Setelah merdeka 43 tahun, Indonesia baru memiliki seorang menteri pertama yang benar-benar ‘’orang Indonesia asli’’. Karena semua menteri sebelumnya lahir sebelum 17 Agustus 1945. Itu berarti, mereka pernah menjadi warga Hindia-Belanda dan atau penduduk Jepang, sebab negara hukum Republik Indonesia memang belum ada saat itu.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment