Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday, 26 May 2017

SOAL JAWAB MATA KULIAH “HUKUM PAJAK DAN KEUANGAN NEGARA”

No comments

SOAL JAWAB MATA KULIAH “HUKUM PAJAK DAN KEUANGAN NEGARA”

1.    Kemukakan sejarah singkay pemungutan pajak di Indonesia!

Jawab :
Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian suka rela oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan Negara seperti : menjaga keamanan Neagara terhadap serangan musuh dari luar, membuat jalanan umum, membayar  pegawai kerajaan, dan sebagainya. Akan tetapi, setelah terbentuknya negara-negara Nasional dan terciptanya pemisahan antara rumah tangga negara dan rumah tangga pribadi raja, pada akhir abad pertengahan, pajak mendapat tempat yang lebih mantap dimana berbagai pendapatan negara, sehubungan dengan itu maka pemberian yang bersifat sukarela ini berubah menjadi pemberian yang ditetapkan secara sepihak oleh negara dan dapat dipaksakan.

2.    Kemukakan dasar hukum pemungutan pajak di Indoneisa!

Jawab :
UUD NRI tahun 1995 pasal 23 ayat 3, peraturan pemerintah (PP) tentang pengatursn lebih lanjut dari muatan UU Perpajakan, Keputusan Presiden (Kep. Pres) dibidang Perpajakan (memuat materi PP bersifat Regeling (mengatur), Keputusan Menteri Keuangan (Men.Keu) memuat materi delegasian oleh UU atau PP.

3.    a. Kemukakan definisi pajak menurut Prof. Dr. Rachat Soemitro dan Prof. Dr. M. J. Smeets!

Jawab :
Menurut Prof. Dr. Rachat Soemitro: pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai penggunaan umum. Sedangkan menurut Prof. Dr. M. J. Smeets : Pajak adalah prestai kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma hukum.

b. Sebutkan unsur-unsur pajak yang terkandung dalam definisi pajak!

Jawab : 
iuran rakyat kepada kas negara, berdasarkan undnag-undang (dapat dipaksakan), tidak mendapatkan jasa timbali balik (kontraprestasi), Dan langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai penggunaan umum.

c. Kemukakan perbedaan pajak dan retribusi !

Jawab :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai penggunaan umum, sedangkan retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara.

d. Kemukakan perbedaan pajak dan zakat !
Jawab :
Pajak adalah iuran yang diambil untuk mengumpulkan pendapatan negara sedangkan zakat adalah suatu kewajiban agama dan merupakan ibadah.

4.    a. Sebutkan dan jelaskan asas-asas pemungutan pajak menurut Adam Smith !
Jawab : 

-    Equality = pembebanan pajak dianatra subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah perlindungan pemerintah.

-    Certainly = pajak yang dibayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi kompromis (not arbitrary).

-    Convenience of payment = pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak yaitu saat sedekat-sedekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.

-    - economi of collections = pemungutan pajak dilakukan sehemat (seefisien) mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.

b. Jelaskan rationya sehingga pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang!

Jawab :
Pajak merupakan hal yang sangat fundamental dalam konteks bernegara, oleh sebab itu konstitusi kita (UUD RI 1945) mengaturnya dalam pasal 23A yang berbunyi “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Hal ini telah memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan baik itu bagi negara maupun warga negara , oleh sebab itu syarat pemungutan pajak harus didasarkan pada undnag-undang, karena sebenarnya pajak itu telah dikehendaki oleh rakyat Indonesia sendiri melalui mekanisme demokrasi (demokrasi perwakilan).

5.    Jelaskan fungsi pajak dalam rangka kehidupan negara!

Jawab :
pajak mempunyai peranan yang sangan penting dalam kehidupan bernegara, khusunya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Pajak mempunyai beberapa fungsi yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas dan fungsi redistribusi pendapatan.

6.    Ketentuan materil dan ketentuan formil undang-undang pajak diatur secara terpisah. Sebutkan undnag-undnag yang mengatur ketentuan materil dan ketentuan formil masalah pajak !

Jawab : 

-    UU yang mengatur Ketentuan materil maslaah pajak :

1)    UU pajak penghasilan  ( UU no. 7 thn 1983 stdtd. UU no. 36 thn 2008 selanjutnya disebut UU PPh).

2)    UU pajak pertabahan nilao dan pajak penjualan barang mewah ( UU No. 8 thn 1983 stdtd UU no. 42 thn 2009 selanjutnya disebut UU PPN dan PPhBM).

