FILSAFAT HUKUM
SOAL !
1. a. Filsafat Hukum dikatakan sebagai Filsafat Khusus, mengapa dikatakan demikian ? Jelaskan!
b. Kemukakan manfaat untuk mempelajari Filsafat Hukum!
Jawab :
a. Filsafat Hukum dikatakan sebagai Filsafat Khusus yaitu :
karena, filsafat hukum merupakan bagian khusus dari filsafat pada umumnya, maka berarti filsafat hukum hanya mempelajari hukum secara khusus.
*TAMBAHAN PENJELASAN :
Filsafat hukum sebagai suatu filsafat yang khusus mempelajari hukum hanyalah suatu pembatasan akademik dan intelektual saja dalam usaha studi dan bukan menunjukkan hakekat dari filsafat hukum itu sendiri.
Sebagai filsafat, filsafat hukum tunduk pada sifat-sifat, cara-cara dan tujuan-tujuan dari filsafat pada umumnya. Di samping itu, hukum sebagai obyek dari filsafat hukum akan mempengaruhi filsafat hukum. Dengan demikian secara timbal balik antara filsafat hukum dan filsafat saling berhubungan.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan obyek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya, yang disebut hakikat.
b. Manfaat mempelajari Filsafat Hukum yaitu :
filsafat hukum berguna untuk membimbing kita menganalisis masalah-masalah hukum secara rasional dan kemudian mernpertanyakan jawaban itu secara terus menerus. Jawaban tersebut seharusnya tidak sekedar diangkat dari gejala-gejala yang tampak, tetapi sudah sampai kepada nilai-nilai yang ada dibalik gejala-gejala itu. Analisis nilai inilah yang membantu kita untuk menentukan sikap secara bijaksana dalam menghadapi suatu masalah.
filsafat hukum memiliki tiga hal yang sangat bermanfaat, antara lain:
1. Karakteristik yang bersifat menyeluruh sehingga seseorang yang memiliki ilmu hukum tidak bersikap arogan dan apriori terhadap disiplin ilmu lainnya karena telah belajar untuk berpikir holistik dan terbuka.
2. Bersifat mendasar yang bermanfaat untuk melatih seseorang berpikir kritis dan radikal dalam menganalisa suatu masalah hukum yang dihadapi.
3. Bersifat spekulatif yang bermanfaat untuk melatih seseorang berpikir kreatif dan inovatif. Spekulatif yang dimaksud tersebut adalah spekulatif dalam makna menyusun tindakan yang terarah dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
2. Filsafat Hukum sering diberi nama dengan Jurisprudence, Rechts Philosophy, Legal Philosophie, Philosopy of law.
a. Mengapa Jurisprudence tidak tepat untuk istilah Filsafat Hukum begitu juga dengan istilah Legal Philosophie tidak tepat untuk istilah Filsafat Hukum !
b. Diantara istilah-istilah tersebut di atas, mana istilah yang tepat untuk Filsafat Hukum !
Jawab :
a. Jurisprudence tidak tepat untuk istilah Filsafat Hukum begitu juga
dengan istilah Legal Philosophie tidak tepat untuk istilah Filsafat
Hukum yaitu :
alasannya karena selain istilah jurispruden itu tidak dapat mencakup keseluruhan materi hukum, juga karena: Hingga saat ini belum didapat kata atau istilah yang tepat dalam bahasa Indonesia untuk menerjemahkan kata jurisprudence. Masalahnya karena dalam istilah ini tercakup materi baik filsafat hukum maupun teori hukum.Sedangkan istilah legal philosophy,mengundang komentar antara lain dari Mochtar Kusumaatmadja. Beliau mengatakan bahwa legal philosophy tidak sama dengan filsafat hukum. Istilah filsafat hukum sebaiknya diterjemahkan ke bahasa asing sebagai: philosophy of law atau Rechts filosofie. Selanjutnya, istilah legal dan legal philosophy sama dengan undang-undang atau resmi, jadi kurang tepat sebagai pengertian/peristilahan yang sama dengan filsafat hukum. Hukum bukan hanya undang-undang dan hukum bukan hal-hal yang sama dengan resmi belaka.
b. istilah-istilah tersebut di atas, istilah yang tepat untuk Filsafat Hukum yaitu :
- Seperti penhelasan dari point a maka Istilah filsafat hukum sebaiknya diterjemahkan ke bahasa asing sebagai Philosophy of law atau Rechts filosofie.
3. Kemukakan aliran-aliran (mazhab-mazhab) yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan Filsafat Hukum , Tokoh-tokohnya tentang hukum dan pengikut-pengikutnya!
