Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday 24 December 2015

Contoh Makalah PRAKTEK PERADILAN (Hukum Acara Pidana dan Tahap-Tahap Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri )

No comments
Makalah


PRAKTEK PERADILAN
(Hukum Acara Pidana dan Tahap-Tahap Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri
)


 





NUR RAHMAH
04020130234
C2



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2015



KATA PENGANTAR
 
Puji syukur Kehadirat Allah SWT atas berkat dan tuntunannya dalam setiap langkah kehidupan kita semua.  Dan juga syukur patut dipanjatkan kehadirat Allah SWT karena makalah dengan judul Makalah Praktek Peradilan ini bisa disusun dan diselesaikan tepat pada waktunya tidak lepas dari tuntunan Tuhan.

    Makalah ini merupakan tugas Praktek Peradilan dan membahas mengenai Hukum Acara Pidana dan Tahap – Tahap serta Tata Cara Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri, untuk itu besar harapan penulis bahwa makalah ini dapat berguna dalam menambah wawasan dan pengetahuan juga untuk menjadi bahan dalam kegiatan belajar mengajar.

    Kritikan dan saran yang membangun untuk penulis demi kemajuan makalah ini sangat diharapkan.  Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya.



Makassar, 22 Desember 2015

Penulis



DAFTAR ISI
 
Kata Pengantar  
Daftar Isi 

BAB I Pendahuluan    
 
A.    Latar belakang  
B.    Tujuan    
C.    Rumusan Masalah    
 
BAB II Pembahasan    

A.Fungsi Hukum Acara Pidana 
B. Sumber Hukum Acara Pidana
C. Asas-asas Hukum Acara Pidana
D. Sifat Hukum Acara Pidana 
E. Hak Tersangka dan Terdakwa
F. Sifat pemeriksaan 
G. Subjek-subjek dalam Hukum Acara Pidana
H. Jenis Alat-Alat Bukti
I.  Tahapan Beracara Pidana
J. Tahap-Tahap dan Tata Cara Persidangan Perkara Pidana

III.    Penutup
A.    Kesimpulan
 
Daftar Pustaka

BAB I

PENDAHULUAN
 

A.    Latar Belakang


Dalam menegakkan hukum material pidana tentulah memiliki hukum acara (hukum formilnya). Hukum formil ini berfungsi menyelesaikan masalah yang memenuhi hukum material melalui sebuah proses yang berpedomankan kepada peraturan yang dicantumkan dalam hukum acara. Hukum Acara adalah alat penegak dari hukum material yang tidak membebankan kewajiban sosial dalam kehidupan manusia.

Oleh sebab itu, makalah ini disusun untuk memberikan wawasan kepada pembaca untuk mengetahui seperti apa itu Hukum Acara dan tahap-tahap dan tata cara siding perkara pidana di Pengadilan Negeri . Selain dari fungsinya untuk memenuhi tugas mata kuliah Praktek Peradilan. Karena Hukum Material dalam penegakannya tidak terlepas dari alat untuk menegakkannya, yaitu Hukum Acara, baik Hukum Pidana maupun Hukum Perdata. Peradilan dapat berjalan dengan berpedoman pada sumber Hukum Acara. Sebab bila tidak ada Hukum Acara, maka amburadullah peradilan itu, karena tidak memiliki pedoman untuk menegakkan isi Hukum Materialnya.

Karena sangat banyaknya Hukum Acara di Indonesia, yang tidak mampu kami bahas keseluruhannya. Makalah ini hadir terbatas hanya membahas Hukum Acara Pidana Semoga dengan makalah yang terbatas ini mampu untuk memberikan manfaat yang lebih kepada pembaca.

B.    Tujuan
 
Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia, semoga makalah ini dapat menambah wawasan pembaca mengenai:
1.      Hukum Acara Pidana dan proses yang ada di dalamnya.
2.      Tahap-tahap dan tata cara siding perkara pidana di Pengadilan Negeri

C.  Rumusan Masalah
 
a.    Apa Fungsi Hukum Acara Pidana?
b.     Apa sumber Hukum Acara Pidana ?
c.    Apa saja Asas-asas Hukum Acara Pidana ?
d.     Apa Sifat Hukum Acara Pidana ?
e.    Apa Hak Tersangka dan Terdakwa ?
f.  Apa Sifat pemeriksaan ?
g.    Apa Subjek-subjek dalam Hukum Acara Pidana ?
h.    Apa saja jenis Alat-Alat Bukti ?
i.    Bagaimana Beracara Pidana ?
j.    Apa Tahap-Tahap dan Tata Cara Persidangan Perkara Pidana  di Pengadilan Negeri ?



