HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
SOAL !
1. a. Kemukakan arti perlindungan hukum dan dalam pasal dan ketentuan mana hal tersebut diatur !
b. Kemukakan pula pengertian hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen menurut pakar hukum !
Jawab :
1. a. arti perlindungan hukum dan dalam pasal dan ketentuan mana hal tersebut diatur yaitu :
Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis.
Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
dalam pasal dan ketentuan mana hal menyangkut perlindungan hukum yaitu :
1. Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat(1), Pasal 28A, dan Pasal 28G ayat (1).
2. KUHP mengatur perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia, yaitu perlindungan terhadap jiwa manusia, perlindungan terhadap tubuh manusia, perlindungan terhadap kebebasan tindak pidana manusia, perlindungan terhadap kehormatan manusia, dan perlindungan terhadap milik seseorang.
3. Sedangkan KUHPer mengatur perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia, yaitu perlindungan terhadap perkawinan monogami, perlindungan terhadap hak milik atas benda, perlindungan terhadap kreditan, dan perlindungan terhadap penjual dan pembeli.
b. pengertian hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen menurut pakar hukum yaitu :
Pengertian Hukum Konsumen Menurut Para Pakar yaitu :
1. Az Nasution
Hukum konsumen diartikan sebagai
keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan
masalah antara berbagai pihak atau satu sama lain berkaitan dengan
barang dan/atau jasa di dalam pergaulan hidup.
2. Menurut Elizabeth A. Martin
perlindungan (hukum) konsumen merupakan perlindungan yang diberikan,terutama secara hukum kepada konsumen (pihak yang melakukan akad dengan pihak lain dalam suatu bisnis untuk memperoleh barang dan jasa dari pihak yang mengadakannya).
3. Menurut Janus Sidabalok
Perlindungan (hukum) konsumen adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri.
Pegertian Hukum Perlindungan Konsumen Menurut Para Ahli/Pakar Hukum yaitu :
1. Menurut Mochtar Kusumaatmaja.
Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/atau jasa konsumen.
2. Az Nasution
“Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen.”
2. a. Pengertian konsumen dalam UUPK lebih luas dari pada pengertian dalam Rancangan sebelumnya (YLKI & Rancangan Akademik Fak. Hukum UI ). Jelaskan alasannya !
b. Pakar Hukum Ahmad Miru misalnya dalam kaitan dengan pengertian konsumen menyatakan bahwa pengertian tersebut sempit. Kemukakan alasan pernyataan tersebut !
Jawab :
a. Pengertian konsumen dalam UUPK lebih luas dari pada pengertian dalam
Rancangan sebelumnya (YLKI & Rancangan Akademik Fak. Hukum UI) karena :
Dalam rancangan YLKI pengertian konsumen belum mendapat penjabaran pengertian konsumen secara rinci seperti yang dijelaskan dalam UUPK, hal disebabkan YLKI hanya diarahkan pada usaha untuk meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. Oleh karena itu pengertian konsumen dalam UUPK lebih luas dari pada pengertian dalam rancangan YLK dan Rancangan Akademik Fak. Hukum UI. Berikut Pengertian konsumen dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bahwa batasan konsumen yaitu : ”Setiap
orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
b. Pakar Hukum Ahmad Miru misalnya dalam kaitan dengan pengertian konsumen menyatakan bahwa pengertian tersebut sempit yaitu karena :
Cakupan konsumen dalam UUPK adalah sempit,hal ini karena bahwa yang dapat dikatakan sebagai konsumen tidak hanya orang tetapi juga badan hukum yang mengonsumsi barang atau jasa serta tidak untuk diperdagangkan.
3. Hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha lebih sering dilakukan secara lisan (perjanjian lisan). Apakah hal tersebut tidak dilarang dalam ketentuan hukum perdata ? Dan sebutkan pula apa yang menjadi objek hubungan hukum amtara konsumen dan pelaku usaha !
Jawab :
Hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha lebih sering dilakukan secara lisan (perjanjian lisan), hal ini tidak dilarang dalam ketentuan perdata karena :
Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, suatu Perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, pacta sun servanda (vide: Pasal 1338 KUH Perdata).
Namun demikian, dalam proses pembuktian suatu perkara perdata, lazimnya alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu (Vide Pasal 163 HIR) adalah alat bukti surat. Hal ini karena dalam suatu hubungan keperdataan, suatu surat/akta memang sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian, apabila di kemudian hari terdapat sengketa perdata antara pihak-pihak yang terkait.
*TAMBAHAN PEBJELASAN :
jika suatu perjanjian dilakukan secara lisan, maka akan sulit dijadikan bukti jika suatu hari terjadi wanprestasi.
