Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu beliau mengatakan :
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ – صَلّى اللهُ عَلَيه وَسَلّم صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
_“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, untuk lelaki dan wanita, orang merdeka maupun budak, berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.”_
(HR. Bukhari 1511 dan Muslim 2327)
Dalam hadis lain, dari Abu Said Al Khudzri radliallahu ‘anhu :
كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
_“Dulu kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju atau stu sha’ anggur.”_
(HR. Bukhari 1506 & Muslim 2330)
Dalam hadis ini, disebutkan secara tegas bahwa kadar zakat fitri adalah satu sha’ bahan makanan.
Apa itu sha’?
Sha’ adalah ukuran takaran bukan timbangan.
Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sha’ masyarakat Madinah. Yang itu setara dengan 4 mud.
Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.
Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.
Mengingat sha’ adalah ukuran takaran, umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda beda tergantung berat jenis benda yang ditakar.
Sha’ adalah ukuran takaran bukan timbangan.
Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sha’ masyarakat Madinah. Yang itu setara dengan 4 mud.
Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.
Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.
Mengingat sha’ adalah ukuran takaran, umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda beda tergantung berat jenis benda yang ditakar.
Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras.
Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan.
Hanya saja, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk menemukan titik terang masalah ukuran ini.
Para ulama (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.
Ringkasan kadar zakat:
1 sha’ = 4 mud
1 mud = cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan
1 sha’ = 4 kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan
1 sha’ beras kurang lebih setara dengan 3 kg beras.
1 sha’ gandum kurang lebih setara dengan 3 kg gandum.
InsyaaAllah, untuk zakat fitrah 3 kg sangat aman. Dan disarankan agar dikeluarkan 3 kg.
Lebih baik dilebihkan dari pada kurang. Karena jika lebih, kelebihannya menjadi sedekah.
wallahu a’lam.
Sumber :
kajian Online WA group THOLABUL'ILMI
No comments :
Post a Comment