Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Saturday 10 June 2017

KRIMINOLOGI, SEBUAH PENGENALAN

2 comments


2.1 DEFINISI KRIMINOLOGI

Secara etimologis, kriminologi (criminology) berasal dari kata crimen dan logos artinya sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan. Istilah kriminologi pertama kali digunakan oleh P. Topinard (1830-1911) seorang antropologi Prancis pada tahun 1879. Berdasarkan ensiklopedia, kriminologi digambarkan sebagai ilmu yang sesuai dengan namanya, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan.

PENGERTIAN MENURUT PARA AHLI TENTANG KRIMINOLOGI DIANTARANYA :

Menurut Bonger, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis atau murni). Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan padanya di samping itu disusun kriminologi praktis. Kriminologi teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman yang seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala dan berusaha menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut (etiologi) dengan cara-cara yang ada padanya. Contohnya : Patologi sosial (penyakit masyarakat) seperti kemiskinan, anak jadah, pelacuran, gelandangan, perjudian, alkoholisme, narkotika dan bunuh diri.

Bonger membagi kriminologi menjadi kriminologi murni dan terapan.

-    Kriminologi murni;

1.    Antropologi kriminal;
2.    Sosiologi kriminal;
3.    Psikologi kriminal;
4.    Psikhopatologi;
5.    Penologi.

-    Kriminologi terapan;

1.    Criminal hygienel;
2.    Politik kriminal;
3.    Kriminalistik.

Noach, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki  gajala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab mesabab serta akibatnya.

J. Constant, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab dari terjadinya kejahatann dan penjahat.

E.H Sutherland dan Donald R. Cressey, kriminologi adalah ilmu dari berbagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan (tindakan jahat) sebagai fenomena sosial. Kriminologi dibagi menjadi 3 cabang ilmu utama, yaitu :

1. Sosiologi hukum, mempelajari kejahatan sebagai tindakan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan sanksi. Jadi yang menentukan bahwa suatu tindakan itu kejahtaan adalah aturan hukum;

2. Etiologi kriminal yang merupakan cabang kriminologi yang berusaha melakukan analisis ilmiah mengenai sebab musabab kejahatan. Dalam kriminologi, etiologi kejahatan merupakan kajian yang “paling” utama.

3. Penologi pada dasarnya merupakan ilmu tentang hukuman, namun Sutherland memasukkan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan, baik represif maupun prefentif.

Lebih lanjut, Herman Mannheim (1965) menyatakan bahwa juga termasuk ke dalam lingkup pembahasan kriminologi adalah proses pembuatan undang-undang, pelanggaran undang-undang.

Bawengan, kriminologi mempelajari perkembanga dan pertumbuhan perilaku yang menjurus ke arah kesejahteraan atau perkembangan perilaku mereka yang telah melakukan kejahatan.

Soejono Dirdjosiswo, kriminologi adalah ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang mempelajari kejahatan-kejahatan sebagai masalah manusia. Rumusan ini adalah dalam arti sempit sedangkan dalam arti luas (Noach) meliputi kriminalistik yang sifatnya mengandung ilmu eksakta dan penologi.

PENGERTIAN KRIMINOLOGI DALAM ARTI SEMPIT DAN LUAS

-    Kriminologi dalam arti sempit mempelajari kejahatan.

-    Kriminologi dalam arti luas, mempelajari penologi dan metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah prevensi kejahatan dengan tindakan yang bersifat non pedal. Karena mempelajari kejahatan adalah mempelajari perilaku manusia, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan descriptive, causality, dan normative.

2.2. EKSISTENSI KRIMINOLOGI

Kriminologi merupakan sarana ilmiah bagi studi kejahatan dan penjahat (crime dan criminal). Dalam wujud ilmu pengetahuan, kriminologi meruakan “the body of knowledge” yang ditunjang oleh ilmu pengetahuan dan hasil penelitian dari berbagai disiplin, sehingga aspek pendekatan terhadap obyek studinya luas sekali, dan secara inter-disipliner dari ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta dalam pengertian yang luas mencakup pula konstribusi dari ilmu-ilmu eksakta.

Kriminologi tidak seperti ilmu-ilmu teknik, kedokteran, sastra dan sebagainya, melainkan sebagai ilmu pengetahuan yang dapat dimanfaatkan oleh penegak hukum, psikholog, psikhiater, pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Jadi kriminologi tidak dapat secara mandiri menangani masalah tentang praktek seperti yang dikatan Roger Hood dan Richard Spraks.

