YAYASAN WAKAF UMI
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
SOAL UJIAN PENJAMIN KUALITAS (UPK) SEMESTER AWAL TAHUN 2014/2015
MATA UJIAN : HUKUM KESEHATAN
HARI/TANGGAL : SELASA, 6 JANUARI 2015
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Petunjuk : Kerjakan 5 (lima) diantara 7 (tujuh) soal dibawah ini !
Soal :
1. Hukum kesehatan muatan materinya sangat luas, meliputi aspek hukum perdata, pidana, dan aspek hukum administrasi.
Pertanyaan : Jelaskan muatan ketiga aspek hukum tersebut di atas?
2. Kemukakan pengertian hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Persatuan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI)!
3. Dalam hubungan hukum dokter dengan pasien melakukan hak dan kewajiban timbal balik.
Pertanyaan : Kemukakan hak-hak pasien menurut UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
4. Jelaskan :
a. Hak atas informasi
b. Hak atas recam Medis
c. Hak atas Recam Opinium.
5. Apa yang anda pahami tentang Eutanasia dan apakah eutanasia dimungkinkan (dibenarkan) di Indonesia?
6. Kemukakan pengertian tentang malpraktek baik secara etimologi maupun terminologi
7. Berikan dua contoh kasus yang sangat terkenal tentang malpraktek kedokteran!
***Selamat Bekerja***
MATA UJIAN : HUKUM DIPLOMATIK & KONSULER
HARI/TANGGAL : SENIN, 5 JANUARI 2015
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Soal :
1. Jika suatu Negara telah menyetujui Pembukaan hubungan Diplomatik dengan Negara lain melalui suatu insttrumen atas dasar asas timbal balik (principle of reciprocity) dan asas saling menyetujui (principle of mutual consent) maka negara-negara tersebut harus mempersiapkan pembukaan suatu perwakilan Diplomatik.
a. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh suatu negara jika akan mengangkat seorang wakil diplomatik? Uraikan secara singkat!
b. Article 9 Vienna Convention on Diplomatic Relations menyatakan ada 2 cara persona non grata yang dilakaukan oleh negara penerima yaitu sebelum bertugas dan ketika masi bertugas. Berikan contoh kasus untuk keduanya.
c. Deklarasi persona non grata yang dikenakan pada seorang wakil diplomatik yang sedang bertugas berkenaan pada 3 kegiatan yang bertentangan dengan tugasnya sebagai wakil diplomatik. Sebutkan ketiganya ( boleh disertai contoh).
2. Article 3 Konvensi Tentang Hubungan Diplomatik memuat fungsi atau tugas wakil Diplomatik.
a. Apa saja tugas atau fungsi wakil diplomatik
b. Salah satu fungsi dari perwakilan Dilpomatik adalah "Acsertaining by all lawfull means conditions and developments in the receiving state and reporting thereon to the goverment of the sending state" jelasakan arti dari kata "by all law full" berikan contoh kasus yang saudara ketahui.
3. Pada tahun 1896 Sun Yat Sen pemimpin Revolusi Cina yan ketika itu berada di London dipaksa masuk ke kantor Kedutaan Cina oleh pihak Kedutaan Cina dengan maksud untuk dipulangkan dan diserahkan kepada pemerintahan Cina. Tindakan tersebut dihalang-halangi oleh Pemerintah Inggris dan menuntut agar Sun Yat Sen dilepaskan. Penyataan Pihak Kedutaan Cina bahwa Sun Yat sen ditangkap didalam gedung kedutaan yang harus dianggap kebal dari campur tangan negara penerima, ditolak oleh Pemerintah Inggris.
Pertanyaan :
a. Kemukakan tanggapan saudara tentang kasus tersebut diatas.
b. Kemukakan dan jelaskan teori-teori mengenai landasan hukum pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik.
4. Peristiwa tragis yang dialamai oleh Sumiati seorang pembantu rumah tangga (warga negara Indonesia) yang dianiaya dengan sadis di Saudi Arabia oleh majikannya (warga negara Saudi) pada tahun 2010m telah mengundang reaksi yang sangat keras oleh publik Indonesia. Bahkan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah melalui Kedutaan Besar RI (KBRI), Kementrian Luar Negari, bahkan oleh Presiden RI yang mengecam keras tindakan tersebut tidak membuat publik puas dan terus menuntut upaya pemerintah melindungi tidak hanya kepentingan Sumiati akan tetapi kepentingan Indonesia secara umum. Peristiwa serupa terjadi lagi di Hongkong terhadap Erwiana pada tahun 2014.