Jawab :
Aliran-aliran (mazhab-mazhab) yang besar pengaruhnya terhadap
perkembangan Filsafat Hukum , Tokoh-tokohnya tentang hukum dan
pengikut-pengikutnya yaitu :
1. Aliran Hukum Alam
Yaitu aliran yang konsepsinya bahwa hukum berlaku universal dan abadi.
Tokohnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Grotius.
Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum internasional.
Kekurangan aliran hukum alam : anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.
2. Aliran Positivisme Hukum
Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa berdaulat (Jhon Austin) dan merupakan kehendak dari pada Negara (Hans Kelsen).
3. Mahzab Sejarah (historical jurisprudence)
Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Tokoh : Carl von Savigny
4. Aliran Sociological Jurisprudence
Yaitu aliran hukum yag konsepnya bahwa huku yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis. Tokoh : Eugen Ehrlich
5. Aliran Pragmatic Legal Realism
Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum dapat berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat. Tokoh : Roscoe Pound
6. Aliran Marxis Yurisprudence
Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum harus memberikan perlindungan terhadap golongan proletar atau golongan ekonomi lemah. Tokoh : Lenin, Bernstein, Gramsci, Horkheimer, Marcuse.
7. Aliran Anthropological Jurisprudence
Yaitu airan yang konsepnya bahwa hukum mencerminkan nilai sosial budaya (Northrop), hukum mengandung system nilai (Mac Dougall)
8. Aliran Utilitariannism
yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya (the greatest happines for ter greatest number). Tokoh : Jhon Lucke
9. Mahzab Unpad, yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Tokoh : Mochtar Kusumaatmadja.
4. a. Kemukakan pokok-pokok ajaran tentang hukum dari mazhab sejarah (mazhab Historis) menurut Van Savigny dan latar belakang munculnya madzab sejarah !
b. Siapakah pemikir tentang hukum yang pertama kali membedakan antara Hukum Alam dan Hukum Positif? Sebutkan !
Jawab :
a. Pokok-pokok ajaran tentang hukum dari mazhab sejarah (mazhab Historis)
menurut Van Savigny dan latar belakang munculnya madzab sejarah yaitu :
1. Hukum ditemukan, tidak dibuat. Sebab Hukum berada pada keadilan jiwa bangsa, oleh karena itu perundang-undangan kurang penting dibandingkan dengan adat kebiasaan.
2. Hukum tidak dapat diterapkan secara universal. Setiap masyarakat mengembangkan kebiasaannya sendiri karena mempunyai bahasa adat-istiadat dan konstitusi yang khas.
Awal Lahirnya Mazhab Sejarah
Lily Rasjidi mengungkapkan Factor yang melatarbelakangi kelahiran mazhab sejarah adalah reaksi terhadap aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Menurut mazhab ini bahwa Hukum tidak dibuat, tapi tumbuh (lahir) dan berkembang bersama masyarakat sehingga Hukum tidak dapat diberlakukan secara universal.
Awal mula lahirnya Mazhab Sejarah yaitu pada Abad kesembilan belas yang merupakan masa keemasan bagi lahirnya ide-ide baru dan gerakan intelektual dimana manusia mulai menyadari kemampuannya untuk merubah keadaan dalam semua lapangan kehidupan. Kesadaran tersebut telah membawa perubahan cara pandang dalam melihat eksistensi manusia. Pada masa ini manusia dipandang sebagai wujud dinamis yang senantiasa berkembang dalam lintasan sejarah.
Di bidang hukum, abad kesembilan belas dapat dikatakan sebagai tonggak lahirnya berbagai macam aliran atau mazhab hukum yang pengaruhnya bisa dirasakan sampai saat ini. Aliran atau mazhab hukum yang lahir pada masa ini secara sederhana dapat diklasifikasi menjadi tiga aliran yaitu mazhab positivisme, mazhab utilitarianisme dan mazhab historis atau sejarah.
b. Pemikir tentang hukum yang pertama kali membedakan antara Hukum Alam dan Hukum Positif yaitu :
Aristoteles merupakan orang yang pertama kali membedakan antara hukum alam dan hukum positif.
