Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Wednesday 14 December 2016

Peraturan perundang-undangan di Bidang Lingkungan Hidup Jaman Kolonial dan Jaman Jepang

No comments
Peraturan perundang-undangan di Bidang Lingkungan Hidup Jaman Kolonial dan Jaman Jepang


 Peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup yang pertama kali diatur adalah mengenai Perikanan Mutiara dan Perikananan Bunga Karang (Stbl 1916 No 157). Menyusul kemudian dengan mendasarkan pada ketentuan Hinder Ordonantie (HO) sebagai hukum warisan kolonial/penjajahan Belanda yang diadopsi berdasarkan Aturan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 dimana ketentuan Hinder Ordonantie (HO) yang berorientasi pada larangan dengan tanpa ijin membuat kegiatan yang menimbulkan bahaya , kerusakan dan gangguan terhadap lingkungan yang diakibatkan adanya kegiatan dimana para pemrakarsa kegiatan diharuskan mendapatkan ijin kegiatan utamanya adanya persetujuan tetangga untuk melaksanakan kegiatan. Konsekuensinya adalah bahwa pemrakarsa tidak dapat melaksanakan kegiatannya, kalau dalam kegiatannya menimbulkan bahaya/gangguan dan pencemaran lingkungan, akan tetapi dalam kenyataannya masalah perijinan Hinder Ordonantie (HO) ini hanya dipakai sebagai prosedur saja oleh Pemeritah Daerah Kabupaten/Kota, karena ia tidak mempunyai struktur untuk menangani masalah lingkungan hidup sebagaimana diinginkan oleh politik hukum global yang berkembang saat ini. Prosedur Hinder Ordonantie (HO) ini tidak menyangkut mengenai masalah persetujuan lingkungan, ia hanya mengutamakan persetujuan tetangga. Proses lainnya yang bersinggungan dengan lingkungan masih tidak diatasi.

Pada jaman Jepang, hampir tidak ada peraturan perundangan-undangan di bidang lingkungan hidup yang dikeluarkan, kecuali Osamu S. Kanrei No. 6 yaitu mengenai larangan menebang pohon aghata, alba dan balsem tanpa izin Gunseikan. Hal lain yang menarik perhatian mengenai kelestarian lingkungan di dalam Al Qur’an disebutkan beberapa surat yang menyatakan tentang upaya pelestarian lingkungan hidup. Di antaranya yaitu Surat Al Araaf ayat 56 “...dan janganlah kamu merusak di muka bumi sesudah Tuhan membangunnya...”
Hal ini merupakan kekuatan moral kepada pemeluknya agar senantiasa memelihara dan melestarikan lingkungan hidup. Ini bukan untuk mencampurkan antara ajaran agama dengan kekuatan hukum yang berlaku akan tetapi paling tidak dalam rangka pembentukan hukum lingkungan hidup yang baru, akan memberi dukungan moral yang sangat kuat dimana kita ketahui bahwa sebagaian besar penduduk bangsa Indonesia beragama Islam. Pembaharuan ke hukum nasional Tonggak sejarah politik hukum dari jaman kolonial ke jaman nasional dimulai tanggal 17 Agustus 1945 dengan adanya pernyataan Proklamasi oleh Bung Karno dan Bung Hatta. Semua aturan yang dibuat dalam rangka untuk menciptakan kemakmuran dan keadilan masyarakat harus bersumber kepada sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila dan sumber tertib hukum yang tertinggi Undang- Undang Dasar 1945. Kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah menyangkut pertanyaan “apa yang ingin dicapai, bagaimana dan jalan apa, dengan cara apa pengelolaan lingkungan dilaksanakan.8 Awal munculnya langkah dalam rangka penanganan masalah lingkungan hidup secara serius yang diilhami oleh Deklarasi tentang Lingkungan Hidup (Stockholm Declaration), hasil sidang/ konferensi PBB di Stockholm tanggal 5 s/d 16 Juni 1972, diikuti oleh 113 negara peserta dan puluhan peninjau.