Pertanyaan :
a. Perlindungan yang bagaimanakah yang terlebih dahulu dapat diupayakan terhadap Sumiati dan Erwiana.
b. Bilamanakah perlindungan diplomatik harus diberikan pada kasus tersebut diatas dan dalam kondisi bagaimana cukup hanya dengan memberikan perlindungan konsuler.
c. Apa yang menjadi pertimbangan sehingga perlindungan diplomatik menjadi pilihan terakhir dan jarang diberikan oleh negara-negara?
***Selamat Bekerja***
MATA UJIAN : HUKUM LINGKUNGAN
HARI/TANGGAL : SELASA, 6 JANUARI 2015
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Petunjuk : Kerjakan 6 (enam) diantara 8 (delapan) soal dibawah ini!
Soal :
1. Ekologi secara etimologi berasal dari kata "Oikos" yang artinya rumah tangga dan "Logos" yang artinya ilmu. Berarti ekologi artinya ilmu tentang rumah tangga atau ilmu tentang makhluk hidup yang memiliki rumah tangga atau hidup dalam berkelompok. Kemukakan pengertian ekologi menurut Amsyari ?
2. Suatu Biotik Community akan tinggal di suatu daerah abiotik Community. Jelaskan kedua hal tersebut dan peristiwa apa yang terjadi hidup secara bersama?
3. Terdapat dua hal terjadinya masalah lingkungan. Sebutkan dan jelaskan?
4. Kemukakan dampat terhadap kedua masalah lingkungan tersebut pada point 3 ?
5. Baku MUtu dan Kriteria Baku Kerusakan lingkungan merupakan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Kemukakan yang dimaksud dengan Baku Mutu dan Kriteria Baku Kerusakan?
6. Analisa mengenai dampak limpungan (AMDAL) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Sebutkan kriteria sehingga dapat dikatakan suatu usaha atau kegiatan tersebut berdampak penting?
7. Kemukakan minimal 3 (tiga) hak dan 3 (tiga) kewajiban pengelolaan lingkungan hidup?
8. Kemukakan keenangan Pemerintah dan Pemerintah DAerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup?
***Selamat Bekerja***
MATA UJIAN : SOSIOLOGI HUKUM
HARI/TANGGAL : RABU, 31 DESEMBER 2014
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
Soal:
1. Kemukakan definisi/pengertian sosiologi hukum dari tiga pakar!
2. Secara historis lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh tiga disiplin ilmu. Kemukaka ketiga disiplin ilmu tersebut serta penjelasannya!
3. Jelaskaan objek sosiologi hukum!
4. Kemukakan 5 (lima) tjuan dan manfaat 3 (tiga) mempelajari sosiologi hukum!
5. Kemukakan pandangan Emile Durkheim tentang tipe dasar solidaritas!
6. Jelasakan ciri-ciri sistem hukum modern!
7. Apa yang dimaksud dengan :
a. Kesadaran hukum
b. Ketaatan hukum
***Selamat Bekerja***
MATA UJIAN : HUKUM PAJAK & KEUANGAN NEGARA
HARI/TANGGAL : RABU, 7 JANUARI 2015
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
SIFAT UJIAN : OPEN BOOK
(Pekerjaan dikumpul bersamaan dengan soal ujian)
Soal :
1. Keuangan negara (KN) tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan Fungsi Negara (FN) bahkan dikatakan sukses tidaknya penyelenggaraan (FN) tergantung pada ketersediaan (KN) demikian pula sebaliknya terdistribusinya (KN) secara efektif tergantung pada pelaksanaan (FN). Pertanyaan: Jelaskan indikator yang berpengaruh secara langsung terjadinya pergeseran (FN) dari negara klasik menjadi negara kesejahteraan (Welfare State)?
2. Van der Kamp disebutkan bahwa (KN) adalah Anggaran Negara (AN) yang berproses secara tradisional (dengan mempunyai jangka waktu tertentu). Pertanyaan : Apakah sesungguhnya perbedaan antara (AN) dengan (KN) jika ditinjau dari segi penerimaan negara secara dinamis. Jelaskan!
3. Seiring dengan pemberlakuan Undang-undang tentang Pemerintahan DAerah yang memberikan kewenangan atau pelimpahan sebagian tugas pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah termasuk didalamnya menyangkut masalah perpajakan. Pertanyaan : Apakah ada perbedaan prinsip antara istilah Pajak dengan Retribusi dan apa tujuannya masing-masing?
4. Undang-undang tentang Perpajakan yang telah mengalami perubahan seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat, ekonomi, dan teknologi yang membawa pengaruh terhadap sistem penetapan pajak, baik sifatnya perorangan maupun badan. Pertanyaan : Apakah esensi yang dimaksud dengan sistem Self Assesment dalam penetapan pajak. Jelaskan !