Dengan demikian dapat dipahami, bahwa kriminologi diamalkan  untuk kepentingan memahami kejahatan dan berbagai perilaku yang menyimpang , dan bukanlah sarana yang diterapkan bagi peradilan semata-mata seperti kriminalistik, melainkan sebagai pure science  yang hasil penelitiannya secara obyektif dapat dimanfaatkan bagi kepentingan praktis misalnya sebagai input untuk bahan penyusunan peraturan perundang-undangan pidana, strategi kepolisian untuk mencegah kriminalitas tertentu dan berbagai kegunaan lainnya.
2.3 ARTI PENTING KRIMINOLOGI

Sejak kelahirannya, tidak ada satu pun disiplin ilmu yang tidak memiliki arti dan tujuan, bahkan kegunaan, disamping ilmu pengetahuan yang lain. Untuk memahami rati mempelajari kriminologi, perlu dipelajari awal studi tentang kejahatan sebagai lapangan penyelidikan baru para ilmuwan sekitar abad XIX. Penyelidikan awal dilakukan oleh Adolphe Quetelet (1796-1874) orang Belgia hali matematika dan sosiologi yang menghasilkan moral statistics (1842), penyelidikan selanjutnya dilakukan oleh Lombroso (1835-1909) yang kemudian di susun dalam bkunya L’Uomodelinqunte (1876).

Adolphe Quetelet lewat moral statistics (1842) dengan regulaties-nya telah menemukan hukum kriminologi sebagai  ilmu yaitu bahwa kejahatan tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan setiap kejadian tertentu selalu berulang sama, yaitu memiliki modus operandi dan menggunakan sarana yang sama. Penemuan Adolphe Quetelet bagi perkembangan kriminologi justru mengandung makna yang sangat mendalam, yaitu bahwa penyebab timbulnya kejahatan tidak lagi faktor pewarisan namun juga karena  faktor lingkungan baik fisik maupun sosial.

Demikian pula dengan Cesare Lombroso, penemuannya yang tidak disengaja merupakan pekerjaan yang amat penting di bidang kriminologi, yaitu :

1. Sesuai dengan ajaran evolusi yang dimulai dengan uraian tentang kejahtan, dimulai dari manusia yang masih sederhana peradabannya.

2.Bahwa penyelidikan-penyelidikan yang bersifat kriminologis semula hanya ditujukan untuk kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan khusus studi tentang kejahatan.

3. Bahwa lahirnya pelbagai paragdima studi kejahatan tahun 1970 an dalam kaitannya dengan perspektif hukum dan organisasi sosial mengandung arti kriminologi telah terkait dan tidak dapat dipisahkan dari perkembangan struktur masyarakat.

2.4 TUJUAN KRIMINOLOGI

Kriminologi bertujuan untuk memberi petunjuk bagaimana masyarakat dapat memberantas kejahatan dengan hasil yang baik dan lebih-lebih menghindarinya.
Kriminologi bertujuan mengantisipasi dan bereaksi terhadap semua kebijaksanaan dilapangan hukum pidana, sehingga dengan demikian dapat dicegah kemungkinan timbulnya akibat-akibat yang merugkan, baik bagi si pelaku, korban, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Kriminologi bertujuan mempelajari kejahatan, sehingga yang menjadi misi kriminologi adalah;

a. Apa yang dirumuskan sebagai kejahatan dan fenomenanya yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, kejahatan apa dan siapa enjahatnya merupakan bahan penelitian para kriminolog;

b. Apakah faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya atau dilakukannya kejahatan

Krinimologi bertujuan menjabarksn identitas kriminalitas dan kausa kriminologisnya untuk dimanfaatkan bagi perencanaan pembangunan sosial pada saat era pembangunan dewasa ini dan di masa mendatang.

2.5 KRIMINOLOGI SEBAGAI KUMPULAN BERBAGAI ILMU PENGETAHUAN

Kriminologi terdiri dari ilmu-ilmu ;

1. Antropologi kriminal, ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somantis) suatu bagian dari ilmu alam. Antropologi juga disebut bagian terakhir dari ilmu binatang (zoology) . Ilmu ini juga memberi jawaban atas pertanyaan misalnya: Apakah seorang penjahat memiliki tanda-tanda khusus pada pisiknya? Apakah ada kaitannya dengan kejahatan dengan suku bangsa?