Hasil konferensi berupa :
a. deklarasi tentang lingkungan hidup manusia yang terdiri dari Preamble dan 26 azas yang lazim disebut dengan Stockholm Declaration.
b. action plan lingkungan hidup.
c. rekomendasi tentang kelembagaan dan keuangan yang menunjang pelaksanaan Action Plan tersebut.
d. menetapkan tanggal 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1972, tentang Pembentukan Panitia Interdepartemental yang disebut : Panitia Perumus dan Rencana Kerja bagi Pemerintah di Bidang Pengembangan Lingkungan Hidup. Panitia ini berhasil merumuskan program pembangunan lingkungan hidup, kemudian dituangkan dalam Ketetapan MPR No. IV Tahun 1973, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ( GBHN 1973 - 1978 ) dalam BAB III, bagian B ayat 10, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1974 tentang REPELITA II, bab 4 tentang pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Panitia Perumus terus bekerja dan berupaya agar bisa mengembangkan diri serta mampu membuat konsep yang jelas dalam rangka penanganan masalah lingkungan. Adanya dorongan kuat pembenahan masalah lingkungan secara konsepsional di Indonesia adalah adanya kasus pencemaran lingkungan yang terjadi pada saat itu dan bisa dijadikan sandaran bagi panitia perumus untuk membuat konsep secara aktual. Yaitu adanya kasus pencemaran lingkungan laut akibat kecelakaan kapal tanker raksasa “ Show Maru “ di perairan Karang “Buffalo Rocks” yang terletak kurang lebih 3 km dari pelabuhan Singapura yang menyebabkan masalah yang besar bagi pemerintah Singapura dan Indonesia dalam hal penyelesaian melalui hukum dan tuntutan ganti rugi. Hal ini di karenakan Indonesia belum mempunyai undang-undang penanggulangan kerusakan lingkungan hidup dan belum diratifikasikannya konvensi-konvensi International mengenai hal tersebut.

Dalam rangka pembinaan aparatur pengelolaan lingkungan hidup maka pada tahun 1978 telah diangkat untuk pertama kali dalam kabinet, yaitu dalam Kabinet Pembangunan III (1978-1983), seorang Menteri yang mengkoordinasikan aparatur pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yaitu Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH), sebagai menteri pertama yang menangani masalah lingkungan hidup adalah Prof. Dr. Emil Salim, yang menjabat sampai 3 kali periode. Baru pada Kabinet Pembangunan VI (1993-1998) telah diangkat Sarwono Kusumaatmadja sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dalam Kabinet Pembangunan VII (1998 - 1998) telah diangkat Yuwono Sudarsono Sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Dalam Kabinet Reformasi Pembangunan ( 1998 – 1999 ) telah diangkat dr. Panangian Siregar sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dalam Kabinet Persatuan ( 1999 – 2001) sebagai Menteri Alexander Sony Keraf. Dalam Kabinet Gotong Royong (2001 – 2004 ) sebagai MenteriNabiel Makarim. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu I sebagai Menteri Lingkungan Hidup Rachmad Witular dan pada Kabinet Indonesia Bersatu II diangkat sebagai Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta. Sehingga dapat dihitung menteri lingkungan hidup mulai pertama sampai sekarang telah dijabat oleh 8 orang yang menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup.

Dengan tugas terutama mempersiapkan perumusan kebijakan Pemerintah mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan tugas pelaksanaan pengawasan pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mengkoordinasi dan menangani segala kegiatan pengelolaan, pengembangan dan perlindungan lingkungan hidup. Pada 1978 Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup mulai berinisiatif untuk membuat rangcangan undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dibentuklah Tim Kerja yang khusus mempersiapkan konsep peraturan perundang lingkungan hidup. Atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat maka pada tanggal 11 Maret 1982, lahirlah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 (UULH Th. 1982) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Lingkungan Hidup. Dengan demikian terbukalah lembaran baru bagi kebijaksanaan lingkungan hidup di Indonesia menuju pembangunan hukum lingkungan berdasarkan prinsip-prinsip hukum lingkungan modern yang diakui secara international.

