkeamanan dan ketentraman masyarakat serta stabilitas jalannya pemerintahan, pada saat itu dianggap bahwa Presiden Soekarno “sudah berhenti”. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 UUD 1945,”  Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannyadalam masa jabatannya, ia diganti....” Ketentuan tersebut dijadikan alasan dikeluarkannya ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kembali KekuasaanPemerintah Negara dari Tangan Presiden Soekarno. 15


Kata sementara pada MPRS merupakan penunjuk bahwa lembaga tertinggi negara ini belum dibentuk dari hasil pemilu, walaupun demikian MPRS tetap dapat disebut sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Terbukti dalam masa kerjanya dari 1960-1968 MPRS telah mengeluarkan 44 ketetapan yang sah secara hukum guna mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.

Proses rekrutmen lembaga perwakilan rakyat baru dapat dilakukan pada Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 1971. Berdasarkan itu keanggotaan MPR terdiri dari utusan daerah dan anggota DPR dari partai politik dan golongan karya ditambah dengan anggota anggota DPR yang diangkat dari unsur ABRI.


Selanjutnya dalam beberapa kali pemilu Soeharto dipertahankan menjadi Presiden melalui Ketetapan MPR, antara lain:


1) Tap MPR No. IX/MPR/1973 Hasil Pemilu 1971

2) Tap MPR No. X/MPR/1978 Hasil Pemilu 1977

3) Tap MPR No. VI/MPR/1983 Hasil Pemilu 1982

4) Tap MPR No. V/MPR/1988 Hasil Pemilu 1987

5) Tap MPR No. IV/MPR 1993 Hasil Pemilu 1992


15 Inu Kencana Syafiie, Op. Cit., hlm. 43


b.            Periode Orde Baru


Orde Baru berarti suatu tatanan kehidupan bangsa Indonesia yang berlandaskan, danakan melaksanakan secara murni dan konsekuen, nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Istilah ini diciptakan setelah gagalnya pemberontakan G30S PKI pada tanggal 30 September 1965.


Perjalanan ketatanegaraan dibawah rezim Soeharto di akhir-akhir kekuasaannya telah melahirkan ketidakseimbangan dan ketidakadilan kepada kehidupan berbangsa dan bernegara. Di bidang hukum justru digunakan untuk memupuk kekuasaan dan kekayaan pribadi. Dengan kata lain, selama kurun waktu 1966-1998 telah melahirkan hukum yang deskriminatif, sementara KKN terus mewarnai kehidupan dalam bernegara. Hukum dimanipulasi menjadi  hamba sahaya segelincir penguasa dan pengusaha, pemanipulasi ini terjadi karena, Presiden Soeharto menguasai nyaris semua kekuasaan negara.16

Mengapa demikian? Persoalan utama dari negara hukum Indonesia terletak pada aturan dasar negara yaitu UUD 1945. Konstitusi yang dipersiapkan dalam jangka waktu tidak kurang dari 20 hari kerja ini, adalah dokumen yang jauh dari sempurna untuk menjamin lahirnya negara hukum yang demokratis. MPR hadir sebagai parlemen super, yang mempunyai kekuasaan tak terbatas; presiden tidak hanya menjalankan kekuasaan pemerintahan, tetapi juga memegang kekuasaan membuat undang-undang; perlindungan hak asasi manusia sangat minim.


Presiden Soeharto memanfaatkan betul kelemahaan UUD 1945 itu. Dengan menguasai proses rekrutmen MPR, melalui rekayasa undang-undang susunan dan kedudukan parlemen. Tidak adanya forum dan mekanisme hukum untuk menginterpretasi aturan konstitusi, dan menguji peraturan perundangan terhadap konstitusi, menyebabkan kekuasaan nyata Soeharto semakin lepas kendali. Pada kenyataannya, interpretasi Soeharto atas konstitusilah yang berlaku. Salah satu akibatnya, proses suksesi presiden, sebagai syarat lahirnya kepemimpinan yang demokratis, tidak berjalan.


16 Denny Indrayana,”Negara Hukum Pasca-Soeharto: Transisi Menuju Demokrasi vs Korupsi”,  Jurnal konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI Vol. 1, Juli 2004, hlm. 103.

