Pembagian Multijasa Syariah
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok Bank Syariah, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang membutuhkan pembiayaan. Menurut sifat penggunaannya pembiayaan dapat dibagi menjadi 2 (dua) hal berikut :
1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produk perdagangan maupun investasi.
2. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang akan habis digunakan. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas 2 (dua), yaitu diantaranya :
a. Kebutuhan primer, adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan.
b. Kebutuhan sekunder, adalah kebutuhan tambahan yang secara kwantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, seperti bangunan rumah, kendaraan, perhiasan maupun jasa seperti pendidikan, pariwisata, hiburan dan sebagainya.
Dalam penyaluran dana yang berhasil dihimpun dari nasabah atau masyarakat, Bank Syariah menawarkan beberapa produk perbankan, yaitu:
1. Pembiayaan Mudharabah, adalah bank (mudharib) menyediakan modal investasi atau modal kerja secara penuh, sedangkan nasabah (shahibul maal) menyediakan proyek atau usaha (amal) lengkap dengan manajemennya. Hasil keuntungan dan kerugian (bagi hasil) yang dialami nasabah dibagikan dan ditanggung bersama antara bank dan nasabah dengan ketentuan sesuai kesepakatan bersama (ijab-qabul). Prinsip mudharabah dalam perbankan digunakan untuk menerima simpanan dari nasabah, baik dalam bentuk tabungan atau deposito dan juga untuk pembiayaan.
2. Pembiayaan Musyarakah, adalah pembiayaan sebagian dari modal usaha, yang mana pihak bank dapat dilibatkan dalam manajemennya.Modal yang disetor dapat berupa uang, barang perdagangan (trading asset), property dan barang-barang yang dapat dinilai dengan uang.
3. Pembiayaan Murabahah, dalam istilah fiqh adalah akad jual beli atas barang tertentu, dalam transaksi jual beli tersebut, penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil, sedangkan murabahah dalam teknis perbankan adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah. Adapun rukun dan syarat murabahah sebagai berikut :
a. Penjual;
b. Pembeli;
c. Barang yang diperjualbelikan;
d. Harga dan
e. Ijab-qabul.
4. Pembiayaan Salam diaplikasikan dalam pembiayaan jangka pendek untuk produk agrobisnis atau industri jenis lainnya.
5. Pembiayaan Istishna diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan manufaktur, industri kecil-menengah dan kontruksi.Dalam pelaksanaannya pembiayaan istishna dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pihak produsen ditentukan oleh bank atau pihak produsen ditentukan oleh nasabah. Pelaksanaan salah satu dari kedua cara tersebut harus ditentukan dimuka dalam akad oleh kedua belah pihak.
6. Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik (sewa beli) adalah akad sewa suatu barang antara bank dengan nasabah, dimana nasabah diberi kesempatan untuk membeli obyek sewa pada akhir akad atau dalam dunia usaha dikenal dengan finance lease. Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama diawal perjanjian.
7. Hiwalah adalah produk perbankan syariah yang disediakan untuk membantu supplier untuk mendapatkan modal tunai agar melanjutkan produknya, dalam hal ini bank akan mendapatkan imbalan (fee) atas jasa pemindahan piutang. Besarnya imbalan yang akan diterima bank ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan antara bank dan nasabah.
8. Rahn adalah produk perbankan syariah yang disediakan untuk membantu nasabah dalam pembiayaan kegiatan multiguna dan bank hanya memperoleh imbalan atas penyimpanan, pemeliharaan, asuransi dan administrasi barang yang digadaikan.
Secara umum, pembiayaan yang dilakukan Bank Syariah hanya diberikan kepada nasabah pengelola dana yang telah memiliki usaha berkembang, dalam artian pembiayaan tidak akan diberikan kepada usaha yang baru akan dirilis.
Sampai saat ini, mayoritas produk pembiayaan syariah masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual beli). Pembiayaan murabahah termasuk dalam kategori “natural certainy contract” dan dasarnya adalah kontrak jual beli.
Sumber :
Muhamad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN, 2005) hal. 17
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001) hal. 168
http://syariahcooperation.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-pembiayaan-pada-perbankan.html
http://ptbprspuduartainsani.com/multijasa/
No comments :
Post a Comment