Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Saturday, 21 November 2015

Sejarah Perundang-Undangan HAKI Di Indonesia

No comments
 1.    Perundang-undangan HAKI Masa Penjajahan Belanda

Hak Kekayaan Intelektual sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda, Indonesia telah mempunyai undang-undang tentang hak kekayaan Intelektual yang sebenarnya merupakan perlakukan peraturan  perundang-undangan pemerintahan Hindia Belanda yang berlaku di negeri Belanda, diberlakukan di Indonesia sebagai negara jajahan Belanda berdasarkan prinsip konkordansi.

Pada masa itu, bidang hak kekayaan Intelektual mendapat pengakuan baru 3 ( tiga ) bidang hak kekayaan Intelektualm yaitu bidang Hak Cipta, Merek Dagang dan Industri, serta Paten.
Adapun, peraturan perundang-undangan Belanda bidak Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :

a.    Auterswet 1912 ( Undang-Undang Hak Pengarang 1912, Undnag-undang Hak  Cipta;S.1912-600 )

b.    Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912 ( Peraturan Hak Milik Industrial Kolonial 1912; S.1912-545 jo.S. 1913-214 )
c.    Octrooiwet 1910 ( Undang-Undang Paten 1910; S.1910-33, yis S.1911-33, S. 1922-54 )

Undang-Undang Hak Cipta pertama di Belanda diundangan pada tahun 1803, yang kemudian diperbaharui dengan Undnag-Undang Hak Cipta tagun 1817 dan diperbaharui lagi sesuai dengan konvensi Bern 1886 menjadi Auterurswet 1912, Indonesia ( Hindia Belanda saat itu ) sebagai negara jajahan Belanda, terikat dalam konvensi Bern tersebut, sebagaimana diumumkan dalam S.1914-797. Peraturan Hak Milik Industrial Kolonial 1912 merupakan undnag-undang merek tertua di Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah kerajaan Belanda berlaku sejak tanggal 1 Maret 1913 terhadap wilayah-wilayah jajahannya Indonesia, Suriname, dan Curacao. Undnag-Undang Paten 1910 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 1912.

2.    Lingkup Berlaku Perundang-Undangan HKI Zaman Belanda Berdasarkan 131 Indische Staatsregeling

Pasal 131 Indische Staatsregeling ( IS ) pada pokoknya mengatur sebagai berikut :

a.    Hukum Perdata dan Hukum Dagang ( termasuk hukum pidana maupun hukum acara perdata dan pidana) harus diletakkan dalam kitab-kitan Undang-undang yaitu, dikodifikasi.

b.    Untuk golongan bangsa Eropa, dianut (dicontoh ) perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda ( Asas Konkordansi ).

c.    Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan Timur Asing ( Tionghoa, Arab, dan sebagainya ) jika ternyata ‘’ kebutuhan kemasyarakatan’’ mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan . Dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan baru bersama,untuk selainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku di kalangan mereka, dan boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyrakatan mereka ( ayat 2 ).

d.    Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri ( onderwerpen ) pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara mengenai suatu perbuatan tertentu saja ( ayat 4 ).

e.    Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang, bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu ‘’hukum adat’’ ( ayat 6 ).

Adapun berdasarkan pasal 163 IS, golongan penduduk Hindia Belanda adalah sebagai berikut :

a.    Golongan Eropa, yaitu (a) semua orang golongan Belanda, (b) semua orang Eropa lainnya, (c) semua orang Jepang, (d) semua orang yang berasal dari tempat lain yang negaranya tunduk pada hukum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hukum benda, dan (e) anak sah atau diakui menurut undang-undang dan anak yang dimaksud sub b dan c yang lahir di Hindia Belanda.

b.    Golongan Bumiputra, yaitu semua orang yang termaksud rakyat Indonesia Asli, yang tidak beralih masuk golongan lain, yang telah membaurkan dirinya dengan golongan lain, dan yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia Asli.

c.    Golongan Timur Asing, yaitu semua orang yang bukan golongan Eropa dan golongan Bumiputra.
Berdasarkan Pasal 131 jo.136 IS tersebut dapat diketahui bahwa kodifikasi hukum perdata ( burgerlijke wetboek ) hanya berlaku bagi golongan Eropa dan mereka yang dipermasalahkan. Adapun bagi golongan Bumiputra dan Timur Asing berlaku hukum adat mereka masing-masing, kecuali sejak tahun 1855 hukum perdata Eropa diberlakukan terhadap golongan Timur Asingg, selain hukum keluarga dan hukum waris.

Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat itu bersifat pluralisme sesuai dengan golongan penduduknya, sehingga ada peraturan perundang-undangan Eropa yang dinyatakan berlaku bagi orang-orang Bumiputrs (Indonesia), ada pula peraturan perundang-undangan yang dinyatakan secara khusus dibuat untuk orang-orang Indonesia Asli ( Bumiputra ) . Peraturan perundang-undangan Eropa  di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1012 ( Peraturan Hak Milik Industri Kolonial 1912;S,1912-545 jo. S.1913-214 ); Auterswet 1912 ( Undang-undang Hak Pengarang 1912, Undang-Undang Hak Cipta, S.1912-600 ) dan Octrooiwet 1910 ( Undang-undang Paten 1910; S.1910-33, yis S.1911-11 S.1922-54 ), merupakan peraturan perundang0undangan yang dinyatakan berlaku tidak hanya untuk golongan Eropa, melainkan juga berlaku untuk golongan bukan Eropa.

Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan Eropa di bidang Hak kekayaan Intelektual merupakan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi semua golongan penduduk Indonesia.

3.    Perundang-undangan HKI Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 ( UUD 1945 ) dan peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945m naka ketentuan peraturan perundang0undangan Hak Atas Kekayaan Intelektual zaman penjajahan Belanda, demi hukum diteruskn keberlakuannya, sampai dengan dicabut dan diganti dengan undang-undang baru hasil produk legislasi Indonesia. Setelah 16 tahun Indonesia merdeka, tepatnya pada tahun 1961 barulah Indonesia mempunyai peraturan perundang-undangan hak Kekayaan Intelektual dalam hukum positif pertama kalinya dengan diundangkannya Undang-undang Merek pada tahun 1961,disusul dengan Undang-Undang Hak Cipta pada tahun 1982 dan Undang-undang Paten pada tahun 1989.

Undang-undang Merek pertama Indonesia lahir pada tahun 1961 dengan diundangkannya Undang-Undang Merek Dagang dan Merek Perniagaan, pada tanggal 11 Oktober 1961 dan mulai berlaku tanggal 11 November 1961, yang dikenal juga dengan nomenklatur Undnag-undang Nomor 21 Tahun 1961. Dengan diundangkan dan diberlakukannya Undang – undang Nomor 21 Tahun 1961, maka Reglement Industriele eigendom Kolonien 1912 ( Peraturan Hak Milik industial Kolonial 1912;S.1912-545 jo. S. 1913-214 ) tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Pada tahun 1992 terjadi pembaharuan hukum merek di Indonesia, dengan diundangkan dan diberlakukannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 yang mencabut dan menggantikan Undang-undang Nomor 21 tahun 1961. Selanjutnya pada tahun 1997, terjadi lagi penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 dengan diundangkan dan diberlakukan Undang-undang Nomor 14 tahun 1997. Dan terakhir pada tahun 2001 1997 tersebut diubah dan disempurnakan serta diganti dengan lahirnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001.

UU Hak Cipta pertama di Indonesia pasca kemerdekaan baru ada pada tahun 1982, dengan diundangkan dan diberlakukannya UU No. 6 tahun 1982. Kemudian pada tahun 1987, UU No. 6 tahun 1982 tersebut diubah dan disempurnakan dengan diundangkan dan diberlakukannya UU No. 7 tahun 1987. Selanjutnya pada tahun 1997, UU No. 12 tahun 1997 jo UU No. 7 tahun 1987 tersebut dan terakhir pada tahun 2001, UU No. 612 tahun 1997 jis. UU No. 7 tahun 1987, UU No. 6 tahun 1982 tersebut diubah dan disempurnakan serta diganti dengan UU No. 19 tahun 2002.

UU Paten Indonesia pertama baru ada pada tahun 1989 dengan diundangkan dan diberlakukannya UU No. 6 tahun 1989. Kemudian pada tahun 1997, UU No. 6 tahun 1989 tersebut diperbaharui dengan UU No. 13 tahun 1997 jo. UU No. 6 tahun 1989 tersebut, diubah dan disempurnakan serta diganti dengan UU No. 14 tahun 2001.

Dengan demikian, sejak tahun 1961 s.d tahun 1999 yang berarti selama 54 tahun sejak Indonesia merdeka, bidang Hak Kekayaan Intelektual yang telah mendapat perlindungan dan pengaturan dalam tata hukum Indonesia baru 3 ( tiga ) bidang yaitu, merek, hak cipta, dan paten. Adapun 4 ( empat ) bidang hak kekayaan Intelektual lainnya varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, serta desain tata letak sirkuit terpadu, baru mendapatkan pengaturan dalam hukum positif Indonesia pada tahun 2000, dengan diundangkannya UU N0 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU NO. 31 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan UU No 32 tahun 2000 tentang Desain Industri.

Sumber bacaan Buku : Hak Atas Kekayaan Intelektual oleh Adrisn Sutedi, SH.,MH halaman 1-5.

No comments :

Post a Comment