Melihat situasi yang dirasa semakin menjadi dengan hegemoni rezim tersebutmemompa semangat kaum reformis untuk bangkit, sehingga menghasilkan pelengseran terhadap penguasa Presiden Soeharto 21 Mei 1998 dari kekuasaannya selama 30 tahun. Berdasarkan konstitusi, maka wakil presiden yang dalam hal ini B. J. Habibie naik sebagai Presiden RI menggantikan Presiden Soeharto sampai habis masa jabatannya.


Atas dasar Surat Perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR), merupakan akar awal jatuhnya Presiden Soekarno dan tampak kekuasaan Negara dipegang oleh Jenderal Soeharto. Dalam kepemimpinan Jenderal Soeharto penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan demokrasi menitik beratkan pada kestabilan politik dan keamanan Negara. Beberapa hal yang menonjol dalam Pemerintahan Soeharto atau dekenal dengan Era Orde Baru adalah :


1.         Demokrasi Pancasila

2.         Adanya Konsep Dwifungsi ABRI

3.         Adanya Golongan Karya

4.         Kekuasaan ditangan Eksekutif/ Penumpukkan kekuasaan.

5.         Adanya system pengangkatan dalam lembaga-lembaga perwakilan

6.         Penyederhanaan Partai Politik

7.         Adanya rekayasa dalam Pemilihan Umum, Soeharto tetap menjadi Presiden untuk beberapa kali.


6.      Periode Reformasi (21 Mei 1998-Sekarang )

Gerakan reformasi tahun 1998 dan Presiden Soeharto meletakkan jabatannya tanggal 20 Mei 1998 digantikan oleh Wakil Presiden B.J. Habibie. Reformasi menghendaki suatu perubahan yang pada akhirnya penggantian berbagai peraturan perundang-undangan, yang tidak sesuai dengan alam demokrasi dan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat terutama mengadakan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Setelah amandemen ke IV UUD 1945, maka sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. NKRI harus tetap dipertahankan.

2. Kedaulatan ada di tangan rakyat

3. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat

4. Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum

5. Sistem Pemerintahan adalah Presidensiil

6. Sistem Parlemen menggunakan Bikanural System, yaitu terdiri dari DPR dan DPD.

7. Sistematika UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal.

8. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara.

9. Hubungan organisasi pemerintahan dalam garis vertical dengan asas desentralisasi dengan otonomi luas.

10. Adanya lembaga-lembaga baru yaitu, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dalam UUD 1945.Amendemen UUD 1945, yaitu:

1) UUD 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999 s/d 18 Agustus 2000)

2) UUD 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000 s/d 9 November 2001)

3) UUD 1945 dan Perubahan I, II dan III (9 November 2001 s/d 10 Agustus 2002

4) UUD 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002 sampai sekarang). 17


Hasil amandemen konstitusi mempertegas deklarasi negara hukum, dari semula hanya ada didalam penjelasan, menjadi bagian dari Batang Tubuh UUD 1945.18 Konsep pemisahan kekuasaan ditegaskan. MPR tidak lagi mempunyai kekuasaan yang tak terbatas. Presiden tidak lagi memegang kekuasaan membentuk undang-undang, tetapi hanya berhak mengajukandan membahas RUU. 19 Kekuasaan diserahkan kembali kepada lembaga yang berhak, DPR. Lebih jauh, untuk beberapa hal khususnya yang berkaitan dengan isu regional Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dibentuk dan dilibatkan dalam proses legislasi. 20


 Dasar hukum sistem Pemilu diatur, setelah sebelumnya sama sekali tidak disebutkan dalam UUD 1945. Akuntabilitas angota parlemen diharapkan semakin tinggi, karena semua anggota DPR dan DPD dipilih oleh rakyat. Pemilu langsung juga diterapkan bagi presiden dan wakil presiden. Periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas. Seseorang hanya dapat dipilih sebagai presiden maksimal dalam dua kali periode jabatan. Namun, control partai politik yang memonopoli pengajuan calon presiden dan wakil presiden, dan tidak dimungkinkannya calon presiden independen, merupakan salah satu unsur yang mengurangi nilai kelangsungan pemilihan presiden oleh rakyat.



17 Azyumardi Azra dalam Tim ICCE, Op. Cit., hlm 102.

18 Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.

