1. Kemukakan secara singkat sejarah pemungutan pajak di Indonesia.
Jawab :
Pada mulanya pajak belum merupakasn suatu pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian suka rela oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan Negara seperti : menjaga keamanan Begara terhadap serangan musuh dari luar, membuat jalan umum, membayar pegawai jerajaan dsb. Akan tetapi, setelah terbentuknya negara-negara Nasional dan terciptanya pemisahan antar rumah tangga negara dan rumah tangga pribadi raja pada akhir abad pertengahan, pajak mendapat tempat yang lebih mantap diantara berbagai pendapatan negara. Sehubungan dengan itu maka pemberian yang bersifat sukarela ini berubah menjadi pemberian yang ditetapkan secara sepihak oleh negara dan dapat dipaksakan.
2. Kemukakan dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia.
Jawab :
2. Kemukakan dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia.
Jawab :
- UUD NRI 1045 pasal 23 ayat 3,
- Peraturan Pemerintah ( PP ) tentang Pengaturan lebih lanjut dari muatan UU Perpajakan,
- Keputusan Presiden ( Kepres) dibidang perpajakan ( memuat materi PP bersifat Regeling (mengatur)),
- Keputusan Menteri Keuangan ( Menku) memuat materi delegasian oleh UU atau PP.
3. Kemukakan definisi pajak menurut Prof. Dr. Rachman Soemitro dan Prof. Dr.M.J.H Smeets.
Jawab :
- Menurut Prof. Dr. Rachman Soemitro pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang ( dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapat jasa timbal balik ( konraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakann untuk membiayai penggunaan umum. Sedangkan
- Menurut Prof. Dr.M.J.H Smeets Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya adalah membiayai pengeluaran pemerintah.
4. Sebutkan unsur-unsur pajak yang terkandung dalam defini pajak.
Jawab :
- iuran rakyat kepada kas negara,
- berdasarkan UU ( dapat dipaksakan ),
- tidak mendapat jasa timbal balik ( Kontra Prestasi ),
- langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai penggunaan umum.
5. Kemukakan perbedaan pajak dan restribusi.
Jawab :
- Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU ( dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapat jasa timbal balik ( kontra prestasi ), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang dugunakan untuk membiayai penggunaan umum. Sedangkan
- Restribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara.
6. Kemukakan perbedaan pajak dan zakat.
Jawab :
- Pajak adalah iuran yang diambil untuk mengumpulkan pendapatan negara, sedangkan
- Zakat adalah suatu kewajiban agama dan merupakan ibadah.
7. Sebutkan dan jelaskan asas-asas pemungutan pajak menurut Adam Smicth.
Jawab :
Asas-asas menurut Adam Smicth yaitu :
- Equality ( pembebanan pajak dianatara subjek panajak hendaknya seimbang dengan kemampuan yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah perlindungan pemerintah).
- Certainly ( Pajak yang dibayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi kompromis ( not arbitrary )).
- Convenience of payment ( pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik wajib pajak yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak).
- Economic of collection ( pemungutan pajak dilakukan sehemat ( seefisien ) mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.
8. Jelaskan hubungan ( rationya ) sehingga pemungutan pajak harus berdasarkan UU.
Jawab :
Pajak merupakan hal yang sangat fundamental dalam konteks bernegara. Oleh sebab itu, konstitusi kita ( UUD NKRI 1945 ) mengaturnya dalam pasal 23A yang berbunyi ‘’ pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU’’. Hal ini telah memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik itu bahi negara maupun warga negara. Oleh sebab itu, syarat pemungutan pajak harus didasarkan pada UU, karena sebenarnya pajak itu telah dikehendaki oleh rakyat Indonesia sendiri melalui mekanisme demokrasi ( demokrasi Perwakilan ).
9. Jelaskan fungsi pajak dalam rangka kehidupan negara.
Jawab :
9. Jelaskan fungsi pajak dalam rangka kehidupan negara.
Jawab :
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembanguna, pajak mempunyai beberapa fungsi yaitu fungsi anggaran ( budgetair ), fungsi mengatur ( regulerend ) , fungsi stabilitas dan fungsi retribusi pendapatan.
10. Ketentuan materil dan ketentuan formil UU pajak diatur secara terpisah. Sebutkan UU yang mengatur ketentuan materil dan ketentuan formil masalah pajak.
Jawab :
10. Ketentuan materil dan ketentuan formil UU pajak diatur secara terpisah. Sebutkan UU yang mengatur ketentuan materil dan ketentuan formil masalah pajak.
Jawab :
a. UU yang mengatur ketentuan Materil pajak yaitu :
- UU Pajak Penghasilan ( UU nomor 7 thn 1983 stdtd, UU nomor 36 thn 2008 selanjutnya disebut UU PPh )
- UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah ( UU nomor 8 tahun 1983 stdtd UU nomor 42 thn 2009 selanjtnya disebut UU PPN dan PPNBM )
- UU Pajak Bumi dan Bangunan ( UU no. 12 tahun 1985 stdtd. UU no 12 thn 1994 selanjtnya disebut UU PBB )
- UU Bea Perolehan atas Tanah dan/atau Bangunan ( UU no 21 thn 1997 stdtd. UU no. 20 thn 2000 selanjtnya disebut UU BPHTB ).
- UU Bea Materai ( UU no. 12 thn 1985 selanjutnya disebut UU BM ).
b. UU yang mengatur ketentuan Formil pajak yaitu :
- UU ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan ( UU no. 6 thn 1983 stdtd. UU no. 28 thn 2007 selanjutnya disebut UU KUP ).
- UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ( UU no. 19 thn 1997 stdtd. UU no 19 thn 2000 selanjutnya disebut UU PPSP )
- UU Pengadilan Pajak ( UU no. 14 tahun 2002 selanjutnya disebut UU PP ).
No comments :
Post a Comment