Penyerahan adalah cara yang terpenting untuk memperoleh Hak Milik dan yang paling sering terjadi
dalam masyarakat.
Menurut Hukum Perdata yang dimaksud dengan penyerahan adalah penyerahan suatu benda oleh pemilik atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain memperoleh hak milik atas benda itu Misalnya jual beli.
Dalam perjanjian jual beli harus di ikuti penyerahan supaya terjadi pemindahan hak.
Menurut sistem KUH Perdata, perjanjian jual beli hanya bersifat Obligator saja, yaitu hanya melahirkan kewajiban saja tidak menyebabkan (berakibat) berpindahnya hak milik atas barang.
Syarat-syarat penyerahan (Levering) :
1. Penyerahan harus berdasarkan atas suatu peristiwa perdata.
2. Penyerahan harus dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas.
Macam-macam cara penyerahan :
1. Benda bergerak;
Benda bergerak dilakukan dengan penyerahan nyata atau penyerahan kunci.
2. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak yaitu dengan balik nama. Pengecualian dimana Hak Milik beralih tanpa penyerahan nyata yaitu :
1. Traditio Brevi Manu
Apabila benda yang harus disertakan denan alasan benda telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
2. Constitutum Possesorium
Penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas bendanya.
3. Traditio Loga Manu
Apabila benda yang harus disertakan berada dalam kekuasaan seorang ke III, maka hak milik atas benda dapat beralih tanpa penyerahan nyata.
Penyerahan benda bergerak yang tidak berwujud ini dibedakan sebagai berikut :
a. Penyerahan dari surat piutang Aan Toonder dilakukan dengan penyerahan nyata.
b. Penyerahan piutang atas nama (op naam) dilakukan dengan cessi yaitu dengan cara membuat akta otentik.
Sumber :
Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.
Wallahu a’lam..
No comments :
Post a Comment