SOAL DAN JAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN EKONOMI TAHUN AJARAN 2014/2015
SOAL !
1. Kemukakan pengertian korupsi dari segi gramatika/bahasa dan dari segi pengertian yuridis/hukum !
Jawab :
Pengertian Korupsi dari segi Gramatikal/Bahasa yaitu :
Dalam bahasa Inggris korupsi berasal dari kata “Corruption” dan bahasa Belanda, yaitu “Corruptie” untuk menjelaskan atau menunjuk kepada suatu perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan. (Sudarto, 1986).
Pengertian Korupsi dari segi yuridik / hukum yaitu :
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan tindak pidana korupsi sebagai berikut :
“setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan tindak pidana korupsi :
“setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
2. Kemukakan 7 asas dalam UU No. 30 tahun 1999. Jelaskan dua di antara yang anda kemukakan tersebut !
Jawab : ( saya menyerah untuk menjawab pertanyaan no 2 ini,, tidak ketemu jawabannya koddong.. klu ada yang dapat jawabannya mohon bagi jawabannya akakkakkaa )
Ada saya dapat tapi Asas dalam UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 5 yaitu :
1. Asas Kepastian Hukum
2. Asas Keterbukaan
3. Asas Akuntabilitas
4. Asas Kepentingan Umum
5. Asas Proporsionalitas
PENJELASAN ASAS :
1. Asas Kepastian Hukum
"Kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
2. Asas keterbukaan
"Keterbukaan" adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
3. Asas Akuntabilitas
"Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Asas Kepentingan Umum
"Kepentingan umum" adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
5. Asas Proposionalitas
"Proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.
3. Sebutkan beberapa faktor penyebab korupsi di Indonesia!
Jawab :
Arifin yang mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi antara lain: (1) aspek perilaku individu (2) aspek organisasi, dan (3) aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada (Arifin:2000).
Secara umum faktor penyebab terjadinya korupsi dapat terjadi karena faktor politik, hukum dan ekonomi, sebagaimana dalam buku yang berjudul Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi (ICW:2000) yang mengidentifikasi empat faktor penyebab terjadinya korupsi yaitu faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomin dan birokrasi, dan faktor transnasional.
Faktor Penyebab Korupsi Menggila Di Indonesia
1. Tidak menerapkan ajaran Agama
2. Kurang memiliki keteladanan pimpinan
3. Manajemen cenderung menutupi korupsi di organisasi
4. Aspek peraturan perundang-undangan
5.Aspek individu pelaku
6. Moral yang kurang kuat
7. Kebutuhan hidup yang mendesak
8. Gaya hidup yang komulatif
9. Malas atau tidak mau bekerja.
TAMBAHAN :
1. Iman Yang Tidak Kuat (Iman yang lemah)
Orang-orang yang memiliki kelemahan iman, sangat mudah sekali untuk melakukan tindakan kejahatan seperti korupsi contohnya. Apabila iman orang tersebut kuat, mereka tidak akan melakukan tindakan korups ini. Banyak sekali alasan yang diberikan oleh penindak korupsi ini.
2. Lemahnya penegakan hukum
Lemahnya dan tidak tegasnya penegakan hukum merupakan faktor berkembangnya tindakan korupsi. Penegakan hukum yang lemah ini dapat menghindarkan para pelaku korupsi dari sanksi-sanksi hukum.
3. Kurangnya Sosialisasi dan Penyuluhan kepada Masyarakat
Hal ini dapat menyebabkan masyarakat tidak tahu tentang mengenai bentuk-bentuk tindakan korupsi, ketentuan dan juga sanksi hukumnya, dan juga cara menghindarinya. Akibatnya, banyak sekali diantara mereka yang menganggap "biasa" terhadap tindakan korupsi, bahkan merekapun juga akan melakukan hal tersebut.
4. Desakan Kebutuhan Ekonomi
Dengan keadaan ekonomi yang sulit, semua serba sulit, berbagai tindakan pun akan dilakukan oleh seseorang, guna untuk mempermudah kebutuhan ekonomi seseorang, salahsatunya adalah dengan melakukan tindakan korupsi.
5. Pengaruh Lingkungan
Lingkungan yang baik akan berdampak baik juga bagi orang yang berada dilingkungan tersebut, tetapi bagaimana jika di lingkungan tersebut penuh dengan tindakan korupsi dan lain-lain. Maka orang tersebut juga akan terpengaruh dengan tindakan kriminal, contohnya korupsi.
4. Apakah yang dimaksud Gratifikasi dan kemukakan cara pelaporan Gratifikasi ?
Jawab :
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Tata Cara Pelaporan Gratifikasi
Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :
1. Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
2. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
3. Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
4. Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
5. Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
6. Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
7. Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
8. Nilai gratifikasi yang diterima
9. Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK
5. Kemukakan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi !
Jawab :
Rumusan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang kini telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 memuat 3(tiga) unsur yaitu:
1. Adanya perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
2. Menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
3. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
6. Tindak Pidana Korupsi yang bagaimana dapat di tangani oleh KPK ? Kemukakan dan jelaskan jawaban Anda !
Jawab :
TPK YANG DAPAT DITANGANI KPK
• Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
• Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
• Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
7. Dalam pembuktian terbalik maka keterangan terdakwa dapat meringankan dan dapat pula memberatkan. Pertanyaan :
- Kapan keterangn terdakwa dapat meringankan baginya?
