Banyak hal yang harus kita pelajari, yah begitulah manusia dituntut untuk menuntut ilmu agar mengetahui hal kecil apapun dalam menjalani hari-harinya sebagai makhluk yang diciptakan Tuhan.
Ketika membahas ini itu umat muslim diberi petunjuk untuk mengikuti ajaran Islam. Sebagai seorang wanita tentu kita harus mengetahui bagaimana jika haid namun belum mandi junud. Silahkan disimak.. semoga bermanfaat.
Nah.... Ada 2 penyebab hadats besar dalam kondisi seperti ini yaitu:
1. Hadats besar karena junub;
1. Hadats besar karena junub;
2. Hadats besar karena haid.
Dan 2 hadats besar ini rentang masanya berbeda.
- Hadats karena junub bisa diselesaikan ketika orangnya mandi, Sehingga kembali kepada keinginan pelaku.
- Sementara hadats karena haid tidak bisa diselesaikan kecuali sampai darahnya berhenti.
Dan ini bisa jadi di luar keinginan dan kendali pelaku.
Dan ini bisa jadi di luar keinginan dan kendali pelaku.
Apakah wanita ini wajib mandi 2 kali ?
Para ulama menegaskan, wanita ini tidak wajib mandi dua kali.
Dia boleh mandi sekali, setelah haidnya berhenti dan itu mencukupi untuk kedua sebab hadats besar yang dia alami.
Imam as Syafi’i dalam al Umm menyatakan :
Imam as Syafi’i dalam al Umm menyatakan :
"Ketika wanita junub, lalu mengalami haid sebelum mandi junub, dia tidak wajib untuk mandi junub selama masa haid. Karena fungsi mandi bisa menyebabkan orang menjadi suci, sementara dia tidak bisa suci dengan mandi junub, Sementara dia dalam kondisi haid. Jika haidnya telah selesai, dia boleh mandi sekali". (al-Umm, 1/45).
Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah :
إذا كان على الحائض جنابة، فليس عليها أن تغتسل حتى ينقطع حيضها، نص عليه أحمد وهو قول إسحاق، وذلك لأن الغسل لا يفيد شيئاً من الأحكام
Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah :
إذا كان على الحائض جنابة، فليس عليها أن تغتسل حتى ينقطع حيضها، نص عليه أحمد وهو قول إسحاق، وذلك لأن الغسل لا يفيد شيئاً من الأحكام
"Jika wanita haid mengalami junub, dia tidak wajib untuk mandi sampai haidnya berhenti".
Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad, dan ini juga pendapat Ishaq bin Rahuyah. Karena mandi ketika haid tidak memberikan pengaruh hukum sama sekali.
(al-Mughni, 1/241)
Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad, dan ini juga pendapat Ishaq bin Rahuyah. Karena mandi ketika haid tidak memberikan pengaruh hukum sama sekali.
(al-Mughni, 1/241)
Artinya, hadats besarnya tidak hilang
Apakah hadats besar karena sebab junubnya bisa hilang?
Imam Ahmad menegaskan :
" Sebab junubnya bisa hilang dengan mandi junub, meskipun dia masih haid."
Ibnu Qudamah mengatakan :
Ibnu Qudamah mengatakan :
"Jika ada orang mandi junub di masa sedang haid, hukum mandinya sah, dan hilang status status junubnya".
Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Beliau mengatakan, “Junubnya hilang, sementara haidnya tidak hilang sampai darah berhenti.”
Beliau juga mengatakan:
Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Beliau mengatakan, “Junubnya hilang, sementara haidnya tidak hilang sampai darah berhenti.”
Beliau juga mengatakan:
“Saya tidak tahu adanya ulama yang mengatakan, ‘Jangan mandi.’ Selain Atha’, dan diriwayatkan dari beliau bahwa beliau juga mengajarkan untuk mandi.” (al-Mughni, 1/154)
Wallahu a'lam..
Sumber : Group online WA Tholabul'ilmi.
Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579
Gambar : www.kumpulpedia.com
No comments :
Post a Comment