BAB II
 
PEMBAHASAN

A.    Fungsi Hukum Acara Pidana
 
Fungsi dari hukum acara pidana adalah mencari dan menemukan kebenaran, mengadili dan menjatuhkan putusan kepada terdakwa, serta melaksanakan putusan (eksekusi) pengadilan terhadap terdakwa.

B.    Sumber-sumber Hukum

1.      Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
3.      Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
4.      Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
5.      Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
6.      Undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
7.      Undang-Undang nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum
8.      Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan
9.      Yurisprudensi
10.   Doktrin atau pendapat para ahli hukum

C.    Asas-asas Hukum Acara Pidana

Mengenai asas-asas hukum acara pidana dapatlah kita introdusir dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 jis Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) .
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diuraikan asasa-asas acara pidana sebagai berikut;
  1. Asas peradilan berdasarkan Undang-undang;
  2. Asas praduga tidak bersalah;
  3.  Asas tersangka sebagai subjek pemeriksaan;
  4. Asas peradilan bersifat sederhana, cepat, dan biaya ringan;
  5.  Asas tersangka berhak mendapat bantuan hukum;
  6. Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum
  7. Asas pengadilan memeriksa perkara dengan hadirnya terdakwa;
  8. Asas pemeriksaan perkara oleh hakim majelis;
  9. Asas beracara secara lisan;
  10. Asas putusan pengadilan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, disertai alasan-alasan yang sah menurut hukum;
  11. Asas pengawasan pelaksanaan putusan oleh pngadilan;
  12. Asas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

D. Sifat Hukum Acara Pidana

Karena tujuan hukum pidana melindungi kepentingn umum, maka negara melalui aparatur penegak atau pelaksana hukum pidana (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) berkewajiban untuk melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana material yang dilanggar oleh siapapun. Apabila ada pelanggaran terhadap hukum pidana (materil), maka aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tanpa diminta korban kejahatan, harus sanggup melaksanakan tugas kewajibannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, mengadili dan mengeksekusi pelaku kejahatan. Dengan demikian, berarti hukum acara pidana adalah bersifat memaksa.

E.    Hak Tersangka dan Terdakwa

Tersangka dan terdakwa mempunyai hak-hak, antara lain:
1.      Hak segera diperiksa dan di adili
2.      Hak untuk mengetahui dengan jelas tentang yang di sangkakan atau di dakwakan
3.      Hak untuk memberikan keterangan secara bebas
4.      Hak mendapat juru bahasa
5.      Hak mendapat bantuan hukum pada setiap tingkatan pemeriksaan
6.      Hak untuk mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum secara Cuma-Cuma bagi terdakwa hukuman mati
7.      Hak untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya
8.      Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka/terdakwa yang di tahan
9.      Hak untuk diberithukan kepada keluarganya guna kepentingan pekerjaan/keluarga
10.  Hak untuk di kunjungi sanak keluarganya
11.  Hak untuk berhubungn surat menyurat
12.  Hak mengajukan saksi ahli
13.  Hak tidak dibebani pembuktian
14.  Hak mengajukan upaya hukum

F.    Sifat pemeriksaan

Ada dua macam sistem pemeriksaan dalam ilmu hukum acara pidana, yaitu sistem inquisitor dan accusatoir.
 
Pertama sistem inquisitoir. Sistem ini menempatkan tersangka sebagai obyek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum). Dalam sistem ini dilakukan dengan keras untuk memperoleh pengakuan bersalah dari tersangka.

Kedua, sistem accusatoir, tersangka di perlukan sebagai subjek yang memperoleh hak untuk berdebat dan berpendapat dengan pihak penyidik atau penuntut umum atau hakim pemeriksa perkara dipersidangan sehingga masing-masing pihak mempunyai hak dan kedudukan yang sama di dalam pemeriksaan untuk mencari kebenaran materil. Menurut sistem ini, hakim bertindak sebagai wasit yang tidak memihak. Hakim berperan aktif apabila para pihak (jaksa penuntut umum, terdakwa, dan penasihat umum) saling berargumentasi untuk memperkuat fakta-fakta dengan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

G.    Subjek-subjek dalam Hukum Acara Pidana

Subjek-subjek hukum dalam acara pidana, antara lain:
1.      Penyelidik dan penyidik (kepolisian)
2.      Penuntut umum (kejaksaan)
3.      Hakim (pengadilan)
4.      Tersangkdilan yang diperiksa
5.      Penasihat hukum/pembela
6.      Panitera sidang
7.      Eksekutor putusan pengadilan (kejaksaan)

