Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday 11 April 2017

LANDASAN HUKUM MULTIJASA SYARIAH

No comments

Landasan Hukum

•    Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor : 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah.

•    Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 44/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang PEMBIAYAAN MULTIJASA.

•    Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/17/PBI/2004 jo 8/25/PBI/2006 Tentang BPR Berdasarkan Prinsip Syariah.

•    Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

•    Peraturan Bank Indonesia No: 9/19/PBI/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.



SUMBER :

Muhamad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN, 2005) hal. 17

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001) hal. 168

http://syariahcooperation.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-pembiayaan-pada-perbankan.html

http://ptbprspuduartainsani.com/multijasa/

No comments :

Post a Comment