Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Monday 14 December 2015

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TIMBULNYA SUATU KEJAHATAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA

No comments

Suatu faktor dapat menimbulkan kejahatan tertentu, sedangkan faktor lain dapat menimbulkan jenis kejahatan yang lain pula. Timbulnya suatu kejahatan sangat luas sehingga dalam pembahasan ini tidak mungkin untuk mencakup secara keseluruhan. Hal ini disebabkan oleh karena keterbtasan dan kemampuan untuk dapat mengungkapkan secara keseluruhannya. 

Faktor yang mempengaruhi timbulnya suatu kejahatan dapat dilihat dari dua hal yaitu :
  
  Faktor yang bersumber dalam diri individu ( intern )


Faktor yang bersumber dari dalam diri individu ( intern ) mempunyai hubungan dengan timbulnya suatu tindakan kejahatan. Faktor intern yaitu :
- Sakit jiwa ( hati )
- Daya emosional
- Rendahnya mental
- Anomi
- Umur
- Kedudukan individu dalam masyarakat
- Pendidikan individu
- Kurangnya hiburan

Faktor yang bersumber dari luar diri individu ( ekstern )

Faktor ekonomi dapat menimbulkan suatu kejahatan disebabkan karena :
   - Perubahan -perubahan kebutuhan hidup manusia;
   - Pengangguran;
   - Urbanisasi.

Faktor Agama
   Pelaku kejahatan kurang menghayati ajaran agama yang dianutnya sehingga mudah melakukan suatu kejahatan. 

Faktor Media
Faktor ini sangat mempengaruhi perkembangan anak terutama media televisi, disini anak sangat mudah meniru apa yag di lihatnya di televisi. Dengan demikian faktor ini harus ada pengawasan terhadap anak baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam masyarakat.

UPAYA PENANGGULANGAN SUATU KEJAHATAN

Upaya penanggulangan suatu kejahatn hanya dijelaskan secara garis besarnya yaitu :
Treatment ( Perlakuan )

Perlakuan yang dimaksud adalah sebagai salah satu penerapan sanksi terhadap pelaku kejahatan. Perlakuan yang berdasarkan penerapan sanksi dapay dibedakan menjadi dua bagian menurut jenjang berat ringannya suatu perlakuan.

a. Perlakuan yang tidak menerapkan sanksi-sanksi pidana, artinya perlakuan yang paling ringan yang diberikan kepada orang yang belum terlanjur melakukan kejahatan.

b. Perlakuan dengan memberikan sanksi-sanksi pidana secara tidak langsung, artinya tidak berdasarkan putusan yang menyatakan suatu hukuman terhadap pelaku kejahatan.

Penishment ( Penghukuman )

 Penghukuman dimaksudkan sebagai suatu rangkaian pembalasan atas perbuatan pelaku kejahatan. Penghukuman merupakan tindakan untuk memberi penderitaan terhadap pelaku kejahatan yang sebanding atau mungkin lebih berat dari pada akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan kejahatan tersebut.
Disamping kedua upaya penanggulangan kejahatan yang telah dikeukakan diatas maka ada pula yang dipraktekan dilapangan menganai upaya penanggulangan kejahatan sebagaimana yang biasa dilakukan oleh pihak kepolisian seperti :

a. Penaggulangan secara preventif yaitu suatu upaya yang dilakukan sebelum terjadinya suatu kejahatan, seperti : penyuluhan hukum, dan ceramah agama;

b. Penaggulangan secara represif yaitu suatu upaya yang dilakukan setelah terjadinya kejahatan seperti : penangkapan pelaku dan diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana;

c. Penaggulangan secara pre-entif yaitu suatu penaggulangan yang dilakukan secara dini sebelum adanya gejala - gejala kejahatan yang akan timbul.



Sumber : Catatan Kuliah sendiri

No comments :

Post a Comment