H.    Alat-alat Bukti

Tentang alat-alat bukti dalam perkara pidana diatur dalam pasal 184 KUHAP. Pasal tersebut menentukan bahwa alat-alat bukti dalam perkara pidana adalah
1.      Keterangan saksi
2.      Keterangan ahli
3.      Surat
4.      Petunjuk
5.      Keterangan terdakwa
6.      Novum (bukti-bukti baru, dalam pengajuan PK)
7.      Kasus-kasus aktual, seperti kasus PK Tomy yang ditolak.

I.    Tahapan Beracara Pidana

Berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum pidana, ada beberapa tahapan antara lain penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian negara RI, penuntutan oleh Jaksa Penuntut umum, pemeriksaan terdakwa oleh hakim persidangan, serta pelaksanaan (eksekusi) putusan hakim oleh jaksa penuntut umum.


J.    Tahap-Tahap dan Tata Cara Persidangan Perkara Pidana  di Pengadilan Negeri    
 
Tahap-tahap dan tata cara persidangan perkara pidana  di pengadilan negeri secara umum di atur dalam KUHAP(UU.No. 8 tahaun 1981).
Dalam garis besarnya dalam proses persidangan pidana pada peradilan tingkat pertama di pengadilan Negri untuk memeriksa perkara biasa terdiri dari empat tahap sebagai berikut:

1.    Sidang pertama :
 
Pada hari sidang yang telah di tetapkan oleh hakim/majelis hakim,sidangng pemeriksaan perkara pidana di buka,adapun tata caranya adalah sebagai berikut :

HAKIM/MAJELIS HAKIM MEMASUKI RUANGAN SIDANG

1)    Yang pertama-tama memasuki ruangan adalah panitera pengganti, jaksa,   penasehat hukum dan  pengunjung sidang.
2)    Pejabat yang bertugas sebagai protocol (karena kurangnya tersedianya personel,dalam praktek biasanya tugas ini dilakukan oleh panitera pengganti)mengumumkan bahwa hakim/majlis hakim akan memasuki ruang sidang dengan kata-kata(kurang lebih)sebagai berikut:”hakim/majelis hakim memasuki uang sidang ,hadirin dimohon untuk berdiri”
3)    Semua yang hadir dalam ruangan sidang tersebut,termasuk jaksa  penuntut umum dan penasehat hukum brdiri.
4)    Hakim/majelis hakim memasuki ruangan sidang  melalui pintu khusus,kemudian hakim duduk di tempat duduknya masing masing.
5)    Panitera pengganti mempersilahkan hadirin duduk kembali.
6)    Hakim ketua membuka sidang dengan kata kata kurang lebih sebagai berikut “sidang pengadilan negeri......(kota tempat pengadilan berada),yang memeriksa perkara pidana nomor....(no perkara) atas nama........pada hari.....tanggal.....dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.di ikuti dengan ketokan palu sebanyak tiga kali

PEMANGGILAN TERDAKWA SUPAYA MASUK KE RUANG SIDANG:
 
1)    Hakim ketua kepada penunut umum apakah terdakwa sudah siap di hadirkan pada sidang hari ini,jika penuntut umum tidak dapat meng hadirkan pada sidang hari ini maka hakim harus menunda persidangan pada hari yang akan di tetapkan dengan perintah ke penuntut umum supay a memanggil dan menghadap terdakwa.

2)    Jika penuntut umum sudah siap menghadirkan terdakwa maka hakim ketua memerintahkan supaya terdakwa di pnggil masuk.

3)    Petugas membawa terdakwa ke ruang sidang dan mempersilahkan terdakwa duduk di kursi pemeriksaan.

4)    Hakim ketua mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
a)      Apakah terdakwa dalam keadaan sehatdan siap mengikuti persidangan.
b)      Identitas terdakwa (nama,umur,alamat,pekerjaan dll)
Selanjutnya hakim mengingatka pada terdakwa agar memperhatikan segala sesuatu yang di dengar dandilihatnya dalam sidang ini.