3)    UU pajak bumi dan bangunan ( UU No. 12 thn 1985 stdtd. UU No. 12 thn 1994 selanjutnya disebut UU PBB)

4)    UU bea perolehann atas tanah dan/atau bangunan ( UU no. 21 thn 1007 stdtd. UU no. 20 tahun 2000 selanjutnya disebut UU PBHTB).

5)    UU bea materai ( UU No. 12 thn 1985 selanjutnya disebut UU BM ).

-    UU yang mengatur ketentuan Formil masalah perpajakan :

1)    UU Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan ( UU no. 6 thn 1983 stdtd. UU 28 thn 2007 selanjutnya disebut UU KUP)

2)    UU penagihan pajak dengan surat paksa ( UU no. 19 thn 1997 stdtd. UU no. 19 thn 2000 selanjutnya disebut UU PPSP)

3)    UU pengadilan pajak ( UU no. 14 thn 2003 selanjutnya disebut UU PP).

7.    Kemukakan subjek pajak dan objek pajak dari :

Jawab :

a.    Pajak penghasilan

Subjek pajak dari pajak penghasilan meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan dan bentuk usaha tetap. Sengakan objek pajak dari pajak penghasilan adalah penghasilan (penghasilan yang diterima ata diperoleh dari pekerjaan berdsarkan hubungan kerja, dan pekerjaan bebasm penghasilan dari usaha dan kegiatan, penghasilan dari modal dan penghasilan lain-lain seperti hadiah, pembebasan utang dan sebagainya).

b.    Pajak pertambahan nilai

Subjek pajak PPN adalah pengusaha kena pajak (PKP), Objek pajak dari PNN antara lain: penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha, impor barang kena pajak, ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak, ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

8.    Jelaskan kapan seorang subjek pajak menjadi wajib pajak!

Jawab :
seorang subjek pajak menjadi wajib pajak apabila ia telah memenuhi persyaratan syarat objektif.

9.    Kemukakan dengan memberikan contoh perbedaan antara pemungutan pajak dengan penagih pajak!

Jawab : 

-    Contoh pemungtan pajak: pemungutan pajak ditunjuk oleh Menkeu yaitu Bendaharawan pemerintah, Badan tertentu, dll.

-    Contoh penagih pajak : penagih pajak merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Pajak, dengan melakukan serangkaiam tindakan oleh jurusita pajak seperti Surat Teguran , Surat Paksa dll.

10.    Kemukakan struktur pengadilan pajak di Indoneisa (baik secara yuridis maupun secara administratif)!

Jawab:

Penghasilan pajak sebagaimana diatur dalam UU No. 14 thn 2002 ttg pengadilan pajak, merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan apabila terjadi sengketa pajak dengan fiscus atau pemungut pajak. Dalam Pasal 24 UUD hanya mengenal 4 lingkungan peradilan yang berada dibawah MA yaitu : peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan TUN. Dalam pasal 15 UU tersebut menyatakan bahwa peradilan pajak berada di lingkungan peradilan TUN.

11.    Jelaskan sanksi pajak dalam perspektif hukum pidana dan hukum perspektif administrasi!

Jawab: 

-    Dalam perspektif hukum pidana mengenai sanksi pajak berupa denda pidana maupun hukum penjara yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan seperti sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

-    Dalam perspektif hukum administrasi mengenai sanksi pajak yaitu berupa sanksi administrasi berupa bunga, denda, tambahan pokok pajak maupun kenaikan dan dijatuhkan oleh fiskus. Sanksi administrasi ini berkaitan dengan masalah-masalah ketidaktaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban seperti tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT).

12.    Jelaskan apa yang dimaksud dengan !

a.    Ficcus = adalah pemungut pajak.

b.    Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

c.    Objek pajak adalah apa yang dikenakan pajak.

d.    Taat Bestaad adalah rangkaian perbuatan, keadaan dan peristiwa yang dapat enimbulkan utang pajak.

13.    Kemukakan pembagian pajak menurut sifat, golongan dan menurut wewenang pemungutannya!
Jawab:

-    Pajak menurut sifatnya terbagi atas pajak subjektif dan pajak objektif;
-    Pajak menurut golongannya terbagi menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung;
-    Pajak menurut wewenang pemungutannya terbagi menjadi pajak pusat/ negara dan pajak daerah.

14.    a. Apa yang dimaksud anggaran?