Yang menjadi objek hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha yaitu :
adanya hubungan pertanggung jawaban pelaku usaha kepada konsumen akibat barang/jasa yang diproduksinya serta adanya hubungan perlindungan antara hak-hak dan kewajiabn konsumen dan pelaku usaha dalam menjalankan hukum perlindungan konsumen secara optimisme.
*TAMBAHAN PENJELASAN :
Alasan pokok terjadinya hubungan hukum perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha yaitu kebutuhan akan barang dan atau jasa tertentu. Pelaksanaannya senantiasa harus menjaga mutu suatu produk agar konsumen dapat menikmati penggunaan, pemanfaatan, dan pemakaian barang dan atau jasa tersebut secara layak. Dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur hak dan kewajiban pelaku usaha.
4. Tuntutan ganti rugi konsumen terhadap pelaku usaha dapat terjadi karena dua hal. Sebutkan dan jelaskan pula perbedaan signifikan antara kedua hal tersebut !
Jawab :
Secara garis besar ada 2 kategori tuntutan ganti kerugian atas kerugian yang dialamioleh konsumen, yaitu :
a.Tuntutan berdasarkan Wanprestasi
Berdasarkan wanprestasi.
Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yangdirugikan. Tetapi ada kalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur.
b.Tuntutan berdasarkan perbuatan melanggar hukum
Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad ) diatur dalam ps. 1365 sampai dengan ps.1380 KUHPer. Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk menggantikerugian (ps. 1365 KUHPer).
a.Tuntutan berdasarkan Wanprestasi
Berdasarkan wanprestasi.
Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yangdirugikan. Tetapi ada kalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur.
b.Tuntutan berdasarkan perbuatan melanggar hukum
Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad ) diatur dalam ps. 1365 sampai dengan ps.1380 KUHPer. Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk menggantikerugian (ps. 1365 KUHPer).
Perbedaan Signifikan antara kedua hal yang menyebabkan Tuntutan ganti rugi konsumen kepada pelaku usaha yaitu :
- Tuntutan berdasarkan Wanprestasi = terjadi karena pihak pelaku usaha tidak memenuhi hak dan kewajibannya (wanprestasi) .
- Tuntutan berdasarkan perbuatan melanggar hukum = terjadi karena adanya kerugian yang diterima atau terjadi pada konsumen, sehingga konsumen meminta pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian.
5. UUPK tidak memberikan pengelompokan yang jelas mengenai macam atau jenis barang/jasa , hal tersebut disatu sisi menguntungkan bagi konsumen . Kemukakan alasannya?
Jawab :
Yang dimaksud “barang” dalam Undang-undang ini adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen. Sehingga dapat ditafsirkan bahwa segala macam jenis barang bisa masuk dalam kategori yang bisa mendapatkan perlindungan hukum menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 ini ( dapat ditafsirkan secara luas ).
Karena UUPK tidak memberikan pengelompokkan macam atau jenis barang/jasa hal ini menguntungkan konsumen , alasannya karena : agar segala macam jenis barang bisa masuk dalam kategori yang mendapatkan perlindungan hukum menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.
6. LPKSM dan BPKN adalah sebuah lembaga dan badan perlindungan konsumen Indonesia. Jelaskan tugas masing-masing !
Jawab :
Tugas LPKSM : menyebar informasi barang/jasa, meningkatkan kesadaran, kehati2an, nasihat, bekerja sama dg isntansi terkait, menerima keluan/pengaduan, pengawasan bersama pemerintah dlm perlindungan konsumen.
Tugas BPKN : memberi saran &rekomendasi pd pemerintah thd kebijakkan , penelitian thd kebijakkan , penelitian thd barang/jasa, mendorong berkembang lembaga perlindungan konsumen, menyebarkan informasi melalui media,pengaduan, survey kebutuhan konsumen
7. Tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam Pasal 19 UUPK. Jelaskan menurut analisis saudara !
Jawab :
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu sebagai berikut :
Pasal 19
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
*CATATAN : karena soal diatas meminta untuk dijelaskan menurut analisis sendiri , maka cobalah untuk menganalisis Pasal 19 diatas. :)
Analisis Ibu dipower point : Pasal 19 UUPK ini terhadap bentuk penggantian kurang memberikan keadilan bagi konsumen, utamanya kalau konsumen menderita kerugian berupan sakit atau kematian, seharusnya dapat diberikan sekaligus kpd konsumen baik harga barang, perawatan dan santunan serta , tenggang waktu penggantian bukan 7 hari setelah transaksi tetapi 7 hari setelah menderita kerugian .
8. Apa yang dimaksud dengan klausul baku dan klausul eksonerasi serta kaitannya dengan pasal 1320 BW !
Jawab :
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Sedangkan
Dalam kontrak baku dikenal klausula eksonerasi bahwa dalam suatu perjanjian dicantumkan klausula yang menyatakan salah satu pihak menghindarkan diri dari pemenuhan kewajiban membayar ganti rugi yang mungkin terjadi. Klausula ini biasanya hanya sebagaii tambahan dalam perjanjian.