5)  Hakim bertanya apakah terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.

a)      Jika terdakwa tidakdidampingi penasehat hukum,maka hakim menegaskan hak terdakwa untuk di dampingi penasehat hukum,selanjutnya hakim member I kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil beberapa sikap sebagai berikut :
  • Menyatakan tidak akan didampingi penasehat hukum (maju sendiri).
  • Mengajukan permohonan agar pengadilan menunjuk penasehat hukum agar mendampinginya secara Cuma-Cuma.
  • Meminta waktu kepada majelis hakim agar mencari/menunjuk penasehaat hukumnya sendiri.

b)      Jika terdakwa didampingi oleh penasehat hukum,maka proses selanjutnya  adalah:
  • Hakim menanyakan kepada penasehat hukum apakah benar dalam sidang ini ia bertindak sebagai penasehat hukum terdakwa.
  • Hakim memita penasehat hukum untuk menunjukkan surat kuasa khusus dan kartu ijin praktek pengacara/advokat.
  • Setelah hakim ketua mengamati surat kuasa dan karrtu ijin praktek tersebut lalu hakim  ketua menunjukkan kedua dokumen itu kepada para hakim anggota dan pada penuntut umum.

PEMBACAAN SURAT DAKWAAN
 
  1. Hakim ketua sidang meminta pada terdakwa untuk mendengarkan dengan seksama pembacaan surat dekwaan dan selanjutnya mempersilahkan jaksa pennuntut mum untuk membacaka surat dakwan.
  2. Jaksa membacakan surat dakwaan.berdiri/duduk.boleh bergantian dengan rakan Jpu;
  3. Selanjutnya hakim ketua menayakan kepada ter dakawa apakah ia sudah paham tentang apa ang didakwaan padanya.apabila terdakwa ternyata tidak mengerti maka penuntut umum atas permintaan hhakim ketua,wajib memberikan penjelasan seperlunya.

PENGAJUAN  EKSEPSI (keberatan)
 
1)      Hakim ketua menanyakan pada terdakwa  atau penasehat hukumnya,apakah mengajukan keberatan(eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntu umum

2)      Eksepsi (keberatan) terdakwa/penasehat hukum meliputi:
a)    Pengadilan tidak berwenang mengadili (berkitan dengan kompetensi absolute / relative)
b)    Dakwaan tidak dapat diterima ( dakwaan dinilai kabur/obscuar libelli)
c)    Dakwaan harus di batalkan (karena keliru,kadaluwars/nebis in idem.

3)    Tata caranya:pertama tama hakim bertanya kepada terdakwa dan member kesempatan untuk menanggapi,selanjutnya kesempatan kedua diberrikan kepada penasehat hukum.

4)    Apabila terdakwa/penasehat hukumnya tidak membei tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi,maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

5)      Apabila tardakwa/penasehat hukumnya mengajukan eksepsi,maka hakim bertanya apakah,apakah telah siap unuk mengajukan eksepsi.

6)      Apabila terdakwa/penasehathukum belum siap,maka hakim ketua menyatkan  sidangdi tunda untuk member kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya

7)      Apabila terdakwa /penasehat hukum telah siap mengajukan eksepsi maka hakim ketua mempersilahkan untuk mengajukan eksepsi.

8)      Pengajuan eksepsi bisa di ajukan secara lisan maupun tertulis.

9)      Apabila eksepsi di ajukan secara tertulis,maka setelah dibacakan eksepsi tersebut diserahkan pada hakim dan salinannya di serahkan pada penuntut umum.

10)    Tata cara pennuntut umum membacakan surat dakwaan berlaku pula bagi  terdakwa/penasehat hukum dalam mengajukan eksepsi.

11)   Eksepsi dapat di ajukan oleh penasehat hukum saja atau di  ajukan oleh terdakwa sendiri ,atau kedua-duanya mengajukan eksepsinya menurut versinya masing-masing.

12)   Apabila terdakwa dan penasehat hukum masing – masing akan mengajukan eksepsi maka kesempatan pertama akan di berikan kepada terdakwa terrlebih dahulu untuk mengjukan eksepsinya setelah itu baru penasehat hukumnya.

13)   Setelah pengajuan eksepsi dari terdakwa/penasehat hukum,hakim ketua memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk mengjukan tanggapan atas eksepsi (replik)tersebut;

14)   Atas tanggapan trsebut hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi (duplik);

15)   Atas eksepsi dan tanggapan-tanggapan tersebut ,selanjutnya hakim ketua meminta waktu untuk mepertimbangkan dan menyusun putusan sela;

16)   Apabila hakim/majelis hakim berpendapat bahwa pertimbangan untuk memutuskan permohonan eksepsi tersebut mudah /sederhana,maka sidang dapat di skors selama beberapa waktu(menit)untuk menentukan putusan sela.