2. Sosiologi kriminal, ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat, dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat (etiologi sosial) dan dalam arti luas juga termasuk penyelidikan mengenai lingkungan pisiknya (geografis, klimatologis dan meteorologis).

3. Psikologi kriminal, ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa. Penyelidikan mengenai jiwa penjahat dapat semata-mata ditujukan kepada pribadi perseorangan, ilmu ini cocok dimiliki oleh hakim, dapat juga digunakan untuk menyusun golongan )tipologi) penjahat.

4. Psikho & Neuro- Patologi Kriminal, ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan yang sakit jiwa atau sakit syaraf.

5. Penologi, ilmu pengetahuan tentang timbul dan tumbuhnya hukuman, arti huuman dan manfaat hukuman.

2.6 PARADIGMA KRIMINOLOGI

Intisari pengertian paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasan dan asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga merupakan sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.

studi ilmiah tentang kriminologi biasanya mencerminkan landasan dasar salah satu dari ketiga paradigma, yakni; 

1. Paradigma positivis, sebagai salah satu paaragigma untuk mempelajari kriminologi yang menitikberatkan pada sifat alamiah dari setip manusia secara individual.

2. Paradigma interaksionis, menitikberatkan pada keragaman psikologi sosial dari kehifdupan manusia sejak eksistensinya dalam perkembangan kriminologi pada awal 1960-an, telah memberikan pengaruh/dampak yang sangat berarti terhadap cara pandang para ahli ilmu sosial akasn kejahatan.

3. Paradigma sosialos menitikberatkan pada aspek-aspek politik dan ekonomi dari kehidupan sosial.

2.7 RUANG LINGKUP KRIMINOLOGI 

Kriminologi dalam arti sempit ruang lingkupnya dalah mempelajari kejahatan, yaitu mempelajri bentuk tertentu perilaku kriminal agar selalu berpegang pada batasan dalam arti yuridis.

Kriminologi dalam arti luas ruang lingkupanya adalah mempelajari penologi ( ilmu yanga mempelajari tentang hukuman) dan metode-metode yang berkaitan dengan tindakan - tindakan yang bersifat non punitif.
 
2.8 PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI

1. Pra Kriminologi 


Kriminologi sebagaimana ilmu yang lain baru lahir pada abad XIX dimulai pada tahun 1830 adalah Adolphen dari kota Quetelet Prancis sebagai pelopornya jadi bersamaan dengan dimulainya sosiologi, namun apabila dirunut kebelakang sebagaimana pada umumnya ilmu pengetahuan dan ilmu yang lain sudah dimulai pada zaman Kuno meski kajiannya tidak dapat atau hampir tidak dapat dikatakan tentang kriminologi.

Plato (427-347 SM) filsuf jaman Yunani dalam bukunya Republiek menagtakaan bahwa emas, merupakan sumber banyak kejahatan. Makin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia makin merosot penghargaan terhadap kesusilaan. Aristoteles (384-322 SM) murit Plato dalam bukunya Politiek mengemukakan pendapatnya tentang hubungan antara kejahatan dan masyarakat, bahwa kemiskinan menimbulakan kejahatan dan pemberontakan.

Abad Pertengahan adalah Thomas van Aquino (1226-1274) dalam bukunya Summa Theologica yang diuraikan oleh van Kan dalam bukunya The Criminologie (1889) menerangkan dengan keahliannya tentang penyelidikan keadaan abad Pertengahan, memberikan beberapa pendapat tentang pengaruhnya kemiskinan atas kejahatan.

Abad XVI Permulaan Sejarah baru adalah Thomas More (1478-1535) seorang ahli hukum humanistis dan kanselir Inggris bukunya Utopia sangat dipengaruhi oleh Plato dalam khayalan sosiologisnya menggambarkan bahwa suatu negara yang alat produksinya dikuasai oleh umum, penduduknya dalam hal kemanusiaan, kesusilaan dan kebajikan melebihi seluruh bangsa di dunia. Penyebabnya adalah abnyak dipengaruhi oleh keadaan masyarakat yang sangat berlainan.

G. Gratarolli dan G.B Della Porta menurut Antonini adalah pelopor yang mempelajari antropologi kriminal karena berusaha mencari hubungan antara perilaku dengan bahan antropologis.

Abad XVIII hingga Revolusi Perancis timbul gerakan penetangan terhadap hukum pidana waktu itu. Hukum pidana pada akhir abad Pertengahan hingga abad XVIII semata-mata ditujukan untuk menakuti masyarakat dengan cara pemidanaan yang sangat berat.

