Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Sunday, 21 June 2015

Siswa SMP Dituduh Mencuri, Lalu Dianiaya Polisi

No comments

Tuban - VA, 13 tahun, warga Desa Kepatihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mengaku dianiaya seorang anggota Kepolisian Resort Tuban, Jawa Timur. Penyebabnya, VA yang masih duduk kelas II Sekolah Menengah Pertama Negeri Widang ini dituduh mencuri sepeda motor milik Kurtubi pada Minggu, 14 Juni 2015 lalu.

Korban mengakui dianiaya oleh anggota Kepolisian Sektor Widang, Tuban, bernama Ajun Inspektur Satu Nurhadi pada pemeriksaan di Kantor Kepolisian Sektor Widang, Senin, 15 Juni 2015. Korban mengaku dianiaya, diinjak dadanya, dan kabarnya mulutnya sempat dimasuki senjata oleh polisi yang memeriksanya agar mengakui perbuatan pencurian.

Meski ditekan, VA tetap berkukuh tak mengakui perbuatannya. Anak bawah umur itu kemudian dipulangkan ke orang tuanya.

Menurut Imanul Isthofania, anggota Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) yang mendampingi kasus ini, korban mengalami trauma dan tekanan. Selain karena dituduh mencuri sepeda motor, ia juga dianiaya oleh polisi. “Korban mengaku dipukul beberapa kali, lalu mulutnya dimasuki senjata,” ujarnya pada Tempo, Minggu, 21 Juni 2015.

Dia menyebut kasus tak dihiraukan meski kemudian muncul di masyarakat beberapa hari setelah kejadian. Atas kasus ini, korban sudah melakukan pemeriksaan luar alias visum atas dampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Kepolisian Resort Tuban pada Kamis, 18 Juni 2015. “Jadi, kami sudah ada visum,” kata Imanul. Imanul mengatakan profil sehari-hari VA adalah anak pendiam di lingkungan rumahnya di Desa Kepatihan, Kecamatan Widang, Tuban.

Kasus ini berawal ketika muncul pengaduan Kurtubi dan Husein, pemilik sepeda motor yang hilang. Tuduhannya dialamatkan ke VA dan kemudian dilaporkan ke Kantor Kepolisian Sektor Widang. Atas laporan itu, anggota polisi Nurhadi langsung mencari dan menangkap siswa kelas II SMPN Widang pada Senin, 15 Juni 2015.

Dalam pemeriksaan, VA mengaku tidak mencuri sepeda motor. Akibatnya, korban mengaku ditempeleng dua kali hingga diinjak dadanya. Tetapi, VA berkukuh tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Dalam kondisi kesakitan, korban akhirnya dipulangkan ke rumah orangnya.

Tidak terima atas tuduhan dan penganiayaan, Kusni, orang tua VA, melaporkan hal tersebut ke Kantor Kepolisian Resort Tuban. Kasusnya kemudian dilanjutkan dengan memeriksa luka-luka VA untuk dilakukan pemeriksaan luar di Rumah Sakit Umum Daerah Tuban dan didampingi KPPA Kepolisian Resort Tuban.

Kepala Kepolisian Resort Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan menyatakan harus obyektif melihat kasus ini. Pertama adalah, soal penodongan senjata. Menurut dia, anggotanya sejak 2 Januari 2014, sudah tidak memegang senjata. Kedua, tidak ada penyekapan dalam kasus ini.

“Jadi, untuk memasukkan senjata ke mulut, saya membantahnya,” ujarnya pada Tempo Minggu 21 Juni 2015.

Selain itu, dalam kasus ini, Kepolisian Resort Tuban juga tetap akan memproses atas kasus pencurian sepeda motor. Makanya, polisi tetap akan memeriksa VA, yang diduga ikut atas kasus pencurian.

Tetapi, ujar Guruh, kasus ini juga dianggap tidak main-main. Soal tuduhan penganiayaan, ia sudah meminta Nurhadi diperiksa di bagian Profesi dan Pengamanan Resort Tuban dan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Jika terbuti melakukan penganiayaan, maka anggotanya akan diproses secara pidana.

“Saya akan profesional. Kalau salah, ya anggota diproses secara pidana,” ucapnya.

Sumber : http://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/22/058677166/siswa-smp-dituduh-mencuri-lalu-dianiaya-polisi

No comments :

Post a Comment