Bersifat mutlak (absolut)
1. Dapat dipertahankan terhadap siapapin juga;
2. Mengikuti benda dalam tangan dimanapun barang itu berada;
3. Sistem yang terdapat pada hak kebendaan ialah yang mana lebih dahulu terjadi maka, tingkatannya adalah lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian.
4. Kreditur mempunyai hak kebendaan yang didahulukan didalam penyelesaiannya/pelunasannya.
5. Untuk memindahkan hak kebendaan itu dapat secara sepenuhnya dilakukan.
CIRI-CIRI HAK PERORANGAN
Bersifat nisbi (relatif) adalah berlaku terhadap orang tertentu.
1.Tidak mengikuti hak kebendaan, karena hak perorangan hanya dapat melakukan atau mempertahankan tersebut terhadap seseorang. Dengan adanya pemindahan hak atas benda tersebut maka lenyaplah, berhenti hak perorangan itu.
2. Hak perorangan tidak ada yang didahulukan.
3. Kreditur yang mempunyai hak perorangan tidak didahulukan.
4. Untuk memindahkan hak perorangan itu terbatas.
Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.
Wallahu a’lam..
No comments :
Post a Comment