A. Pengertian dan Fungsi Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Biro Perjalanan Wisata ( BPW ) harus berbentuk PT. Adapun fungsi umum Biro Perjalanan Wisata merupakan sebuah perusahaan jasa pariwisata yang mempunyai tujuan untuk mempersiapkan atau menguruskan perjalanan seseorang dengan segala kebutuhan dari perjalanan itu. Oleh karenanya BPW berfungsi untuk dapat memberikan penerangan atau informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata pada khususnya.
Fungsi Khusus Biro Perjalanan Wisata sebagai sebagai perantara antara wisatawan dengan perusahaan industri pariwisata (sebagai supplier). Untuk kepentingan wisatawan, BPW bertugas melengkapi segala informasi tentang berbagai hal menyangkut perjalanan wisatawan, terutama daerah tujuan wisata yang akan dikunjungi; memberikan nasihat/petunjuk tentang acara perjalanan (itinerary) yang baik, termasuk pemilihan hotel, transportasi, bar dan restoran, pertunjukan, dan lain-lain. BPW juga mengatur/menyiapkan perencanaan perjalanan , dan menyelenggarakan perjalanan wisata sesuai dengan keinginan wisatawan.
Biro Perjalanan Wisata ( BPW ) harus berbentuk PT. Adapun fungsi umum Biro Perjalanan Wisata merupakan sebuah perusahaan jasa pariwisata yang mempunyai tujuan untuk mempersiapkan atau menguruskan perjalanan seseorang dengan segala kebutuhan dari perjalanan itu. Oleh karenanya BPW berfungsi untuk dapat memberikan penerangan atau informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata pada khususnya.
Fungsi Khusus Biro Perjalanan Wisata sebagai sebagai perantara antara wisatawan dengan perusahaan industri pariwisata (sebagai supplier). Untuk kepentingan wisatawan, BPW bertugas melengkapi segala informasi tentang berbagai hal menyangkut perjalanan wisatawan, terutama daerah tujuan wisata yang akan dikunjungi; memberikan nasihat/petunjuk tentang acara perjalanan (itinerary) yang baik, termasuk pemilihan hotel, transportasi, bar dan restoran, pertunjukan, dan lain-lain. BPW juga mengatur/menyiapkan perencanaan perjalanan , dan menyelenggarakan perjalanan wisata sesuai dengan keinginan wisatawan.
B. Struktur Biro Perjalanan Wisata (BPW)
1. Presiden Directur ( Pemilik Perusahaan )
Fungsi : Mempertanggung jawabkan segala kegiatan dan kebijakan perusahaan kepada dewan komisaris.
Tugas :
- Melaksanakan pimpinan harian dan koordinasi antara direktur dan bawahannya;
- Menanda tangani perjanjian dan kontrak usaha;
- Menentukan kebijakan perusahaan mengenai keuangan, tata usaha, dan kepegawaian serta rencana induk perusahaan;
- Menentukan anggaran belanja dan pendapatan perusahaan;
- Mewakili perusahaan dalam keanggotaan asosiaso kepariwisataan atau usaha asosiasi lainnya;
- Ikut aktif mempromosikan produk perusahaan dalam setiap kesempatan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan fungsinya.
2. Executive directur ( Direktur Pelaksana )
Bertugas untuk melaksanakan dan bertangggung jawab atas perjalanan dan kegiatan pariwisata.
Bertugas untuk melaksanakan dan bertangggung jawab atas perjalanan dan kegiatan pariwisata.
3. Tour Manager
Bertugas untuk membuat paket wisata, selain itu juga bisa mengurus pembuatan dan perpanjangan dokumen-dokumen perjalanan seperti pasport dan visa.
4. Tour supervisor ( anggota supervisor )
Bertugas untuk menentukan objek wisata ( hotel, restoran,toko souvenir,sarana hiburan atau atraksi wisata), transpor, guide, membuat program inbound ( tamu dari luar negeri ) dan outbound ( orang Indonesia ke luar negeri ).
5. Ticketing Manager
Bertugas untuk membantu, melayani dan memberikan informasi yang berhubungan dengan tiket pesawat, kereta api, dan lain-lain.
6. Ticketing Supervisor
Bertugas untuk membeli tiket, mengontrol dan menentukan waktu keberangkatan.
7. Transport Manager
Bertugas untuk mengatur nama tamu, mengatur jadwal atau waktu keberangkatan seperti bis, kereta api, dan lain-lain.
No comments :
Post a Comment