17)   Tata cara skorsing sidang ada dua macam :
I.    Majelis hakim meninggalkan ruang sidang untuk membahas/mempertimbangkan putusan sela di ruang hakim,sedangkan penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum sera pengunjung sidang tetap tinggal di tempat.
II.    Hakim ketua memppersilahkan semua yang hadir di persidangan tersebut supaya keluar dari ruang sidang,selanjutny petugas menutup pintu ruang sidang dan majelis hakim merundingkan itusanseladalam ruangan sidang(cara ini yang paling sering di pakai);

18)   Apabila hakim /majelis hakim berpendapat bahwa memerlukan waktu yang lebih lama dalam mempertimbangan putusan sela tersebut,maka sidang dapat di tunda untuk mempersiapkan putusa sela yang akan di bacakan pada harisidang berikutnya.

PEMBACAAN/PENGUCAPAN PUTUSAN SELA
 
1)      Setelah hakim mencabut skorsing atau membuka sidang kembali,hakim ketua   menjelaskan kepada para pihak yang hdir dipersidangsn bahwa acara selanjutnya pembacaan putusan sela.

2)      Model putusan sela ada dua macam:

 I.    Tidak dibuat secara khusus,biasnya untuk putusan sela pertimbangannya sederhana,hakim/majelis  hakim cukup menjatuhkan putusan sela secara lisan,selanjutnya putusan tersebut di catat dalam berita acara persidangan dan nantinya akan di muat dalam putusan akhir.
 II.    Dibuat secara khusus dalam suatu naskah putusan.

3)       Tata caranya adalah :putusan sela tersebut di bacakan oleh hakim ketua sambil duduk di kursinya.apabila naskah putusan sela tersebut panjang ,boleh dibaca secara bergantian dengan hakim anggota.pembacaan amar putusan di akhiri dengan ketokan palu(1 kali),

4)      Kemudia hakim ketua menjelaskan seperlunya mengeni garis besar isi putusan sela sekali gus menyampaikn hak penuntut umum ,terdakwa/penasehat hukum untuk mengambil sikap menerima putusan sela tersebut atau akan mengajukan perlawanan.

2.    Sidang pembuktian
Apabila hakim/majellis hakim menetapkan bahwa sidang pemeriksaan perkara harus diteruskan maka acara persidangan memasuki tahap pembuktian yaitu pemeriksaan terhadap alat bukti-bukti dan barang bukti yang di ajukan.
Sebelum memasuki acara pembuktian, hakim ketua mempersilahkan terdakwa supaya duduknya berpindah dari kursi pemeriksaan ke kursi terdakwa yang terletak disamping kanan penasehat hukum,selanjutmya prosedur dan tata cera pembuktian adalah sebagai berikut:

a)      Pembuktian oleh jaksa penuntut umum

1)      Pengajuan saksi yang memberatkan (saksi A charge)

a.    Hakim ketua bertanya kepada penuntut umum apakah sudah siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang hari  ini.

b.      Apabila penuntut umum telah siap,maka hakim segera memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi seorang demi seorang kedaam ruang sidang.

c.       Saksi yang pertama kali diperiksa adalah saksi korban setelah itu baru saksi yang lain yyang di pandang relevan dengan tujuan mengenai tindak piadana yang di dakwakan.

d.      Tata cara pemeriksaan saksi:

1.      Penuntut umum menyebutkan nama saksi yang akan di periksa.

2.      Petugas membawa saksi keruang sidang dan mempersilahkan saksi di kursi pemeriksaan.

3.      Hakim ketua bertanya pada saksi tentang:

•    Identitas saksi (nama,umur,alamat,pekerjaan,agama dll)
•    Apakah saksi kenal dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan darah (sampai derajat berapa) dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan suami istri dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan kerja dengan terdakwaa.

4.       Apabila perlu hakim dapat pula bertanya apakah saksi sekarang saksi dalam keadaan sehat dan siap di periksa sebagai saksi.

