Bagi mahasiswa fakultas hukum, skripsi hukum perdata merupakan salah satu alternatif yang dapat diangkat menjadi topik skripsi. Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain. Sedangkan menurut Prof. R Soebekti SH, hukum perdata merupakan segala hukum pokok yang berfungsi mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Jadi intinya hukum perdata adalah ketentun-ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Ada banyak sekali konsentrasi yang dapat anda pilih sebagai materi yang akan anda analisis dalam skripsi hukum perdata. Sebagai contoh adalah hukum perkawinan. Hukum perkawinan merupakan salah satu konsentrasi hukum perdata yang dapat anda gunakan sebagai topik skripsi, dengan menghubungkannya dengan fenomena-fenomena di masyarakat yang ada kaitannya dengan hukum perkawinan. Ada beberapa hal yang diatur dalam hukum perkawinan, diantaranya syarat untuk perkawinan, pembatalan perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, percampuran kekayaan, perjanjian perkawinan, perceraian, dan pemisahan kekayaan.
Selain hukum perkawinan, anda juga dapat memilih topik tentang hukum perikatan untuk dijadikan topik skripsi hukum perdata anda. Hukum perikatan merupakan suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua belah pihak, dimana pihak yang satu memiliki hak untuk menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain tersebut mempunyai kewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Yang termasuk dalam hukum perikatan adalah macam-macam perikatan, perihal perikatan dan sumber-sumbernya, perikatan yang lahir dari perjanjian, perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang, perihal hapusnya perikatan-perikatan, serta beberapa perjanjian khusus yang penting.
Selanjutnya, anda juga dapat memilih hukum kekeluargaan sebagai bahan untuk skripsi hukum perdata anda. Hukum kekeluargaan ini mengatur tentang kekuasaan orang tua, keturunan, perwalian, pendewasaan, curatele, dan orang hilang.
Sebenarnya, apapun topik yang anda pilih, anda harus mampu menguasai materi dan teknik analisis yang akan digunakan dalam proses penyusunan skripsi hukum perdata. Hal ini akan mempermudah anda dalam menyelesaikan tahapan-tahapan dalam skripsi, seperti merumuskan masalah, penjelasan, analisis, dan menyimpulkan hasil analisis anda.
Anda dapat menghubungkan topik-topik untuk skripsi hukum perdata dengan kasus-kasus di masyarakat yang ada kaitannya dengan hukum perdata. Hal ini akan lebih menarik untuk diangkat menjadi skripsi karena anda mencari korelasi antara teori-teori yang ada dalam hukum perdata, dengan kejadian-kejadian yang terjadi di sekitar anda. Sehingga, skripsi yang anda susun bisa manjadi skripsi yang berkualitas.
Sumber :
http://panduanskripsi.com/skripsi-hukum-perdata/
No comments :
Post a Comment