Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Saturday 31 March 2018

RANGKUMAN MATERI KULIAH SEMESTER 1 (SATU) TENTANG PENGANTAR HUKUM INDONESIA

No comments

Assalamu'alaikum.. 

Nah, hari ini saya mau bernostalgia lagi deh,, kangen masa kuliah jadinya nih...

Hmmm... awalnya minat sama jurusan hukum karena keseringan nonton berita-berita sih.. penasaran gimana kalau belajar mengenai ini secara langsung, bahkan pernah denger orang-orang sekitar ngomong kalau jurusan ilmu hukum termasuk jurusan yang agak rumit karena harus menghapal pasal-pasal... 

Hayoo... melihat UUD aja udah puyeng apalagi hapal semua wkwkkwkw  tapi tidak kok, anggapan itu hanya dogeng belaka, nih nyatanya saya tidak hapal beribu-ribu pasal sampe sekarang.. karena percuma hanya menghapal pasal namun tidak berani untuk bertindak sesuatu kenyataan yang ada...suatu saat kalian akan paham kok maksud saya ini hihihi... 


 Nah, buat sobat-sobat yang minat Jurusan Ilmu Hukum, semoga tulisan ini bermanfaat yah.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Apabila di tinjau dari segi sistematika, pembidangan hukum meliputi :

1. Hukum Tantra atau Hukum Negara
2. Hukum Administrasi Negara atau Administrasi Tantra
3. Hukum Pidana
4. Hukum Perdata

*1-3) termasuk hukum publik
*4) mengatur hubungan antar individu
---> Pengantar Tata Hukum <---

a. Tata hukum dapat diartikan peraturan dan cara atau tata tertib di suatu negara.

b. Tata Hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

c. Sistem Pemerintah Neara yang berdasarkan hukum dikelompokan ke dalam negara hukum dengan prinsip pasif da prinsif aktif.

Unsur-unsur  Indonesia sebagai negara dengan prinsip aktif :

1. Kekuasaan negara berdasarkan hukum;

2. Pancasila adalah cita-cita hukum yang membentuk pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945;

3.Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi, bukan absolutism;

4. Semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali;

5. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka.

--> Hukum tata negara adalah suatu ketentuan-ketentuan hukum yang mngatur mengenai bagaimana susunan organisasi negara akan ditetapkan.

--> Hukum tata negara meliputi :

1. Pembentukan jabatan dan susunannya;

2. Penunjukkan pejabat-pejabatnya;

3. Kewajiban, tugas yang berkaitan dengan jabatan;

4. Kekuasaan/kewibawaan, hak dan kewenangan terkait jabatan;

5. Lingkup wilayah dan pribadi yang mendapat limpahan tugas dan kewenangan jabatan;

6.  Hubungan timbal balik kwibawaan jabatan;

7. Pergantian jabatan;

8. Hubungan antara jabatan dan pemangku jabatan.

 ---> Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara <---

 --> Hukum Tata Negara :

- Hukum tata negara adalah hukum mengenai susunan dan kewenangan badan-badan negara meliputi pemerintah, peradilan, polisi, dan perundang-undangan.
- Bersifat umum.

- Mengatur baaimana cara organisasi negara berperan serta atau terlibat dalam pergaulan masyarakat.

--> Hukum Administrasi Negara :

- Hukum administrasi negara meliputi hukumnya dari keempat bidang tugas tersebut, sehingga hukum administrasi negara terdiri dari hukum pemerintah, hukum peradilan, hukum kepolisian dan hukum perundang-undangan.
- Bersifat khusus.

- Hukum tentang kegiatan fungsi-fungsi kenegaraan yang terdiri dari kegiatan administrasi negara dan hubungan subyek dalam administrasi negara.

---> SISTEMATIKA HUKUM PERDATA <---

- B.W (Burgerlijk wetboek) dapat juga disebut KUHS (Kitab Undang-Undang Hukum Sipil) dan bisa dengan KUH Perdata dan juga KUH Privat.

Sejak Tahun 1948, Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Perdata Belanda, yang pada awalnya berinduk pada Burgerlijk Wetboek yang juga bersumber dari Code Civil Francais.

Sebagian Materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI seperti

1) UU Perwakilan

2) UU Hak Tanggungan

3) UU Kepailitan

Hukum perdata di Indonesia masih bersifat pluralisme oleh karena adanya beraneka ragam adat dan suku.

Peninggalan Hindia Belanda pasal 131 IS membagi golongan penduduk :

1) Golongan Eropa dan yang dipersamakan;

2) Golongan Indonesia Asli (Bumi Putera);

3) Golongan Timur Asing (India, Cina, Arab).

Berlakunya hukum bagi golongan-golongan

1) Indonesia Asli berlaku Hukum Adat;
2) Golongan Eropa berlaku Hukum Perdata (BW) dan Hukum Dagang (WvK);

3) Golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing dengan catatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada Hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan Hukum Perdata. 

Pendapat Pembentukan Undang-Undang BW (KUH Perdata)

Menurut KUH Perdata :
1) Buku 1 Tentang Orang

Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.

