TATA CARA SHALAT ORANG YANG SAKIT
1. Wajib bagi orang yang sakit mengerjakan shalat fardhu dengan berdiri walaupun membungkuk, bersandar kepada dinding, atau menggunakan tongkat.
2. Jika tidak mampu berdiri maka shalat dengan cara duduk, dan yang afdhal adalah duduk bersila pada tempat berdiri dan ruku'.
1. Wajib bagi orang yang sakit mengerjakan shalat fardhu dengan berdiri walaupun membungkuk, bersandar kepada dinding, atau menggunakan tongkat.
2. Jika tidak mampu berdiri maka shalat dengan cara duduk, dan yang afdhal adalah duduk bersila pada tempat berdiri dan ruku'.
3. Jika tidak mampu shalat dengan duduk maka shalat dengan cara berbaring menghadap kiblat, (berbaring) di atas bagian tubuhnya yang kanan.
Jika tidak memungkinkan menghadap kiblat maka boleh shalat ke arah mana dia menghadap, dan shalatnya sah tidak perlu mengulangi.
4. Jika tidak mampu shalat miring di atas bagian tubuhnya yang kanan maka dia shalat berbaring dengan kedua kakinya menghadap kiblat, dan yang afdhal menaikkan kepalanya sedikit agar menghadap kiblat.
Jika tidak mampu menghadapkan kedua kakinya ke arah kiblat maka shalat ke arah mana saja dan tidak perlu mengulangi.
5. Wajib atas orang yang sakit untuk ruku' dan sujud dalam shalatnya.
Jika tidak mampu, hendaknya dengan menundukkan kepala ketika ruku' dan sujud, dan jadikan (posisi kepala) lebih rendah ketika sujud.
Jika dia mampu ruku' tapi tidak mampu sujud, hendaknya dia ruku' dan menundukkan kepalanya ketika sujud.
Dan Jika dia mampu sujud tapi tidak mampu ruku', hendaknya dia sujud dan menundukkan kepalanya ketika ruku'.
6. Jika tidak mampu menundukkan kepala ketika ruku' dan sujud, hendaknya ia berisyarat dengan matanya ketika sujud, yaitu Ia memejamkan sedikit ketika ruku' dan memejamkan keseluruhan ketika sujud.
Adapun berisyarat dengan jari sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang yang sakit tidaklah benar. Dan aku tidak mengetahui ada dasarnya pada perbuatan tersebut dari al-Quran, As-Sunnah, dan ucapan ucapan ahlul ilmi.
Adapun berisyarat dengan jari sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang yang sakit tidaklah benar. Dan aku tidak mengetahui ada dasarnya pada perbuatan tersebut dari al-Quran, As-Sunnah, dan ucapan ucapan ahlul ilmi.
7. Jika tidak mampu menundukkan kepala atau berisyarat dengan mata maka shalat dengan hatinya. Bertakbir dan membaca, meniatkan ruku', sujud, berdiri, dan duduk dengan hatinya
"Setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
8. Wajib bagi orang yang sakit melaksanakan shalat pada waktunya, dan (wajib) melakukan apa yang dia mampui dari perkara perkara yang wajib pada shalat tersebut.
Jika dia kesulitan melaksanakan masing masing shalat pada waktunya maka boleh menjama' antara zhuhur dan ashar, dan antara maghrib dan isya', baik jama' taqdim yaitu mengerjakan shalat ashar pada waktu zhuhur dan shalat isya' pada waktu maghrib, atau jama' ta'khir yaitu mengerjakan shalat zhuhur pada waktu ashar dan shalat maghrib pada waktu isya', disesukaian yang mudah baginya.
Adapun shalat fajar maka jangan kamu menjama'nya dengan shalat sebelumnya atau shalat setelahnya.
9. Apabila orang yang sakit itu sedang safar karena berobat di luar daerahnya, maka ia mengqashar shalat shalat yang empat raka'at, yaitu shalat zhuhur, ashar, dan isya' masing masingnya dua raka'at hingga dia kembali ke daerahnya. Sama saja safarnya panjang atau sebentar.
wallahu a'lam..
Sumber : situs instagram Tholabul'ilmi.. (Senin,21 january 2019)
No comments :
Post a Comment