19 Pasal 5 Ayat (1) dan 20 Ayat (2) UUD 1945.

20 Pasal 22D UUD 1945

Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parlemen dan presiden yang langsung, diperkuat lagi dengan sistem pemberhentian mereka jika melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan konstitusi. Meski, aturan inpeachment presiden lebih perinci dibandingkan pemecatan anggota parlemen yang penjabarannya diatur dalam undang-undang.


Kekuasaan kehakiman yang mandiri diangkat dari penjelasan menjadi materi Batang Tubuh UUD 1945. Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk untuk mengawal kemurnian fungsi dan manfaat konstitusi, karenanya, salah satu kewenangan MK adalah melakukan contitutional review, menguji keabsahan aturan undang-undang bila dihadapkan kepada aturan konstitusi.


Dalam hal perlindungan hak asasi manusia (HAM), amendemen UUD 1945 memberikan jaminan yang jauh lebih komprehensif dibandingkan dengan aturan sebelum amandemen. Menurut Lindsey, perlindungan HAM pasca-amendemen impresif dan jauh lebih lengkap dibandingkan banyak negara berkembang. Meski dalam konsep Ross Clarke, polemik tentang asas non-retroaktif dalam pasal 28 (I) menyebabkan beberapa kalangan masih mengkritik aturan HAM tersebut.


Dengan demikian, secara umum hasil amandemen UUD 1945 lebih memberikan dasar konstitusi bagi lahir dan tumbuhnya negara hukum Indonesia dalam kelangsungan system ketatanegaraan kedepan. Satu hal yang perlu dicatat, bahwa amendemen UUD 1945 ini hanya dilakukan terhadap batang tubuh UUD 1945 (pasal-pasal) tetapi tidak dilakukan terhadap pembukaan UUD 1945. Terdapat asumsi bahwa mengamendemen terhadap Pembukaan UUD 1945 pada dasarnya akan mengubah negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Karena Pembukaan UUD 1945 hakikatnya adalah jiwa dan ruh negara proklamasi. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan. Suatu konsekuensi logis, karena dengan diubahnya Pancasila sebagai Dasar Negara, maka secara langsung akan juga mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di Proklamasiakan pada 17 Agustus 1945. Hal ini berarti pula mengubah bangunan ketatanegaraan secara fundamental.



BAB III

PENUTUP

Kesimpulan :

Proklamasi Indonesia tentunya adalah awal dari kemerdekaan Indonesia, arti proklamasi itu sendiri bagi Indonesia adalah sebagai lahirnya negara kesatuan, puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan dan menjadi titik tolak dari pada pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Dengan demikian, lahirya pemerintahan Indonesia diawali dengan didirikannya BPPK dan PPKI, dari masa ke masa Indonesia telah mengalami beberapa masa dalam penyusunan ketatanegaraannya dan masa yang paling penting yaitu ketika Ir.Soekarno membacakan teks proklamasi Indonesia untuk merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan berpatokan peraturan yang berlaku dalam UUD 1945 sebagai acuan dalam menyusun peraturan yang akan berlaku di masyarakat, inilah awal perkembangan dari sejarah ketatanegaraan Indonesia yang sampai saat ini telah memberi pengaruh besar dalam ketatanegaraan Indonesia. Sekarangpun, Indonesia telah memasuki  Masa Reformasi. Pada masa ini, Indonesia telah banyak melakukan perubahan yang telah berlaku sejak dulu yaitu dengan membuat peraturan-peraturan yang baru dan mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali  .


Saran :

Penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu penyusun mengharap kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi makalah yang lebih baik dimasa mendatang. Semoga makalah yang kami buat dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca.



Daftar Pustaka


Tutik, Triwulan Titik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD1945,Kencana, Jakarta, 2010.

 CST. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta,1986.

Syafiie, Inu Kencana,Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta,1996.

Zaini, H. Abdullah,Pengantar Hukum Tata Negara,Pustaka Sinar Harahap, Jakarta, 1991.

www.wikipedia.com.

Djamali, R. Abdoel. 2010. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Joeniarto. 1990. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: Bumi Aksara.

Kusnardi & Harmaly. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi HTN, FHUI. Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949

Soehini. 1992. Hukum Tata Negara: Sejarah Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Hasan Zaini Z, S.H.,1974. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Alumni Bandung.

Rozikin Daman, Drs., 1993. Hukum Tata Negara ( Suatu Pengantar).Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.




1 comment :