Disusun Oleh : Kelompok 3
Nur Fadillah
Multazam Chairunnisa
Marwah Daud Kanoto
Natiara Berlianshe A.
Muh. Agri Ramadan
Muh. Aksan Ramadhan
Muh. Alfian Rozaq
Muh. Syifawan Nur’Idafi
Nanda Nur Qur’ana I.
Nandita Erischa
Nola Aulia Geraldine
SMAN 1 KENDARI
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah, karena atas rahmat dan inayahnya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tujuan kami membuat makalah ini adalah agar memahami pendidikan tentang “Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dengan semangat kami dapat menyelesaikan tugas ini. Tugas ini tidak mungkin terlaksana dengan baik, tanpa adanya tekad, niat dan bantuan dari guru pembiming.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada para guru SMAN 1 KENDARI atas support yang diberikan kepada kami, sehingga dengan semangat tugas dapat terselesaikan dengan baik. Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam pembuatan makalah ini masih belum sempurna oleh karena itu dengan kerendahan hati, kami mohon semua pihak pembaca dan guru pembimbing berkenan memberikan saran dan kritik sebagai bahan penyempurna makalah ini.
KENDARI, 23 Januari 2018
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ............................................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah ....................................................................................................... 1
1.3 Tujuan Pembahasan Masalah ...................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Asalmula Terbentuknya NKRI.................................................................................... 2
2.2 Pengertian Suatu Negara............................................................................................. 3
2.3 Sifat dan Unsur-Unsur Suatu Negara.......................................................................... 3
2.4 Fungsi dan Tujuan dari Suatu Negara......................................................................... 6
2.5 Bentuk-Bentuk Negara................................................................................................ 7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan .................................................................................................................. 8
3.2 Kritik dan Saran ........................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang
Setelah abad ke-16, Negara Indonesia masih terdiri dari kerajaan- kerajaan yang tersebar. Pada masa itu terdapat jajahan dari negara luar yang menggunakan politik adu domba, memecah belah, saling menghasut, memfitnah satu sama lain sehingga menimbulkan kerenggangan hubungan antara satu dengan yang lainnya yang menimbulkan kerajaan tersebut yang di jajah berjuang sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak manapun karena telah dipecah belah. Selain perpecahan, terjadi juga perang antar saudara di Indonesia. Setelah beratus- ratus tahun dijajah oleh bangsa lain, timbullah kesadaran untuk melawan penjajah, tapi usaha perlawanan tidak bisa dilakukan sendiri- sendiri, namun dapat dilakukan dengan baik jika setiap kerajaan saling membantu dalam menumpas kolonialisme dan imperialisme. Sehingga, pada akhirnya lambat laun perjuangan yang mulanya dilakukan sendiri- sendiri kemudian menjadi perjuangan merebut kemerdekaan secara bersama, dan terbentuklah cikal bakal dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Negara Indonesia merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia. Kemerdekaaan yang diraih merupakan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa dan hasil jerih payah perjuangan para pahlwan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka di Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh Belanda dalam koloni atau daerah jajahan Hindia Belanda.
