"SISTEM HUKUM MASYARAKAT EROPA"
Sistem hukum masyarakat eropa atau Uni Eropa yang memiliki karakter yang khusus, tunggal yang lahir dari suatu entitas politik, sehingga melahirkan sebuah sistem hukum yang sui generic (memiliki kelasnya sendiri) yang terpisah dari rumpun sistem hukum Civil Law dan Common Law. Sehingga bersifat "supranasional".
Sistem hukum masyarakat Eropa yang didasari oleh lahirnya Perjanjian Paris Tahun 1951 dan Perjanjian Roma Tahun 1957 telah melahirkan suatu fondasi bagi lahirnya "common law Eropa", sebuah peraturan yang teah diimplementasikan baik oleh institusi yang merancang perjanjian maupun oleh agensi pembentukan dan penegakan hukum dari negara anggota, artinya hukum ini dapat diberlakukan jika memang dapat diinginkan oleh para individu dari negara-negara anggota.
Sistem hukum masyarakat Eropa semakin kokoh menjadi sebuah peraturan tunggal bagi Uni Erpa setelah dilakukan beberapa kali amandemen Perjanjian Roma sehingga melahirkan "Single Europe Act 1986" (Undang-undang Eropa Tunggal) yang ditandatangani di Luxemburg dan mulai berlaku sejak 1 Juli 1987 yang sering di sebut SEA (Single European Act).
Sebagai layaknya sebuah perjanjian internasional, maka hukum-hukum masyarakat Eropa (Uni Eropa) akan mulai berlaku manakala perjanjian itu telah diratifikasi oleh negara peserta, dan implementasi lebih lanjut tergantung pada sistem konstitusi yang dianut oleh negara peserta.
Negara Eropa (Uni Eropa) pada umumnya menganut dua prinsip, yaitu : Monoisme dan Dualisme.
Dalam konstitusi monoisme, bahwa kewajiban hukum internasional memiliki sifat superior terhadap kewajiban0kewajiban hukum nasional. Berdasarkan pendekatan ini, maka sebuah peraturan adat kebiasaan internasional, atau sebuah peraturan yang dibentuk atas dasar perjanjian internasional di mana negara tersebut telah menjadi pesertanya, maka secara otomatis hukum interrnasional itu menjadi bagian hukum nasional negara peserta. Negara yang menganut sistem ini adalah konstitusi Perancis dan Belanda.
Dalam konstitusi dualis dimana hanya ada sejumlah status terbatas yang terbatas yang diberikan kepada peraturan internasional, Peraturan internasional baru akan berlaku disatu negara apabila telah diimplementasikan ke dalam hukum nasional melalui proses legislasi (pengundangan nasional) atau melalui sebuah Ketetapan Parlemen. Negara yang menganut sistem ini adalah Inggris.
Adapun mesin "legislatif dan yudikatif" Uni Eropa terdiri atas empat institusi , yaitu :
1. Council of Minister (Dewan Menteri)
Institusi ini terdiri dari para menteri dari pemerintah negara anggota yang bertugas memberi nasihat dan mengawasi Komisi Eropa dalam mengambil keputusan yang berkaitan perjanjian yang dibuat sebelumnya, dan melakukan persetujuan terhadap peraturan yang diajukan oleh Komisi Eropa.
Dewan ini jug abertugas menandatangani bersama-sama negara-negara asing lainnya, dan bersama Parlemen Etopa menyusun dan menyetujui anggaran untuk Ekonomi Eropa.
Para menteri yang tergabung dalam Dewan Menteri biasanya Menteri Luar Negeri atau Menteri khusus yang menangani bidang tertentu.
2. European Commission (Komisi Eropa)
Komisi ini terdari dari 17 negara yang bertugas mengusulkan kebijakan legislasi Masyarakat Eropa. Secara lebih teknis komisi bertugas:
a. Memastikan provinsi perjanjian, mendeteksi pelanggaran terhadap anggota dan mengambil tindakan hukum bagi anggota yang melanggar perjanjian, memberikan denda yang cukup besar kepada anggota yang melakukan pelanggaran persaingan;
b. Merumuskan rekomendasi dan penyampaian pendapat masalah-masalah perjanjian.
c. Mrumuskan langkah-langkah yang akan digunakan oleh Dewan dan Majelis (Parlemen Eropa).
3. European Parliament (Parlemen Eropa)
Badan ini yang awalnya disebut Asembly (Majelis), merupakan lembaga yang anggotanya dipilih secara langsung dengan jumlah 518 anggota dan 81 di antaranya dari Inggris.
Fungsi badan ini adalah sebagai fungsi konsulatif dan penasihat, tetapi tidak memiliki fungsi legislasi.
4. European Court of Justice (Mahkamah Peradilan Eropa)
Institusi ini bertugas sebagai lembaga pengadilan internasional, pengadilan administrasi, peradilan perdata, tribunal administrasi dan pengadilan konstitusional internasional. Pengadilan terdiir dari 13 Hakin dan 6 Jaksa yang melalui kesepakatan bersama oleh negara peserta.
Prinsip yang dianut dalam pengambilan keputusan ialah:
a. memberikan pertimbangan secara rahasia;
b. pemungutan suara dilakukan dengan suara mayoritas;
c. keputusan ditandatangani oleh semua majelis hakim meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan.
Sumber bacaan buku : "Pengantar Ilmu Hukum" Oleh Dr. H. Zainal Asikin, SH., S.U halaman 137-140.
No comments :
Post a Comment