Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Sunday 13 January 2019

HARAMKAH BEKERJA DI WAKTU MALAM ??

No comments


waktu malam adalah waktu untuk beristirahat, karena tubuh berhak untuk di istirahatkan. 

Waktu malam adalah salah satu nikmat yang diberikan Allah Ta'ala kepada manusia. Adanya malam dan siang agar kita bisa beraktivitas dengan waktunya masing-masing.

Mari kita simak firman Allah Ta'ala berikut ini :

"Karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya". (QS. Al-Qashas:73)

"Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangun berusaha." (QS. Al-Furqan : 47)

 "Aku jadikan siang hari sebagai tempat untuk mencari nafkah". (QS. An-Naba: 11)

Jelas bukan? semua ayat diatas menjelaskan nikmat Allah Ta'ala kepada manusia, berupa adanya malam dan siang.

Ketika kita melakukan aktivitas sesuai dengan waktunya masing-masing , maka insyaAllah kehidupan kita akan bisa berjalan normal.

Al-Hafidz Ibnu Kasir menjelaskan :

Firman Allah:  "Aku jadikan waktu siang sebagai waktu untuk mencari kehidupan"

Artinya :

Aku jadikan siang itu bercahaya terang, sehingga memungkinkan bagi manusia untuk beraktivitas, pulang pergi dalam rangka mencari nafkah, bekerja, berdagang, dan yang lainnya. (Ibnu Kasir, 8/303)


Konteks dari penjelasan ayat diatas adalah penjelasan nikmat Allah kepada manusia, dan bukan menjelaskan tentang masalah hukum.

Sebagimana yang dijelaskan Ibnu Kasir, Allah jadikan waktu siang itu terang agar memungkinkan bagi manusia untuk melakukan banyak aktivitas kerja yaitu merupakan hakekat nikmat bagi manusia.

Jelas... bukan berarti bahwa mereka tidak boleh bekerja di malam hari.

Oleh karena itulah, pembahasan yang terkait dengan hukum, bukan masalah waktu bekerjanya, tapi terkait masalah tugas dia sebagia seorang muslim.

Selama kerja dimalam hari tidak menyebabkan dia meninggalkan kewajiban, tidak ada larangan untuk itu.

Lajnah Daimah pernah ditanya mengenai hukum bekerja di waktu malam.

"Tidaklah mengapa bekerja di malam ataupun siang hari, selama hal tersebut tidak menimbulkan kemungkaran, meninggalkan shalat secara berjamaah atau menyebabkan menunda shalat di luar waktunya". (Fatwah Lajnah Daimah, jilid : 14 Hal 395).

Dan juga penjelasan dari Fatwa Syabakah Islamiyah yaitu :
"Bekerja diwaktu malam hukum asalnya tidak terlarang. Selama begadang ini, tidak menyebabkan dia meninggalkan shalat atau kewajiban lainnya. Jika itu terjadi, hukumnya haram."

(Fatwah Syabakah Islamiyah, no. 187913)

Fatwah diatas menjelaskan bahwa :

jika kerja di waktu malam menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan untuk orang tertentu, hukum bisa berubah menjadi terlarang, karena itu membahayakan.

Nah.. demikianlah kajian yang telah saya rangkum dari grop Tholabul'ilmi.. semoga bermanfaat

Wallahu a'lam.. 

Sumber :

Rangkuman kajian online WA Tholabul 'ilmi.. 

No comments :

Post a Comment