Jawab: 

Budgenter (anggaran) adalah suatu rumusan kebijakan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Pemerintah atau perkiraan/rencana pengeluaran dan penerimaan negara yang ditetapkan dengan UU untuk jangka waktu tertentu dengan prosedur tertentu.

b. Sebutkan dan jelaskan tahap-tahap siklus anggaran!
Jawab: 

1)    penyusunan rancangan anggaran = pemerintah menyusun rancangan UU anggaran untuk diajukan ke DPR.

2)    Penyusunan rancangan UU anggaran ke DPR = rancangan UU anggaran ini diajukan kepada panitia anggaran di DPR untuk ditinjau.

3)    Rapat pleno DPR = membahas rancangan UU anggaran secara detail.

4)    Pelaksanakan anggaran = pelaksana anggaran pendapatan dan belanja negara terdiri dari isi anggraan (penerimaan dan pengeluaran).

5)    Pengawasan anggaran = dilaksanakan oleh pemeriksa internal dan eksternal.

6)    Perhitungan anggaran = gambaran proyeksi kebijakan yang dilaksanakan dalam tahun anggaran tertentu.

15.    Kemukakan sifat hukum dari undang-undang APBN yang berbeda dengan undang-undang lainnya baik dari segi formilnya maupun dari segi materilnya!

Jawab: 

-    Segi formilnya : UU APBN sebenarnya sama dengan UU lainnya karena dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR tetapi jika diteliti lebih jauh maka UU APBN memiliki 2 unsur yaitu unsur prindisitas dan unsur kontinuitas.

-    Segi materilnya : UU APBN tidak mengikat umum artinya tidak berlaku untuk semua rakyat, tetapi hanya mengikat pemerintah beserta aparatnya.

16.    Kemukakan alasannya mengapa kedudukan DPR lebih kuat dari keduudkan pemerintah dalam hal penetapan APBN!

Jawab:

Karena dalam pasal 23 ayat 1 kedudukan DPR lebih kuat dari kedudukan pemerrintah artinya bahwa hakekat APBN adalah kedaulatan rakyat yang diamanatkan kepada DPR untuk dilaksanakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah dalam pelaksanaan ABPN harus mempertanggungjawabkan kepada DPR. Karena itu, pemerintah daam suatu enagar yang menganut paham demokrasi mengajukan RUU APBN yang telah disusunnya kepada DPR guna memperoleh pembahasan dan pengesahan.

17.    Jelaskan apa yang dimaksud dengan :

a.    Otorisator  

Adalah setiap pejabat yang oleh undang-undang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang membawa akibat pengeluaran dan penerimaan keuangan negara/daerah.

b.    Ordonateur

Adalah setiap pejabat yang oleh undang-undang diberikan wewenang (hak) untuk : menerbitkan surat penagihan ( SPN), menerbitkan surat perintah memayar uang (SPMU), menguji dan memeriksa tagihan pihak ketiga yang diajukan terhadap negara, membuat utang atas nama negara.

c.    Bendaharawan 

Adalah orang atau badan-badan yang berdasarkan UU diserahi tugas: menerima, menyimpan, membayar utang atau kertas berharga dan membuat pertanggungan jawab kepada Bdan Pemeriksa keuangan (BPK) mengenai pengurusan yang telah dilaksanakannya.

18.    Jelaskan pengertian pengawasan berdasarkan objek, sifat, dan ruang lingkup!

Jawab

-    Pengawasan berdasarkan objek : pengawasan terhadap penerimaan Negara berupa penerimaan dari pajak bea cukai dan penerimaan dari bukan pajak. Pengawasan terhadap pengeluaran negara berupa wetmatigheid, rechmatihead, dan doelmatighead.

-    Pengawasan berdasarkan sifatnya : pengawasan preventif dan pengawasan detektif berupa pengawasan lebih jauh dan pengawasan dari dekat.

-    Pengawasan berdasarkan ruang lingkup: pengawasan Internal (dilakukan aparat yang berasal dari internal departemen/ lembaga yang diawasi, dan pengawasan eksternal (dilakukan oleh aparat pengawas yang berasal dari lingkungan organisasi eksekutif).

19.    Pengawsan penggunaan APBN yang dilakukan BPK dan BPKP anda jelaskan fungsi maisng-masing disertai dasar hukumnya!

Jawab :
 

 fungsi pengawasan penggunaan APBN yang dilakukan BPK dan BPKB adalah upaya untuk memastikan APBN dilaksanakan sesuai ketentuan UU. Fungsi pengawasan ini dijelaskan dalam Pasal 23 ayat 5 UUD 1945 sebagai dasar hukum bahwa pengawasan eksternal dilakukan oleh BPK dan BPKB.

No comments :

Post a Comment