Shalat Jum'at tentu wajib bagi para lelaki, bukan? namun apa jadinya jika di hari jum'at si lelaki
berhalangan untuk menunaikannya?
Halangan lelaki tidak shalat jum'at karena, sakit atau safar, udzur, atau sebab lainnya. Nah... oleh karena halangan tadi maka si lelaki dituntut alias wajib melaksanakan shalat dzuhur.
Yuk simak dalil dari keterangan sahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu'anhu berikut ni :
"Siapa yang mendapatkan satu rakaat (bersama imam Jum'at) maka, dia mendapatkan Jumatan. Dan siapa yang tidak mendapatkan rakaat imam maka, dia harus shalat dzuhur".
( HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5477)
Sedangkan riwayat lain menjelaskan dari jalur Hubairah bin Yarim, Ibnu Mas'ud mengatakan :
"Siapa yang ketinggalan rakaat terakhir (shalat jum'at) dia harus shalat empat rakaat".
(HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5479)
Kemudian dalam riwayat Abdullah bin Ma'dan dari neneknya, beliau menceritakan bahwa Abdullah bin Mas'ud pernah memberikan nasehat kepada kami (para wanita) :
"Apabila kalian pada hari Jum'at ikut shalat bersama imam (Jumatan) maka shalatlah sebagaimana shalatnya imam (2 rakaat). Dan jika kalian shalat di rumah, shalatlah empat rakaat".
(HR. Ibn Abi Syaibah 5154 dan Abdurrazaq dalam Mushanaf 5273).
At- Thurmudzi mengatakan :
"Demikianlah yang dipraktekan kebanyakan para ulama di kalangan sahabat Nabi shallallahu'alaihi wa sallam dan yang lainnya. Mereka mengatakan, 'Siapa yang menjumpai satu rakaat shalat Jum'at maka, dia tambahkan satu rakaat lagi. Dan siapa yang menjumpai jamaah Jumatan telah duduk (tasyahud) maka dia harus shalat 4 rakaat".
(Jami'At-Thurmudzi, 2 : 402)
Nah... seperti itulah apa yang dicontohkan para sahabat. Oleh karena itu, sebagai mukmiim yang baik, sudah menjadi kewajiban kita untuk mengikuti dan tidak mengambil pendapat tanpa dasar yang jelas.
Wallahu a'lam..
Sumber :
Dirangkum dari Kajian Online WA Tholabul'ilmi..
No comments :
Post a Comment