Kaitan dengan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu :
Patut disadari bahwa meskipun terdapat asas kebebasan berkontrak, namun salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) adalah suatu sebab yang halal. Selanjutnya Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu sebab (dilakukannya perjanjian) adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Dengan demikian, meskipun perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi telah diperjanjikan sebelumnya, perjanjian tersebut tidak dapat dianggap sah karena mengandung ketentuan/klausula yang bertentangan dengan undang-undang.
MESKIPUN DEMIKIAN :
Demi kepentingan bisnis, meskipun kedudukan
konsumen lemah, oleh Karean dinamika kebutuhan ekonomi dewasa ini, maka
kontrka baku seakan telah menjadi biasa dan dimaklumi adanya. Dalam hal
ini, banyak pihak mempertimbangkan apakah dengan adanya tanda tangan
konsumen, maka telah ada kesepakatan sebagai syarat sahnya perjanjian.
Ingatlah bahwa perkembangan dewasa ini hanya dengan tindakan tepat dan
cepat : take it or leave it. Ini tentu sangat membantu oprasional bisnis
dan mengurangi biaya.
9. Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam UUPK yang berhubungan dengan pembuktian terbalik ?
Jawab :
Pembuktian Terbalik
Berdasarkan ps 163 HIR dan ps 1865 KUH Perdata maka setiap pihak yang mendalilkan adanya sesuatu hak, maka pihak tersebut harus membuktikannya. Jadi bila konsumen menuntut haknya terhadap pelaku usaha yang merugikannya, maka konsumen tersebut yang harus membuktikan.
Namun dalam UUPK (ps. 22 dan ps. 28), kewajiban pembuktian tersebut “dibalikkan” (pembuktian terbalik) menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya. Jadi ketentuan mengenai tanggungjawab dan ganti rugi dalam UUPK merupakan lex spesialis terhadap ketentuan umum yang ada dalam KUH Perdata.
Hal-hal yang harus diperhatikan bila konsumen mengajukan gugatan hukum:
a. Penentuan pelaku usaha yang akan digugat, produsen, distributor, importir, retail atau perusahaan periklanan;
b. UUPK tidak mengenal konsep Product Liability; Jenis produk (consumer goods) yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawabannya.
CATATAN :
Jika ada kesalahan atau jawaban yang keliru mohon kritik dan sarannya. Karena saya hanya mendapat jawaban dari beberapa blog yang saya baca. DAN jika merasa kurang puas dengan jawaban yang ada, silahkan Search di berbagai blog yang lainnya... Semoga Bermanfaat dan Semoga Sukses Guys... (^___^)'
(Wallahu'alam)..
Sumber blog yang saya baca : *(Semua Halaman blog dibawah ini diakses pada Senin, 20 Juni 2016 )
https://fitriasuprapto.wordpress.com/season-5/
http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/
http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/
http://nitanurrachmawatiatmasari.blogspot.co.id/2011/02/perlindungan-konsumen.html
http://pengertian-pengertian-info.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-jasa-dan-perlindungan.html
http://dwisantosapambudi.blogspot.co.id/2012/11/perlindungan-konsumen.html
http://ylki.or.id/profil/tentang-kami/
http://galeryratnajasmin.blogspot.co.id/2012/10/hukum-perlindungan-konsumen.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51938378b81a3/tentang-pembuktian-perjanjian-tidak-tertulis
https://andiayu.wordpress.com/2010/05/16/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha-terhadap-konsumen/
https://www.scribd.com/doc/114420329/Pertanggungjawaban-Pelaku-Usaha-dalam-Perlindungan-Konsumen
http://asdarmunandar.blogspot.co.id/2011/12/perlindungan-konsumen.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52b66e4e181a5/keabsahan-perjanjian-yang-mengandung-klausula-eksonerasi
http://awamhukum.blogspot.co.id/2013/02/blog-post.html
Apa kah ada payung hukum untuk konsumen yg di rugi kn.. saya belanja di salah satu belanja onlen.. tr nyata barang yg sampai tida layak / rusak . Trnyata segel ny saya rusak.. apa kah
ReplyDeletemaaf untuk beli barang online belum ad hukum yang mngatur secra khusus tp sdh ada aturannya, dan jg sbg konsumen hrus berhati-hati alias pintar2.. jgn langsung percaya dgn brng2 yg ditwrkan scra online.. jika merugikan bnyak bisa melapor atau komplain ke situs onlinenya..
DeletePenyelesaian Sengketa Konsumen
ReplyDeleteMaaf saya mau bertanya apa kalo kita diganggu sama karyawan toko yang menyinggung pribadi kita dan buat kita risih apa kena pasal hukum?
ReplyDelete