* TAMBAHAN PENJELASAN : Menurut Aristoteles, hukum alam adalah suatu hukum yang berlaku selalu dan di mana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum ini tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya. Hukum alam ini dibedakan dari hukum positif, yang seluruhnya tergantung dari ketentuan manusia. Bagi kaum sofis, alam merupakan sesuatu yang bersifat eksternal, sesuatu yang berada diluar manusia. Sedangkan Aristoteles, dalam bukunya ”logika”memandang bahwa dunia sebagai totalitas yang meliputi seluruh alam. Manusia adalah bagian dari alam, diberkahi dengan akal yang aktif yang membedakannya dari semua bagian lain dari alam. Manusia hanya mampu membentuk kehendaknya sesuai dengan pengertian akalnya. Tesis Aristoteles ini menjadi dasar konsepsi hukum alam para filsuf Stoa.
5. a. Kemukakan secara singkat teori tentang hukum yang dikemukakan oleh penganut aliran positivisme ?
b. Aliran Positivisme Hukum terdiri dari aliran positivisme yang bersifat analitis dan positivisme murni. Jelaskan masing-masing pemikiran tersebut dan siapa penganut dari masing-masing aliran tersebut ? Sebutkan !
Jawab :
a. Penjelasan singkat teori tentang hukum yang dikemukakan oleh penganut aliran positivisme yaitu :
Menurut paham positivisme, setiap norma hukum harus eksis dalam alamnya yang obyektif sebagai norma-norma yang positif, serta ditegaskan dalam wujud kesepakatan kontraktual yang konkret antara warga masyarakat atau wakil-wakilnya. Disini hukum bukan lagi dikonsepsikan sebagai asas-asas moral metayuridis yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan ius yang telah mengalami positivisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian mengenai apa yang terbilang hukum, dan apa pula yang sekalipun normatif harus dinyatakan sebagai hal-hal yang bukan terbilang hukum.
b. Penjelasan dan penganut Aliran Positivisme Hukum terdiri dari aliran positivisme yang bersifat analitis dan positivisme murni yaitu :
1. Mazhab Hukum Positif Analitis: John Austin (1790-1859)
John Austin adalah seorang positivis yang utama mempertahankan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Austin mengartikan ilmu hukum (yurisprudence) sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri. Ilmu hukum hanyalah untuk menganalisa unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum moderen.
Pada dasarnya sebenarnya Austin mereduksi hukum dengan menjelaskan bahwa hukum adalah perintah yang berdaulat dengan menempatkan lembaga-lembaga yang superior adalah upaya untuk mereduksi kekuatan-kekuatan lain selain negara, terutama keuatan-kekuatan yang hidup dalam masyarakat yang sangat beragam.
Dalam bukunya The Province of Jurisprudence Determined (1790-1859), Austin menyatakan, hukum adalah perintah yang mengatur orang perorang. Hukum berasal dari pihak superior (penguasa) untuk mengikat atau mengatur pihak inferior. hukum adalah perintah yang memaksa dan mengikat, yang dapat saja bijaksana dan adil, atau sebaliknya.
2. Aliran Positivisme Hukum Murni: Hans Kelsen (1881-1973)
Hans Kelsen adalah seorang eksponen utama dari positivisme. Dipengaruhi dari epistemology Neo-Kantian, Kelsen dimasukan sebagai kaun Neo-Kantian karena ia menggunakan pemikiran Kant tentang pemisahan bentuk dan isi.
Jadi, keadilan sebagai isi hukum berada di luar hukum, dengan demikian hukum dapat saja tidak adil, tetapi ia tetaplah hukum karena dikeluarkan oleh penguasa.
Inti ajaran yang disampaikan Hans Kelsen seperti dalam bukunya The Pure Theory of Law, adalah: “bahwa hukum itu harus dibersihkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis seperti etika, sosiologi, politik, sejarah, dan lain sebagainya”. Selanjutnya menurut Kelsen bahwa orang menaati hukum karena ia merasa wajib untuk menaatinya sebagai suatu kehendak negara. hukum itu tidak lain merupakan suatu kaidah ketertiban yang menghendaki orang menaatinya sebagaimana seharusnya. Sebagai contoh, yang membeli barang seharusnya membayar. Apakah dalam kenyataannya si pembeli itu membayar atau tidak, itu soal yang menyangkut kenyataan dalam masyarakat dan hal itu bukan menjadi wewenang ilmu hukum.
6. Hans Kelsen terkenal dengan teori Hukum Murni, disamping Teori Rol (Rule of Law) dan Teori Stuffen bau des Recht dan teori Idealis. Jelaskan isi masing-masing teori tersebut !
Jawab :
Teori Hukum Murni
Hans Kelsen dalam teorinya yakni teori hukum Murni adalah keinginan untuk membebaskan ilmu hukum dari anasir-anasir atau unsur-unsur social, ekonomi, politik, budaya dan lain sebagainya. Hukum diwajibkan bebas nilai, dan harus terbebas dan tidak tercemari oleh unsur-unsur yang bersifat ideologis.