5.       Hakim ketua meminta saksi untuk bersedia mengucapkan sumpah atau janji sesua dengan agamanya

6.       Saksi mengucapkan sumpah menurut agama/keyakinannya, lafal sumpah ipanu oleh hakimdan pelaksanaan sumpah di bantu oleh peugas juru sumpah

7.       Tatacara pelaksanaan sumpah yanglazim dipergunakan di pengadiailan negri adalah:
  • Saksi dipersilahkan agak bediri kedepan
  • Untuk saksi yang beragama islam ,cukup berdiri tegak.pada saat melapalkaan sumpah .petugas berdiri di belakang saksi dan mengangkat Alquran diatas kepela saksi,untuk saksi yang beragama Kristen/katolik petugas membawakan injil(alkitab)disebalah kiri saksi pada saat saksi melapalkan sumpah,tangan kiri saksi diletakkan di atas injil dan tangan kanan saksi   di angkat dan jari tengah dan jari telunjuk membentuk hurup “V” untuk yang beragama Kristen untukmengacungkan jari telunjuk,jari tegah dan jari manis untuk yang bragama katolik.sedangkan agama lainnya lagi,menyesuakan dengan tata cara penyumpahan pada agama yang bersangkutan.
  •  Hakim meminta agar saksi mengikuti kata-kata (lafal sumpah) yang diucapkan oleh hakim atau saksi mengucapkan sendiri lafl sumpahnya ata persetujuan hakim.
  •  Lapal sumpah saksi-saksi adalah sebagai berikut:”saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya  dan tiada lain dari yang sebenarnya.

8.       Setelah selesai,hakim ketua mempersilahkan duduk kembali dan memngingatkan saksi harus member keterangan yang sebenarnya sesua dengan apa yang di alaminya,apa yang dilihatnya atau apa yang di dengarnya sendiri,jika perllu hakim dapat mengingatkan bahwa apbila saksi tidak mengatakan yang sebenarnya ia dapat di tuntut karena sumpah palsu.hakim ketua mulai memeriksa saksi ddengan mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang di dakwakan pada terdakwa.kemudian hakim anggota,penuntut umum,terdakawa dan penasehat hukum juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan epada saksi.

9.       Pertanyaan yang di ajukan di arahkan untukmengungkap fakta yang sebenarnya sehingga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Materi pertanyaan di arahkan pada pembuktian unsure-unsur yang didakwakan.
  • Pertanyaan harus relevan  dan tidak berbelit-belit bahasa dan pehaman harus dipahami oleh saksi.
  •  Pertanyaannya tidak boleh bersifat menjerat atau menjebak saksi.
  •  Peranyaan tidak boleh bersifat pengkualifasi delik.
10.     Selama menerima saksi hakim dapat menunjukkan barang bukti pada saksi guna memastikan kebenaran yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.

11.    Setiap kali saksi selesai memberikan keteranngan,hakim ketua menanyakan kepada terdakwa,bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut

2)      Pengajuan alat bukti lainnya guna mendukung argumentasi penuntut umum.
  • Hakim ketua menanyakan apakah penuntut umum masih mengajukan bukti-bukti lainnya seperti: keterangan ahli dan surat serta tambahan barang bukti yang ditemukan  selama proses persidagan.
  • Apabila terdakwa/penasehat hukummengatakan masih.maka tata cara pengajuan bukti-bukti sama dengan yang dikatakan oleh penunttut umum.
  •  Apabila terdakwa/penasehat hukum mengatakan bahwa semua bukti-bukti telah di ajukan,maka hakim ketua menyatakan bahwa acara selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa.

PEMERIKSAAN TERDAKWA:
  1.  Hakim ketua memperrsilahkan pada terdakwa agar duduk di kursi pemeriksaan
  2. Terdakwa berpindah tempat dari kursi terdakwa menuju ursi pemeriksaan.
  3. Hakim bertanya kepada terdakwa apakahterdakwa dalam keadaan sehat dan siap menjalani pemeriksaan.
  4. Hakim mengingatkan pada terdakwa agar menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan tidak berbelit-beit sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
  5. Hakim ketua mulai mengajukan pertanyaan-perrtanyaan pada terdakwa di ikuti hakm anggota,penuntut umu dan penasehat hukum,majelis hakim menunjukkan segala barang bukti dan menanyakan pada terdakwa apakah ia mengenal benda tersebut.
  6.  Selanjutnya tata cara pemeriksaan pada terdakwa sama pada tata cara pemeriksaan  saksi kecuali dalam hal sumpah.
  7.  Apa bila terdakwa lebih dari satu dan di periksa secara brsama sama dlam satu perkara,maka pemeriksaan dilakukan satu perssatu secara bergiliran.apa bila terdapat ketidak sesuaian jawaban di antara terdakwa maka hakim dapat meng cross-check-kan antara jawaban terdakwa yang satu dengan jawaban terdakwa lain.
  8. Setelah terdakwa telah selesai dipeiksa maka hakim ketua menyatakan bahwa seluruh rangkaian sidang pembuktian telah selesai dan selanjutnya hakim ketua member kesempatan pada penuntut umum untuk mempersiapkan surat tuntutan pidana untuk di ajukan pada             hari sidang berikutnya.