1.2 RumusanMasalah
2.1 Bagaimana asalmula terbentuknya NKRI?
2.2 Apa pengertian dari suatu negara?
2.3 Bagaimana sifat dan unsur-unsur suatu negara?
2.4 Apakah fungsi dan tujuan dari suatu negara?
2.5 Apa saja bentuk-bentuk negara?
1.3 Tujuan Pembahasan Masalah
3.1 Menjelaskanasalmulaterbentuknya NKRI
3.2 Mendeskrisikan pengertian dari suatu negara
3.3 Menjelaskan sifat dan unsur-unsur dari suatu negara
3.4 Menjelaskan fungsi dan tujuan dari suatu negara
3.5 Mengidentifikasi bentuk-bentuk negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.1Asal mula Terbentuknya NKRI
Setelah abad ke-16, Negara Indonesia masih terdiri dari kerajaan- kerajaan yang tersebar. Pada masa itu terdapat jajahan dari negara luar yang menggunakan politik adu domba, memecah belah, saling menghasut, memfitnah satu sama lain sehingga menimbulkan kerenggangan hubungan antara satu dengan yang lainnya yang menimbulkan kerajaan tersebut yang di jajah berjuang sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak manapun karena telah dipecah belah. Selain perpecahan, terjadi juga perang antar saudara di Indonesia. Setelah beratus- ratus tahun dijajah oleh bangsa lain, timbullah kesadaran untuk melawan penjajah, tapi usaha perlawanan tidak bisa dilakukan sendiri- sendiri, namun dapat dilakukan dengan baik jika setiap kerajaan saling membantu dalam menumpas kolonialisme dan imperialisme. Sehingga, pada akhirnya lambat laun perjuangan yang mulanya dilakukan sendiri- sendiri kemudian menjadi perjuangan merebut kemerdekaan secara bersama, dan terbentuklah cikal bakal dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang didasarkan pada faktor-faktor berikut:
a. Adanya persamaan nasib.
b. Ada keinginan untuk merdeka dari penjajahan.
c. Adanya kesatuan wilayah tempat tinggal.
d. Adanya cita- cita untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.
e. Timbul kesadaran atas hak untuk merdeka.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang
2.2.1 Pengertian Suatu Negara
Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Menurut kamus umum bahasa Indonesia, Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur. Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.
Banyak sekali pengertian tentang apa itu negara, diantaranya seperti ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9). Dimana beliau mengutip pendapat:
a. Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
b. Logemann, negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
c. Harold J. Laski, negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan.
d. Woodrow Wilson, negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.
Secara umum dapat kita artikan bahwa : Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.
Sedangkan, negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan sub nasionalnya hanya menjalankan kekuasaan- kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.Dalam kata lain, negara kestuan hanya terdiri dari satu negara, satu pemerintah, satu kepala negara, satu undang- undang dasar negara dan satu lembaga legislatif untuk seluruh wilayah negara.
2.3.1 Sifat dan Unsur-Unsur Suatu Negara
Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara memiliki sifat-sifat antara lain: memaksa, monopoli, dan mencakup semua :
1. Memaksa. Peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara maupun aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara dapat memaksa dengan menerapkan sanksi hukum yang tegas.
2. Memonopoli, Negara dapat memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti contoh negara dapat melarang pendirian organisasi/agama baru yang dilarang oleh undang-undang.
3. Mencakup semua. Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang tanpa memandang kecuali.
Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus memiliki unsur : a) Penduduk yang tetap, b) Wilayah tertentu, c) Pemerintah, d) Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus memiliki dua unsur yaitu:
1. Unsur konstitutif (mutlak). Unsur konstitutuf harus memiliki rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif (pengakuan). Unsur deklaratif yaitu pengakuan de facto (kenyataan) dan pengakuan de jure (hukum)
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada diwilayah suatu negara. Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara asing atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
Penduduk adalah setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap disuatu negara. Penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara adalah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat karena tempat tinggal. Untuk mendapatkan atau menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, yaitu :
1. Asas ius soli (asas tempat kelahiran). Asas ius soli ialah penentuan kewarganegaraan sesuai tempat kelahiran tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat.
2. Asas ius sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah). Asas ius sanguinis menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang diperoleh karena kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Cina (RRC).
b. Wilayah Negara
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu.
Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah tersebut dapat ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain.
• Batas alam adalah batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
• Batas buatan adalah batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok Berlin.
• Batas astronomi adalah batas berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
• Batas perjanjian adalah batas yang dibuat berdasarkan konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.
1) Wilayah Daratan ; Wilayah daratan sebagai tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan harus memiliki batas-batas yang tegas. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antardua negara atau banyak negara. Pelanggaran terhadap batas daratan akan dikenakan sanksi dari negara bersangkutan.
2) Wilayah Perairan ; Wilayah perairan atau wilayah laut adalah wilayah yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Wilayah laut diluar teritorial disebut dengan laut bebas terbuka. Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritorial. Dalam perjanjian ini dirumuskan:
1. Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.
2. Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut. Jadi negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, misalnya menggali kekayaan laut.
4. Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.
3) Wilayah Udara ; Wilayah udara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas sampai dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.
4) Wilayah Ekstra Teritorial ; Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara adalah contoh dari wilayah ekstra teritorial.
c. Pemerintah yang Berdaulat.
Pemerintah adalah seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang dasar negara tersebut. Secara teori bentuk pemerintahan dapat dikelompokkan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih.
1. Republik adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat.
2. Kerajaan (monarkhi) adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah diangkat secara turun temurun atau kelahiran. Saat ini bentuk monarkhi yang berlaku adalah monarkhi konstitusional yaitu kekuasaan pemerintah seperti raja, sultan, atau sebutan lain, tidak berkuasa secara mutlak (absolut) tanpa batas.
d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari suatu negara lain memiliki dampak positif antara lain akan memberi kemudahan dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan. Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu pengakuan de facto dan de jure.
• Pengakuan de facto, adalah pengakuan secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara.
• Pengakuan de jure, yaitu pernyatan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara.
Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. Puncak pengakuan kemerdekaan dari negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.
2.4.1 Fungsi dan Tujuan dari Suatu Negara
Fungsi negara pada dasarnya untuk mengatur tata kehidupan bernegara untuk mencapai tujuan negara. Negara menurut beberapa ahli tata negara memiliki beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi tersebut menurut pendapat Charles E. Merriam adalah: a) Keamanan ekstern b) Ketertiban intern c) Keadilan d) Kesejahteraan umum, e) Kebebasan. Sedangkan menurut Miriam Budiardjo (1996), negara melaksanakan fungsi minimum yaitu :
1. Melaksanakan ketertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat diperlukan campur tangan negara dan peran aktif negara.
3. Fungsi pertahanan. Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan. Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada Alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratuan/ perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Secara umum, negara bertujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan warga negaranya. Dari Pembukaan Alinea keempat UUD 45, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.5.1 Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas menentukan bentuk negaranya masing-masing. Bentuk negara secara umum dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (federasi).
a) Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Berikut adalah ciri-ciri negara kesatuan:
1. Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.
2. Adanya supremasi parlemen pusat.
3. Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
4. Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
5. Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
6. Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
7. Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
b) Negara Serikat
Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. Berikut adalah ciri-ciri negara serikat:
1. Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
2. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian. Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal seperti kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, perdagangan dengan negara lain, masalah antar negara bagian, hubungan internasional, telekomunikasi, pencetakan uang, perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang berhubungan dengan hukum internasional.
3. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
4. Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.
BAB III
PENUTUP
3.1.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan berkaitan dengan hakikat negara, sebagai berikut :
1. Pengertian negara : Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.
2. Unsur-unsur negara : Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus memiliki unsur : a) Penduduk yang tetap, b) Wilayah tertentu, c) Pemerintah, d) Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
3. Bentuk negara : Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah.
Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian.
4. Tujuan negara : Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.
5. Tujuan Negara Indonesia : Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
3.2.1 Kritik dan Saran
Berdasarkan atas apa yang kami tulis dalam karya tulis dalam makalah ini, kami selaku penulis berharap dapat memberikan pemahaman bagi segenap pembaca sehingga dapat menambah wawasan bagi para pembaca terlebih lagi pada diri penulis sendiri.Hanyasampaidisinilahkemampuan kami dalammembahas“Hakikat NKRI” ,semogakaryatulisinimemberikanmanfaatpadapenulisdan para pembaca.
Sumber : tugas sekolah
SOBAT .. TERTARIK UNTUK MEMBAGIKAN TUGAS SEKOLAH ATAU KULIAH AGAR BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN ??
DARIPADA TUGASNYA DISIMPAN DAN PENUH DI LAPTOP,, YUUK BAGI DI BLOG INI..
SILAHKAN KIRIMKAN TUGAS KALIAN KE EMAIL : annisawally8@gmail.com
TERIMA KASIH DAN SALAM SUKSES... :)
Wallahhu a'lam..
No comments :
Post a Comment