Teori Role (Rule of Law)
Hans Kelsen memberikan sebuah teori tentang hukum, bahwa hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perliaku-perilaku manusia. Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada satu aturan tunggal (rule), tetapi seperangkat aturan (rules) yang memilki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem. Konsekuensinya, adalah tidak mungkin memahami hukum jika hanya memperhatikan satu aturan saja.
Teori Stuffen bau des Recht
Teori Stufenbau adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang di mana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak). Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila.
Teori Idealis
Teori idealis melihat bahwa perubahan sosial dapat disebabkan oleh faktor non-material, seperti ide, nilai, dan ideologi. Apa yang ada di luar sana (di lingkungan sekitar) dapat dibangun dengan ide-ide yang ada. Ide merupakan rancangan yang ada dalam pikiran atau sebuah gagasan yang ingin kita aplikasikan dalam rangka mencapai suatu tujuan. Sedangkan nilai adalah sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi masyarakat, dan ideologi merupakan sekumpulan konsep bersistem yang dapat memengaruhi pola pikir lingkungan sekitarnya.
7. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hukum Alam ?
b. Uraikan secara singkat ajaran Hukum Alam menurut Thomas Aquina dan Pembagian Hukum Alam !
Jawab :
a. yang dimaksud dengan Hukum Alam yaitu :
Hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi. Hukum alam yang irasional berpendapat, bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber langsung dari Tuhan.
b. ajaran Hukum Alam menurut Thomas Aquina dan Pembagian Hukum Alam yaitu :
Hukum alam yang bersumber dari Tuhan. Thomas van Aquino membagi hukum kedalam 4 golongan, yaitu:
1. Lex Aeterna, merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia.
2. Lex Divina, merupakan bagian dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan wahyu yang diterimanya.
3. Lex Naturalis, inilah yang merupakan hukum alam, yaitu yang merupakan penjelmaan dari Lex Aeterna di dalam rasio manusia.
1. Lex Aeterna, merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia.
2. Lex Divina, merupakan bagian dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan wahyu yang diterimanya.
3. Lex Naturalis, inilah yang merupakan hukum alam, yaitu yang merupakan penjelmaan dari Lex Aeterna di dalam rasio manusia.
4. Lex Positivis, yaitu merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia.
Semoga Bermanfaat ...
CATATAN :
Jika ada kesalahan atau jawaban yang keliru mohon kritik dan sarannya. Karena saya hanya mendapat jawaban dari beberapa blog yang saya baca. DAN jika merasa kurang puas dengan jawaban yang ada, silahkan Search di berbagai blog yang lainnya... Semoga Bermanfaat dan Semoga Sukses Guys... (^___^)'
Jika ada kesalahan atau jawaban yang keliru mohon kritik dan sarannya. Karena saya hanya mendapat jawaban dari beberapa blog yang saya baca. DAN jika merasa kurang puas dengan jawaban yang ada, silahkan Search di berbagai blog yang lainnya... Semoga Bermanfaat dan Semoga Sukses Guys... (^___^)'
(Wallahu'alam)..
Sumber blog yang saya baca :
http://d-scene.blogspot.co.id/2012/03/pengertian-filsafat-hukum-dan-manfaat.html
http://niotolovo.blogspot.co.id/2013/06/manfaat-mempelajari-filsafat-hukum.html
http://dokumen.tips/documents/filsafat-hukum-5593957e97686.html
http://lawismyway.blogspot.co.id/2011/01/pengertian-dan-ruang-lingkup-filsafat.html
https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/filsafat-hukum/
http://makalahpendidikanislamismail.blogspot.co.id/2015/07/madzhab-sejarah-sociological.html
https://edrasatmaidi2010.wordpress.com/2010/11/07/hukum-alam-dan-hukum-positif-2/
https://sengiernest.wordpress.com/2014/10/05/mazhab-positivisme-hukum/
https://id.wikipedia.org/wiki/Teori_Stufenbau
http://saifulanamlaw.blogspot.co.id/2013/01/teori-hukum-murni-dan-permasalahannya.html
http://wicaksanadramanda.blogspot.co.id/2009/09/rule-of-law.html
http://kuliahtantan.blogspot.co.id/2013/03/teori-idealis-pendekatan-isikonseptasha.html
https://www.academia.edu/7613738/TUGAS_FILSAFAT_HUKUM_RESUME_BUNGA_RAMPAI_TEORI_HUKUM_BUKU_II_BUNGA_RAMPAI_II
No comments :
Post a Comment