Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Monday, 5 November 2018

NEGARA HUKUM KONSEP SOSIALIS

No comments


Konsep Socialist legality yang dianut di negara-negara komunis adalah suatu konsep yang hendak mengimbangi konsep rule of law yang diterapkan di negara-negara Anglo Saxon.

Konsep ini pertama kali berkembang di Uni Soviet selama masa New Economic Policy (1921-1928), sedangkan pada masa paham komunisme revolusioner tidak diakui.

Pengakuan terhadap asas legalitas di Soviet, karena rasa takut terhadap unsur-unsur kapitalis yang ada dalam masyarakat, berusaha untuk mengundangkan undang-undang untuk tujuan-tujuan individual atau kelompok, dan dengan demikian dapat merugikan sosialisme.

Konsep Socialist legality mempunyai prinsip-prinsip yang berbeda dengan konsep rechtsstaat dan rule of law.  Ciri utama socialist legality, bersumber pada paham komunis yang menempatkan hukum sebagai alat untuk mewujudkan sosialisme.

Hak-hak perorangan, dapat disalurkan kepada prinsip-prinsip sosialisme. Tidak ada kesempatan bagi individu untuk memperjuangkan hak pribadinya, karena dianggap bertentangan dengan hak masyarakat (socialist property).

Hak-hak individu harus melebur dalam tujuan sosialisme, yang mengutamakan kepentingan kolektif (kolektivisme) di atas kepentingan individu. Dalam konsep socialist legality  ada suatu jaminan konstitusional tentang propoganda anti agma yang memang merupakan watak dari negara komunis bahwa agama adalah candu bagi rakyat.
Warganegara dalam socialist legality, harus menaati undang-undang, karena undang-undang adalah adil atau benar; oleh karena negara adalah suatu negara sosialis yang keberadaannya untuk kepentingan semua dan bukan untuk kepentingan golongan tertentu. 

Di banyak negara-negara marxist telah berjuang dan masih saja bertarung melawan terhadap hukum, oleh karena bagi mereka tampak bahwa hukum, di negara-negara non-socialist, hanya berguna untuk membela dan mengabadikan pada suatu tatanan sosial yang tidak.


Sumber :

Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun ajaran 2011. 35.
Referensi :

Rene David and John E.C. Brierley, Major Legal System in the world Today, An Introduction in to the comparative Study of Law, Third Edition, London, Stevents & Sons, 1985. hlm. 184.

Muhammad Tahir Azhari, Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1992, hlm. 91.

Muhammad Tahir Azhari, Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1992, hlm. 210.



 

No comments :

Post a Comment