2) Buku 2 Tentang Benda

Berisi tentang hal benda. Di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.

3) Buku 3 Tentang Perikatan

Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak tertentu.

4) Buku 4 Tentang Daluwarsa dan Pembuktian

Berisi tentang pembuktian dan daluwarsa. Di dalamnya diatur tentan alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Pendapat Pembentukan Undang-Undang BW (KUHPerdata)

Menurut Ilmu Hukum :

1) Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki gak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

a. Pribadi Kodrati (manusia)

- Punya hak/kewajiban sejak lahir sampai mati (kecuali anak dalam kandungan);

- Berstatus otonom;

- Punya hak bersikap tindak yang mempunyai akibat hukum.

b. Pribadi Hukum

- Ada satu kebutuhan untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tertentu atas dasar kegiatan yang dilakukan bersama;

- Ada tujuan adil yang perlu dicapai tanpa tergantung pribadi kodrati sebagai peroranagn.

- Punya hak/kewajiban, dapat mengadapakn hubungan hukum, terlibat peristiwa hukum dan seterusnya (negara, desa, perseroan terbatas, yayasan dan sebagainya).


2) Hukum Keluarga

Mengatur hubungan-hubungan dalam hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, misal perkawinan, hubungan anak dengan orangtua, perwalian.

a. Perwalian

- Anak yang belum mencapai 18 tahun dan belum pernah menikah, tidak dibawah kekuasaan orang tua.

- Untuk dtunjuk jadi wali harus memenuhi pasal-pasal 51 UU No. 1/1974 .

b. Pendewasaan 

- Pernyataan orang yang belum mencapai usia dewasa menjadi berstatus dewasa penuh untuk beberapa hal tertentu;
- Untuk perwakilan, belum berumur 21 memerlukan izin dari orang tua.

c. Pengampuan 

- Diberikan kepada orang dewasa yang tidak mampu, permintaan diajukan kepada hakim oleh anggota keluarga terdekat.
d. Asas-Asas Perkawinan

- Dasar Tujuan Perkawinan ( Pasal 1 UU No.  1/1974);
- Sahnya perwakilan ( Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 1974);

- Asas Monogami ( Pasal 3 dan 4 UU No. 1 1974);

- Hak dan kewajiban istri seimbang Pasal 31 UU No. 1 1974.

3) Hukum Kekayaan

Mengatur hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.

a. Benda

- Segala esuatu yang jadi bagian alam kebendaan yang dapat dikuasai dan bernilai bagi manusia serta yang oleh hukum dianggap sebagai sesuatu yang utuh.

b. Perikatan

- Suatu hubungan kebendaan antara dua pihak yang berdasar atasnya satu pihak berhak atas suatu prestasi sedangkan pihak yang lain wajib berprestasi dan bertanggung jawab atasnya.

c. Hak Immaterial

- Hak-hak atas hal-hal yang tidak dapat dilihat atau diraba misalnya hak cipta.

4) Hukum Warisan

 Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum WArisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

a. Hukum Waris Barat

- Pewaris adalah setiap orang yang meninggal dengan meninggalkan harta kekayaan mengandung hak (fakulatif) dan juga kewajiban (imperatif).

- Ahli Waris adalah orang tertentu yang secara limitatif menerima harta peninggalan.

- Pihak ketiga yang tersangkut dalam warisan.

- Hak dan kwajiban Ahli waris

- Objek Hukum waris (berupa aktiva dan passiva).

b. Hukum Waris Adat

- Dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat.

- Sistem kewarisan individu

- Sistem kewarisan kolektif

- Sistem kewarisan mayorat

- Pembagian harta waris.

---> Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang <----

 Pasal 1 KUH Dagang, disbut bahwa KUH Perdata seberapa jauh daripadanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimoangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.

Pasal 15 KUH Dagang,  disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.

Kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata yaitu, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (  Lex Specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( Lex Generalis). Maka, lahir sebuah Asas "Lex specialis derogate legi generali" yang artinya Hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum.

--> Sumber Hukum Dagang

- KUHS : Buku III Perikatan
- Kebiasaan : Pasal 1339 KUHS dan Pasal 1347 KUHS

- Yurisprudensi

- Traktat

- Dokrin 

--> Orang Perantara

- Gol I : Buruh/ Pekerja dalam perusahaan;
- Gol II : Makelar, Komisioner, Persekutuan (Matschap).

--> Perkumpulan Dagang

- Perseroan Firma ( KUHD Pasal 16 ).
- Perseroan Komanditer ( KUHD Pasal 19 ).

- PT ( KUHD Pasal 36).

- BUMN (UU No. 9 Tahun 1969).


Sumber

 > Buku :

"Pengantar Hukum  Indonesia" Oleh H. Dedi Soemardi, SH., . Penerbit: IND-HILL-Co, 2007.

> Web :

https://www.slideshare.net/aryoadiwoso1/pengantar-hukum-indonesia . Diakses pada 31 Maret 2018.


Wallahua'lam..




No comments :

Post a Comment