2. Kriminologi


Pada abad XIX sosiologi kriminal (kriminologi) timbul akibat dari berkembangnya sosiologi dan statistik kriminal. Sehingga studi mengenai tindak pidana dan pelaku tindak pidana sudah mulai bersungguh-sungguh dipelajari.

George Godwin memandang Cesar Lombroso sebagai Bapak Kriminologi, oleh karena penyelidikan Lombroso lebih diarahkan pada unsur manusia, manusia yang melakukan kejahatan dan bukan diarahkan pada kejahatan.

3. Perkembangan Kriminologi pada Era Global

Era global yang dimulai sekitar tahun 1970 sering dinamakan globalisasi mengandung makna yang dalam dan terjadi pasa segala aspek kehidupan, misalnya ekonomi, sosial budaya, poitik, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sebagainya.

Kriminologi sebagai suatu ilmu pada era global memperluas cakrawala keilmuan dengan mengkaji berbagai kejahatan moderen yang menuntut penanggulangannya secara modern pula. Ketentuan umum yang sesuai dan berlaku serta penegakan hukum atas terjadinya kejahatan menjadi sorotan pula sebagai bahan kajian kriminologi.

4. Kewajiban Kriminologi pada Era Global


Robert F. Meier berpendapat bahwa kewajiban kriminologi di era global adalah sebagai berikut :

1. Mengungkapkan tabir hukum pidana, baik sumber-sumber maupun penggunaanya, untuk menelanjangi kepentingan-kepentingan penguasa;

2. Melakukan studi atas alat-alat social control, birokrasi dan mass media untuk mengekspose ketersangkutan mereka dalam suatu ideologi elitis.

3. Mengajukan rumusan-rumusan kejahatan baru, dengan mengoreksi ketidakseimbangan hasil pengaruh elite yerhadap pembuatan undang-undang, juga memasukkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebagai kejahatan;

4. Mempraktekan teori-teori kriminologi baru (dalam rangka praktis) dengan mencoba mengubah sarana politik dan ekonomi kapitalisme yang ada, yang dianggap sebagai biang keladi keadaan sekarang.

Sumber rangkuman :

"Kriminologi & Hukum Pidana" Oleh : Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S.Halaman 11-43. Penerbit : Laksbang Grafika, 2013.

2 comments :

  1. ASS.WR.WT.saya IBU SRI MUSDALIFHA TKW MALAYSIA sangat berterima kasih kepada AKI SOLEH, berkat bantuan angka jitu yang di berikan AKI SOLEH, saya bisah menang togel MAGNUM 4D yaitu ((( 7 7 2 5 ))) dan alhamdulillah saya menang 175 lembar.sekarang saya sudah bisah melunasi hutang-hutang saya dan menyekolahkan anak-anak saya. sekarang saya sudah bisah hidup tenang berkat bantuan AKI SOLEH. bagi anda yang termasuk dalam kategori di bawah ini;

    1.di lilit hutang
    2.selalu kalah dalam bermain togel
    3.barang-barang berharga sudah habis buat judi togel
    4.hidup sehari-hari anda serba kekurangan
    5.anda sudah kemana-mana tapi belum dapat solusi yang tepat
    6.pesugihan tuyul
    7.pesugihan bank gaib
    8.pesugihan uang balik
    9.pesugihan dana gaib, dan dll

    dan anda ingin mengubah nasib melalui jalan togel seperti saya hub AKI SOLEH di no; 082-313-336-747.

    atau anda bisah kunjungi blog AKI KLIK DISINI ((((( BOCORAN TOGEL HARI INI ))))

    UNTUK JENIS PUTARAN; SGP, HK, MACAU, MALAYSIA, SYDNEY, TOTO MAGNUM, TAIPE, THAILAND, LAOS, CHINA, KOREA, KAMBODIA, KUDA LARI, ARAB SAUDI,

    AKI SOLEH dengan senang hati membantu anda memperbaiki nasib anda melalui jalan togel karna angka gaib/jitu yang di berikan AKI SOLEH tidak perlu di ragukan lagi.sudah terbukti 100% akan tembus. karna saya sudah membuktikan sendiri.buat anda yang masih ragu, silahkan anda membuktikan nya sendiri...

    SALAM KOMPAK SELALU.DAN SELAMAT BUAT YANG JEPE HARI INI

    ReplyDelete