3.     Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana , Pembelaan dan Tanggapan - Tanggapan

a.       Pembacaan tuntutan pidana (requisitor)
  1. Setelah membuka sidang,hakim ketua menjelaskan bahwa acar sidang hari ini adalah pengajuan tuntutan pidana.selanjutnya hakim ketua bertanya pada jaksa penuntut umum apakah siap mengajukan tuntutan pidana pada sidang hari ini.
  2. Apabila penuntut umum sudah siap mengajukan tuntutan pidana .maka hakim ketua memperilahkannya untuk membacakannya.tata cara pembacaannya sama dengan pembacaan tata cara pembacaan dakwaan.
  3. Setelah selesai,penuntut umum menyerahkan naskah tuntutan pidana (asli)  pada hakim ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penasehat hukum.
  4.  Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh penuntut umum tadi.
  5. Hakim ketua bertanya  pada terdakwa/penasehat hukum apakah akan mengajukan pembelan(pleidoo)
  6.  Apabila terdakwa/penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan maka hakim ketua memberikan kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mempersiapkan pembelaan.

b.    Pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pleidool)
  1.  Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah mengajukan pembelaan,jika terdakwa mengajukan pembelaan terhada dirinya,maka hakim menayakan apakah terdakwa akan mengajukan sendiri atau telah menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya. 
  2. Terdakwa mengajukan pembelaan:
  •  Apabila terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan maka pada umumnya terdakwa mengemukakan pembelaan sambil tetap duduk di kursi pemeriksaan dan isi pembelaan tersebut selain di catat oleh panitera kembali kedalam berita acara pemeriksaan,juga di catat oleh pihak yang berkepentingan termasuk hakim.
  • Apabila terdakwa mengajukkannya secara tertulis,maka hakim dapat meminta agar terdakwa membacakannya sambil berdiri di depan kursi pemeriksaan dan setelah selesai dibaca nota pembelaan diserahkan pada hakim.
  • Setelah terdakwa mengajukan pembalaannya atau jika terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya masalah pembelaaan terhadap dirinya kepada penasehat hukum,hakim ketua bertanya kepada penasehat hukum,apakah telah siap dengan nota pembelaannya.
  • Apabila telah siap,maka hakim ketua segera mempersilahkan penasehat hukum untuk membacakan pembelaannya.caranya sama dengan cara pengajuan eksepsi.
  • Setelah selesai.maka naskah asli diserahkan kepada ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penuntut umum.
  •  Selanjutnya hakim ketua bertanya pada penuntut umum apakah ia akan mengajukan jawaban (tanggapan) terhadap pembelaan terdakwa/penasehat hukum (replik).
  • Apabila penuntut umum akan menanggapi pembelaan terdakwa/penasehat hukum mak hakim ketua memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan replik.

c.    Pengajuan/pembacaan tanggapa-tanggapan(replik dan dupplik)
  1. Apabila penuntut umum telah siap dengan tanggapan terhadap pembelaan maka hakim ketua mempersilahkannya untuk membacakannya. pembacaannya sama dengan pembacaan requisitor
  2. Setelah selesai ,hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa /penasehat hukum untuk mengajukan tanggapan atas replik tersebut(duplik)
  3.  Apabila terdakwa/penasehat hukum telah siap dengan dupiknya maka hakim ketua segera mempersilahkan pada terdakwa/penasehat hukum untuk membacakannya.caranya sama dengan cara membaca pembelaan
  4. Selanjutnya hakim ketua dapat member i kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(rereplik)dan atass tanggappan tersebut terdakwa dan penasehat hukum juga di beri kesempatan untuk menagapai.
  5. Setelah selesai,hakim ketua bertanya kepad pihak yang hair dalam persidangan tersebu,apakah hal-hal yang akan di ajukan dalam pemeriksaan.apabila penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum menganggap pemeriksaan telah cukup,maka hakim hakim ketua menyatakan bahwa “pemeriksaan dinyatakan di tutup”.
  6.  Hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan,oleh sebab itu guna mempersiapkan konsep putusannya hakim meminta agar sidang di tunda beberapa waktu.