- Dalam hal apakah keterangan terdakwa dapat memberatkan dirinya?
Jawab :
- keterangn terdakwa dapat meringankan baginya apabila : Terdakwa dapat memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan.
- keterangan terdakwa dapat memberatkan dirinya apabila : dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 A ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
CATATAN :
Jika ada kesalahan atau jawaban yang keliru mohon kritik dan sarannya. Karena saya hanya mendapat jawaban dari beberapa blog yang saya baca. DAN jika merasa kurang puas dengan jawaban yang ada, silahkan Search di berbagai blog yang lainnya... Semoga Bermanfaat dan Semoga Sukses Guys... (^___^)'
(Wallahu a'lam)..
Jika ada kesalahan atau jawaban yang keliru mohon kritik dan sarannya. Karena saya hanya mendapat jawaban dari beberapa blog yang saya baca. DAN jika merasa kurang puas dengan jawaban yang ada, silahkan Search di berbagai blog yang lainnya... Semoga Bermanfaat dan Semoga Sukses Guys... (^___^)'
(Wallahu a'lam)..
Sumber : Semua blog di akses pada Selasa, 22 Juni 2016
http://paulsinlaeloe.blogspot.co.id/2010/07/memahami-korupsi.html
http://www.kompasiana.com/www.nabilahfirda.com/faktor-penyebab-korupsi-menggila-di-indonesia_54f939e0a33311f8478b4d47
https://msofyanlubis.wordpress.com/2010/10/17/perbedaan-pasal-2-dan-pasal-3-uu-nomor-31-tahun-1999-yang-telah-diubah-dengan-uu-nomor-20-tahun-2001/
http://multiajaib.blogspot.co.id/2014/10/faktor-penyebab-tindakan-korupsi.html
http://hasbagiilmu.blogspot.co.id/2015/08/faktor-penyebab-korupsi.html
http://komunitasgurupkn.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-gratifikasi-dan-cara.html
http://kpk.go.id/id/faq
http://kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenai-pengaduan-masyarakat
Halo, nama saya Sulis Susanti dari Indonesia, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu.
ReplyDeleteBeberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, aku jatuh korban penipuan oleh beberapa perusahaan pinjaman online, karena saya perlu sebuah perusahaan pinjaman yang jujur.
Aku hampir menyerah, tidak sampai saya mencari nasihat dari seorang teman yang kemudian mengarahkan saya untuk pemberi pinjaman pinjaman yang sangat handal JOY WILSON LOAN FIRM, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari 750 juta rupiah dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres pada tingkat bunga rendah dari 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah pinjaman yang saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres.
Saya ingin Anda yakin dan percaya diri bahwa ini adalah asli karena saya memiliki semua bukti pengolahan pinjaman ini termasuk kartu id, dokumen perjanjian pinjaman dan semua kertas kerja. Saya percaya Ibu Joy Wilson sepenuh hati karena dia telah benar-benar membantu dalam hidup saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi perusahaan melalui email: (joywilsonloanfirm@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (sulissusanti971@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman
Apa kah kasua korupsi, dg hukuman 1.5.tahun bisa dapat remisi ? Sedang kan kerugian negara tdk ada, yang ada kesalahan kebijakan, yaitu memberikan uang kepada kepala. Dan kepala tdk bisa memberikan penanggung jawaban yang valit, apa kah kasua begini ada remisi?
ReplyDeletebaiklah, pertama2 trima kasih telah berkunjung di blog sy,, bicara soal hukum maka sgt erat kaitannya dgn UU. sebelum melangkah lbh jauh, alangkah baiknya jika kt membahas pengertian korupsi terlebih dahulu. Nah dalam UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan:
Delete•Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).
•Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3)
•Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)
•Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10)
•Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)
•Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)
•Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C).
Berkaitan dengan pertanyaan anda, jika tidak ada kerugian negara maka, kasus yg anda tanyakan itu bukan kasus korupsi. jika memang terjadi kesalahan maka bktikn bahwa itu bukan sebuah tindak pidana korupsi. Nah, untuk pemberian Remisi, tentu ada persyaratan2 seperti yg dijelaskan dalam PP 99/2012. Untuk hukuman 1,5 tahun, bisa saja mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syart2 remisi yg telah diatur. Simak penjelasan mengenai pemberian remisi berikut :
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, remisi umum dihitung dari lama masa tahanan.
Misalnya, narapidana tersebut dihukum 1 tahun penjara, maka dia mendapat remisi umum selama 1 bulan. Begitu juga dengan hukuman 6 tahun penjara, dia mendapat remisi 6 bulan. Jika jumlah hukuman penjara lebih dari 6 tahun, maka remisi dimaksimalkan ke angka 6 bulan.
Demikian sy, mhon maaf jika salah, alangkah baiknya Anda bsa bertanya ke laman www.hukumonline.com krn dsna banyak pengacara atau ahli hukum yg bsa mnjawab pertanyaan anda secara detailny. trima kasih.