Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Saturday 8 April 2017

MATERI KULIAH TENTANG PERISTIWA HUKUM BESERTA CONTOHNYA

No comments



 
 PERISTIWA HUKUM

Pengertian

Peristiwa hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.

Menurut hukum, peristiwa yukum dibagi menjadi dua yaitu :

1.    Peristiwa hukum bersegi satu, ialah peristiwa hukum yang hanya ditimbulkan oleh satu pihak saja.

 Contoh : pembuatan surat wasiat, pemberian hibah.

2.    Peristiwa hukum bersegi dua, ialah peristiwa hukum yang ditimbulkan oleh dua pihak atau lebih.

 Contoh : perjanjian, perikatan.

Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum, agar lebih jelas akan disampaikan beberapa contoh yang relevan dengan istilah peristiwa hukum, sebab tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum.

Contoh Pertama :

Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat  akibat yang diatur oleh hukum yaitu, timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa “Jual Beli adalah sutau persetujuan,dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan,dan pihak yang lain untuk membayar yang telah dijanjikan.

Contoh Kedua :

Peristiwa kematian seseorang. Pada peristiwa kematian seseorang secara wajar, dalam hukum perdata akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi “Pewaris hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan apabila kematian seseorang tersebut akibat pembunuhan , maka dalam hukum pidana akan timbul akibat hukum bagi si pembunuh yaitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar atau pembunuhan atau doodslag. Dengan hukuman penjara selama-lamanya paling lama lima belas tahun.”

Contoh ketiga :

Seorang pria menikahi wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul hak dan kewajiban bagi suami istri. Pada pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi “Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum “. Sedangkan Pasal 34 ayat (2) menetapkan “ Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.

Setelah memperhatikan contoh-contoh di atas, ternyata peristiwa hukum itu dapat dibedakan menjadi dua yaitu,

1.    Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum;

2.    Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum.

Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibaham barang.

Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak  timbul karena perbuatan subjek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misalnya kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctief, yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).

Perbuatan subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

1.    Perbuatan subjek hukum yang merupakan perbuatan hukum;

2.    Perbutaan subjek hukum yang bukan perbuatan hukum.

Perbuatan subjek hukum yang merupakan perbuatan hukum adalah perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku,. Jadi unsur kehendak merupakan unsur esensial dari perbuatan tersebut.

Contoh perbuatan jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah, dan lain sebagainya.

Perbuatan hukum ada dua macam, yakni :

1.    Perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig);

2.    Perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig).

Suatu perbuatan bersegi satu adalah setiap perbuatan yang berakibat hukum (rechtsgevolg) dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subjek hukum yaitu satu pihak saja (yang telah melakukan perbuatan itu). Misalnya, perbuatan hukum yang disebut dalam Pasal 132 KUHPerdata (hak seorang istri untuk melepaskan haknya atas barang yang merupakan kepunyaan suami istri kedua setelah mereka kawin, benda perkawinan), perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 875 KUHPerdata ( perbuatan mengadakan testamen adalah suatu perbuatan hukum yang  bersegi satu), perbuayan hukum yang mendirikan yayasan (stichtingshandhandeling). Suatu perbuatan hukum yang bersegi  dua adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua  subjek hukum, yaitu dua pihak atau lebih. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian (overeenkomst) seperti yang tercantum dalam Pasal 1313 KUHPerdata : “ perjanjian itu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (subjek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seorang (subjek hukum) lain atau lebih.”

Perbuatan subjek hukum yang bukan perbuatan hukum adalah perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku contoh :

1.    Zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walaupun bagi hukum tidak perlu kaibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. Misalnya pada Pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi : “ Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.”

2.    Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum), misalnya Pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  atau Pasal 1401 Burgerlijk Wetboek, yang menetapkan: 

 “ Elke onrechtmatigedaad, waardoor aan een ander schade wordt toegebragt, stelt dengene door wiens shuld die schade veroorzaakt is in de verpligting om dezelve te vergoeden.”

Soebekti dan Tjitrosudibio menerjemahkankannya sebagai berikut.

“ Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Sedangkan hubungan hukum (rechtsverhouding/rechtsbetrekking) adalah hubungan yang terjadi dalam masyarakat baik antara subjek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum, yakni hak dan kewajiban.


Sumber bacaan :

“Pengantar Ilmu Hukum” Oleh DR.H. Zainal Asikin, SH.,SU , halaman 38-42.

No comments :

Post a Comment