5. Hukum pajak (HP) merupakan salah satu produk politik negara yang bertujuan untuk terciptanya hak dan kewajiban antara Negara (N) disatu pihak dan penduduk negara (PN) di pihak lain. Secara pragmatis pajak dapat diartikan sebagai pungutan oleh (N) dari (PN) secara paksa. Pertanyaan : Apakah semua bentuk pungutan oleh N dari PN dapat diartikan sebagai pajak . Jelaskan!
***Selamat Bekerja***
MATA KULIAH : HK. ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SOAL !
1. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah hukum formil. Jelaskan hukum formil di bidang hukum acara apakah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi ?
2. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi merupakan dispilin ilmu relatif baru, tidak sama halnya dengan hukum acara lainnya, misalmua : Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Pidana dll. Jelaskan beberapa karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi , sehingga membedakan dengan hukum acara lainnya?
3. Mahkamah Konstitusi disebut juga dengan Peradilan konstitusional. Jelaskan hal tersebut ?
4. Kemukakan dan jelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut Peraturan Perundang-undnagan?
5. Kemukakan dan Jelaskan pihak-pihak yang dapat memiliki posisi legal standing dalam Mahkamah Konstitusi ?
6. Bagaimana pendapat Anda tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memungkinkan penetapan tersangka tersangka dapat menjadi objek peradilan? Dan bagaimana hubungan dengan Pasal 77 KUHP?
**** Selamat Bekerja****
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA KORUPSI DAN EKONOMI
SOAL !
1. Kemukakan pengertian korupsi dari segi gramatikal/bahasa dan dari segi pengertian yuridis/ hukum?
2. Kemukakan 7 asas dalam UU Nomor 30 Tahun 1999. Jelaskan dua diantara yang anda kemukakan tersebut.!
3. Sebutkan beberapa faktor penyebab korupsi di Indonesia?
4. Apakah yang dimaksud gratifikasi dan kemukakan cara pelaporan Gratifikasi?
5. Kemukakan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korusi
6. Tindak Pidana Korusi yang bagaimana dapat ditangani oleh KPK ? Kemukakan dan jelaskan jawaban anda?
7. Dalam pembuktian terbalik keterangan dakwa dapat meringankan dan dapat pula memberatkan ., pertanyaan :
- Kapan keterangan berdakwa dapat meringankan baginya.
- Dalam hal apakah keterangan terdakwa dapat memberakn dirinya.
**** Selamat Bekerja****
MATA KULIAH : FILSAFAT HUKUM
SOAL !
1. a. Filsafat hukum dikatakan sebagai Filsafat Khusus, mengapa dikatakan demikian ? Jelaskan !
b. Kemukakan manfaat untuk mempelajari Filsafat hukum !
2. Filsafat hukum sering diberi nama dengan Jurisprudence , Rechts Philosophy, Legal Philosophie, Philosopy og law.
a. Mengapa Jurisprudence tidak tepat untuk istilah Filsafat hukum begitu juga dengan istilah Legal Philosophie !
b. Diantara istilah-istilah tersebut diatas, mana istilah yang tepat untuk filasafat hukum?
3. Kemukakan aliran-aliran (mazhab-mazhab) yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan Filsafat Hukumm, Tokoh-tokohnya tentang hukum dan pengikut-pengikutnya .
4. a. Kemukakan pokok-pokok jaran tentang hukum dari mazhab sejarah (mazhab Historis) menurut Van Savigny dan latar belakang munculnya mazhab sejarah.
b. Siapakah pemikir tentang hukum yang pertama kali membedakan antara hukum alam dan Hukum Positif? Sebutkan !
5. a. Kemukakan secara singkat teori tentang hukum yang dikemukakan oleh penganut aliran positivisme?
b. Aliran Positivisme hukum terdiri dari aliran pemikiran positivisme yang bersifat analitis dan positivisme murni. Jelaskan masing-masing pemikiran tersebut dan siapa penganut dari masing-masing aliran tersebut? Sebutkan!
6. Hans Kelsen terkenal dengan Teori Hukum Murni, disammping Teori Rol (Rule of Law) dan Teori Stuffen bau des Recht dan Teori idealis. Jelaskan ini masing-masing teori tersebut !
7. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hukum Alam ?
b. Uraikan secara singkat ajaran Hukum Alam menurut Thomas Aquina dan Pembagian Hukum Alam !
**** Selamat Bekerja****
CERITA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH
ReplyDeleteAssalamualaikum saya bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah ijazah saya yang kemarin mulai dari SD sampai SMA saya hangus terbakar, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0853-2174-0123, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp/WA 0853-2174-0123, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke email kami.
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Semua data di kirim sesuai alamat kantor
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.500.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000