Situasi politik hukum yang tengah berlangsung secara global sangat mempengaruhi terbentuknya UULH Nomor 4 Tahun 1982, karena saat itu Pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya menawarkan investasi penanaman modal bagi investor asing, sementara konsep lingkungan dalam konsep lingkungan global sedang dibahas. Oleh karena itu Indonesia menawarkan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan yaitu kesejajaran antara pembangunan dan pengelolaan lingkungan. Pembangunan boleh dapat terus berlangsung dengan segala dinamika dan masalahnya, akan tetapi pembanguan tersebut tidak boleh menyebabkan rusaknya daya dukung lingkungan demi generasi masa depan. Kita tidak perlu mempertentangkan antara lingkungan dan pembangunan. Dalam TAP MPR : NO II/MPR/1993 tentan GBHN yan antara lain menentukan pemanfaatan sumber daya alam bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, telah diupayakan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian fungsi lingkungan hidup serta senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip pembanguna yang berkelanjutan demi untuk kepentingan generasi yang akan datang. Inimerupakan komitmen politik dari pihak penguasa tentang bagaimana kita menyikapi permasalahan lingkungan. Hal ini menimbulkan implikasi bahwa semua kegiatan pembangunan harus memberikan jaminan bahwa pembangunan tersebut tidak akan merusak lingkungan dan dengan demikian pembanguan yang dilaksanakan harus berwawasan lingkungan.
 Dalam kedudukannya, UULH Nomor 4 Tahun 1982 memberikan uraian mengenai kebijaksanaan lingkungan hidup di Indonesia dalam hubungannya dengan tujuan dari pada pengelolaan lingkungan hidup yang tercermin di dalam Pasal 4, yang menyatakan “ Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan : 
a. tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya;
b. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
c. terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup;
d. terlaksnanya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
e. terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan diluar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Di samping itu UULH ini juga juga bisa dipergunakan untuk menilai dan menyesuaikan semua peraturan yan memuat segi-segi lingkungan hidup yang sudah berlaku, dengan demikian diharapkan bahwa semua peraturan tersebut dapat dalam satu sistem hukum lingkngan di Indonesia. Secara konsep pikiran dasar dari UULH Nomor 4 Tahun 1982 itu dapat diuraikan sebagai berikut :
a. bahwa lingkungan hidup sebagai konsep kewilayahan.

b. wawasan tentang hubungan manusia dengan lingkungan hidup. 
Kedua hal ini menimbulkan implikasi dan konsekuensi yang dijabarkan dalam azas-azas yang dianut yaitu :
a. Hak atas \ lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Pelestarian kemampuan lingkungan hidup.
c. Penguasaan sumber daya alam oleh negara.
d. Keterpaduan dalam penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup.
Terlepas dari berbagai masalah yang timbul dan dialaminya, UULH Nomor 4 Tahun 1982 yang telah menandai awal pengembangan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup, dalam kurun waktu sejak diundangkanya telah terjadi peningkatan kesadaran lingkungan hidup di masyarakat, tumbuhnya peran serta masyarakat, makin banyaknya ragam organisasilingkungan dan peningkatan kepeloporan masyarakat dalam pelestarian sehingga masyarakat tidak hanya sekedar berperan tetapi juga mampu berperan secara nyata. 
Sementara itu permasalahan hukum yang berkembang memerlukan pengaturan dalam bentuk hukum demi menjamin kepastian hukum. Di sisi lain perkembangan lingkungan global serta aspirasi internasional makin mempengaruhi usaha pengelolaan lingkungan sehingga pemerintah memandang perlu untuk memperbaharui dan menyempurnakan UULH Nomor 4 Tahun 1982. Dengan dasar pemikiran tersebut Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah mengganti Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 1982 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini bertujuan antara lain melindungi wilayah Negara Keastuan Republik Indonesia dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, makhluk hidup dan kelestarian ekosistem serta menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini generasi masa depan dan mengendalikan pemanfaatan sumberdaya alam dengan mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mengantisipasi isu lingkungan global. Pertumbuhan masyarakat telah pula membawa tantangan dalam upaya peningkatan kesejahteraan lahiriyah dan batiniah beserta matra pemerataannya berkeadilan sosial.11 Pembangunan dalam dirinya mengandung perubahan besar yang meliputi struktur ekonomi, fisik wilayah, perubahan sumber daya alam dan lingkungan hidup, perubahan tehnologi, dan perubahan system nilai.


Sumber : Catatat Materi Kuliah (Rangkuman)

No comments :

Post a Comment