3.    SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN
 
Sebelum menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan berdasarkan atas surat dakwa,segala sesuatu yang terbukti dipersidangann,tuntutan pidana,pembelaan dan tanggapan-tanggapan.apabila perkara ditangani oleh majelis haki.maka dasar –dasar pertimbangan tersebut harus dimusywarahkan oleh majelis haki.setelah naskah putusan siap di bacakan ,maka langkah selanjutnya adalah:
  1. Hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang hari ini adalah pembcaan putusan,sebelum putusan dibacakan hakimketua meminta agar para pihak yang hadir supaya memperhatikan isi putusan dengan seksama..
  2.  Hakim ketua mulai membaca isi putusan.tata caranya sama dengan pembacaan putusan sela.apabila naskah putusan terlalu pajang maka bolehh di bacakan ole hakim anggota secara bergantian.
  3. Pada saat hakim akan membaca amar putusan (sebelum memulai membaca/mengucapkan kata”mengadili”) hakim ketua memerintahkan agar terdakwa berdiri di tempat.
  4. Setelah amar putusan dibacakan seluruhnya,hakim ketua mengetuk palu(1x)dan mempersilahkan terdakwa untuk duduk kembali
  5. Hakim ketua menjelaskan isi putusan secara singkat terutama yang berkaitan dengan amar putusan hingga terdakwa paham terhadap putusan yang di jatuhkan padanya.
  6. Hakim ketua menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan tersebut,selanjutnya hakim ketua menawarkam kepada terdakwa untuk memnentukan sikapnya, apakah akan menyatakan menerima putusan tersebut,menatakan menerima dan mengajukan grasi,menyatakan naik banding atau menyatakan pikir-pikir,dalam hal ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya atau terdakwa mempercayakan haknya kepada penasehat hukumnya,hal yang sama juga di tawarkan kepada penuntut umumjika terddakwa/penasehat hukum menyatakan sikap menerima,maka hakim ketua meminta terdakwa agar segera menanda tangani berita cara pernyataan menerima putusan yang telah disiapkan oleh panitra pengganti..jika terdakwa menyatakan banding maka terdakwaa segera diminta untuk menanda tangani  akta permohonan banding,jika terdakwa/penasehat hukum pikir-pikir dulu,maka hakim ketua menjelaskan bahwa masa pikir-pikir diberika selama tujuh hari,apabila setelah tujuh hari  terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa di anggap menerima putusan. Hal sama  juga dilakukan terhadap penuntut umum.
  7. Apabila tidak da hal-hal yang akan di sampaikan lagi maka hakim ketua menyatakan seluruh rangkaian acara persidangan perkara pidana yang bersangkutan telah selesai dan menyatakan sidang di tutup.tata caranya adalah:setelah mengucapkan kata kata “....sidang dinyatakan di tutup”hakim ketua mengtuk palu sebanyak tiga kali.
  8. Panitra penggan ti mengumumkan bahwa majelis hakim  akan meninggalkan ruangan sidang dengan kata-kata(kurang lebih)segai berikut”hakim/majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang,hadirin dimohon untuk berdiri”.
  9. Semua yang hadir di ruangan sidang tersebut berdiri terpasuk JPU,terdakwa/penasehat hukum .
  10. Hakim/majelis hakim meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus,
  11. Para pengunjung sidang ,penuntut umum penasehat hukum dan terdakwa berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang.apabila putusan menyatakan terdakwa tetap di tahan,maka pertama-tama keluar adalah terdakwadengan dikawal oleh petugas.


BAB III
 
PENUTUP

A. Kesimpulan

Hukum Acara Pidana itu berfungsi yakni mencari dan menemukan kebenaran, mengadili dan menjatuhkan putusan kepada Terdakwa serta melaksanakan putusan (eksekusi) pengadilan terhadap terdakwa. Adapun beberapa tahapan dan tata cara yang dilakukan dalam mengadili terdakwa di persidangan perkara khususnya perkara pidana di Pengadilan Negeri dapat dilakukan melalui empat tahap yaitu, Sidang Pertama, Sidang Pembuktian, Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana, pembelaan dan tanggapan-tanggapan, dan kemudian tahap yang  terakhir siding pembacaan putusan.
 

DAFTAR PUSTAKA


Lilik Mulyadi, S. M. (2006). Hukum Acara Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

http://rahmadsalim.blogspot.co.id/2012/06/tahap-tahap-dan-tata-cara-sidang.html
http://anjayastar.blogspot.co.id/2015/08/hukum-acara-pidana-dan-hukum-acara.html

No comments :

Post a Comment