Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 4 November 2016

PENGERTIAN AKAD PERDAMAIAN (SHULHU)

No comments
 Pengertian Sulhu

    Dalam bahasa arab perdamaian diistilahkan dengan “As-Shulhu” , secara harfiah atau secara etimologi mengandung pengertian “memutus pertengkaran/perselisihan”. Sedangkan menurut istilah (terminologi) didefinisikan oleh para ulama adalah sebagai berikut:

- Menurut imam Taqiy al-Din Abi Bakr ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayatu al-Akhyar yang dimaksud al-Sulh adalah “akad yang memutuskan perselisihan dua pihak yang berselisih”.

- Hasbi Ash-Shidieqy dalam bukunya pengantar fiqh muamalah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Al-Shulh adalah “Akad yang disepakati dua orang yang bertengkar dalam hak untuk melaksanakan sesuatu, dengan akad itu dapat hilang perselisihan”. [Hasbie Ash-Shidieqy,Pengantar Fiqh Muamalah,(Bulan Bintang: Jakarta,1984),hlm.92.]

- Sulaiman Rasyid berpendapat bahwa yang dimaksud Al-Shulh adalah akad perjanjian untuk menghilangkan dendam, permusuhan, dan perbantahan. [Sulaiman Rasyid,fiqh Islam,(at-Tahairiyyah: Jakarta, 1976),hlm.151-152.]

 -Sayyid Sabiq berpendapat bahwa yang dimaksud dengan al-Shulh adalah suatu jenis akad untuk mengakhiri perlawanan antara dua orang yang berlawanan.

Dari pengertian diatas maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan al-Shulh adalah suatu akad yang bertujuan untuk mengakhiri perselisihan atau persengketaan. 

    Masing-masing pihak yang mengadakan perdamaian dalam syariat Islam diistilahkan dengan “Mushalih” sedangkan persoalan yang diperselisihkan oleh para pihak atau obyek perselisihan disebut dengan “Mushalih anhu”, dan perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak yang lain untuk mengakhiri perrtikaian dinamakan dengan “mushalih Alaihi atau disebut juga badalush shulh”. [Chairuman Pasaribu & Suhrawardi K. Lubis,Hukum Perjanjian dalam Islam,(Jakarta: Sinar Grafika,1996),hlm.26]

No comments :

Post a Comment