MATA UJIAN : HUKUM ADAT
HARI/ TGL : SENIN / 17 JUNI 2013
FAKULTAS : HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 10.00-11.30
PETUNJUK : Pilih dan kerjakan 5 (lima) soal secara utuh diantara 8 (delapan) soal dibawah ini .
Soal !
1. a. Kemukakan pengertian Hukum Adat menurut salah satu ahli Hukum Adat yang saudara ketahui !
b. Kemukakan pula pengertian Hukum Adat dari hasil seminar Hukum Adat di Yogyakarta tahun 1975 !
2. a. Kemukakanlah bilamana adat dapat dikatakan sebagai Hukum Adat !
b. Jelaskan secara singkat proses terbentuknya Hukum Adat !
3. a. Pada abad ke 19 Hukum Adat dikenal dengan istilah "Peraturan" keagamaan, dan salah satu teori yang dikenal adalah "Teori Receptio in Complexu". Jelaskan apa yang dimaksud dengan teori tersebut dan sebutkan siapa pencetus dari teori itu !
b. Sebutkan dan jelaskan ciri-ciri Hukum Adat menurut Hilman Hadikusuma !
4. a. Kemukakanlah perbedaan antara sistem Hukum Adat dengan sistem Hukum Barat (Hukum Eropa) !
b. Sebutkan sumber-sumber Hukum Adat menurut Ter Haar .
5. a, Sebutkan dasar yuridis berlakuya Hukum Adat menurut Tata Hukum Indonesia!
b. Jelaskan apa yang saudara ketahui berkaitan dengan Hukum Adat dan Kebudayaan suatu masyarakat disertai contoh !
6. a. Sebutkan bentuk-bentuk dan sistem perkawinan adat di Indonesia yang saudara ketahui !
b. Apa pula yang di maksud dengan perkawinan jujur dan perkawinan semenda !
7. Dalam sistem perundang-undangan di Indonesia Hukum Adat dijadikan sebagai dasar utama dan juga sebagai pelengkap. Jelaskan maksud tersebut.
8. a. Apa yang dimaksud dengan persekutuan hukum dalam masyarakat adat. Jelaskan !
b. Masyarakat adat di Indonesia masih mengenal Persekutuan Hukum yang bersifat teritorial dan persekutuan Hukum Genealogis. Jelaskan maksud tersebut !
...........Selamat Bekerja.........
No comments :
Post a Comment