ASAS HUKUM DALAM HUKUM INTERNASIONAL
a. Clausula rebus sic stantibus
Suatu syarat dalam hukum Internasional bahwa sutau perjanjian antarnegara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
b. Quiquid est in territorio, etiam est de territorio
Asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu.
ASAS HUKUM DALAM HUKUM ADAT
a. Asas kontan dan konkret, yaitu suatu perjanjian dalam hukum adat sifatnya kontan atau konkret atau nyata. Dalam perjanjian jual beli misalnya bahwa perjanjian jual beli sudah dianggap sah dengan diberikannya panjar (tanda jadi) sehingga para pihak sudah terikat dalam perjanjian tersebut tanpa harus dibuatkan kuitansi.
b. Asas Komunal, yaitu bahwa persoalan hukum yang dihadapi seseorang dalam hukum adat akan berpengaruh pada urusan keluarga, dan urusan masyarakat. Misalnya dalam urusan perkawinan, maka seluruh masyrakat turut serta menjadi bagian dalam penyelesian adat istiadat.
Sumber : “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh : Dr.H. Zainal Asikin, S.H.,S.U. hal: 107-109
No comments :
Post a Comment