Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Wednesday 27 May 2015

CONTOH SURAT GUGATAN DAN JAWABANNYA TENTANG JUAL BELI TANAH ( WANPRESTASI) DALAM KASUS PERDATA

7 comments
CONTOH SURAT GUGATAN DAN JAWABANNYA TENTANG JUAL BELI TANAH ( WANPRESTASI) DALAM KASUS PERDATA



SURAT GUGATAN


    Makassar,18 Mei 2015

Perihal            : Permohonan Gugatan Perjanjian Jual beli Tanah                                              

Lampiran       :
Surat Kuasa Khusus


Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Makassar

Di-

Makassar


Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama               : Annisa Kumala Dewi,S.H, Advokat.

Alamat             : berkantor di Jalan Pampang 1 No. 25 Makassar

Telp                 : (0411) 1238888

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 18 April 2015, terlampir, bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atas :

Nama               : Triwanti Saputri

Pekerjaan         : Wiraswasta

Alamat              : Jalan Pampang 1 No. 30 Makassar

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor kuasa hukumnya tersebut hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya akan disebut sebagai Penggungat.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :

Nama               : Rahmat Kurniawan Putra

Pekerjaan         : Wiraswasta

Alamat             : Jalan Perintis Kemerdekaan No. 25 Makassar

Yang selanjtnya disebut sebagai Tergugat.

 POSITA :

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
  1.  Bahwa pada tanggal 28 Januari 2014 telah dilakukannya perjanjian jual beli tanah dengan luas 2000 m2 letak tanah di Kec . Panakukang Kab. Pampang seharga Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) oleh Penggugat kepada Tergugat. Dimana Penggugat telah menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada Tergugat. Dan Tergugat pengguna telah menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada Terguagat dan Tergugat telah berjanji akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
  2. Bahwa dalam perjanjian tersebut, Tergugat telah berjanji akan membayar Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) kepada Penggugat selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 2015.
  3. Bahwa ternayta sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, Tergugat hanya membayar Rp 240.000.000,- ( dua ratus empat puluh juta rupiah ) kepada Penggugat.
  4. Bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi) yang merugikan Penggugat.
  5. Bahwa atas kelalaian Tergugat tersebut, oleh Penggugat telah melakukan teguran- teguran secara lisan, melalui telepon maupun menemui langsung Tergugat untuk segera membayar sisa uang pembayaran tanah sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) lagi terhadap Penggugat, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan dan berusaha selalu menghindar untuk bertemu dan beralasan akan segera membayarnya.
  6. Bahwa atas kelalain tersebut, Penggugat menderita kerugian dan wajar Penggugat meminta agar Tergugat membayar kerugian yang ditimbulkan akibat perkara ini dan juga segera membayar sisa uang tanah yang belum dibayar kepada Penggugat.
  7. Bahwa Penggugat sangka yang beralasan terhadap iktikad buruk Tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain. Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Makassar berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag ) terhadap tanah tersebut.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Makassar berkenan memeriksa dan memutuskan :


PETITUM :
  1. Mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa surat perjanjian jual beli tanah  antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat tanggal 28 Januari 2014 sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas;
  4. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi );
  5. Menyatakan Tergugat harus mengembalikan sisa Uang pembelian tanah dan uang kerugian yang dialami penggugat secara penuh sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sesuai pasal 1243 BW;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain :


SUBSIDER :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).

 

                                                                                                                                                                                            
Hormat Kami,

Kuasa Hukum Penggugat,


( Annisa Kumala Dewi,S.H )





JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA

Nomor : 15/Pdt./2015/PN. Mks.


                                  

Makassar, 26 Mei 2015

Perihal             : Eksepsi atas gugatan penggugat

Lampiran       : Surat Kuasa Khusus


                                  


Antara :

Triwanti Saputri ……………………………….. Penggugat

Melawan

Rahmat Kurniawan Putra ………………………... Tergugat



Kepada Yth,

Majelis Hakim Perkara Perdata

Nomor : 15/Pdt./2015/PN. Mks.

Di-

Makassar


Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :

Wawan Sentosa,S.H., Advokat, berkantor di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 12 Makassar, berdasarkan surat kuasa tanggal 28 April 2015, terlampir, berdasarkan surat kuasa khusus yang aslinya tersimpan dalam berkas perdata dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama tergugat :

Nama               : Rahmat Kurniawan Putra

Alamat              : Jalan Perintis Kemerdekaan No. 25 Makassar

Umur               : 28 Tahun

Pekerjaan         : Wiraswasta


 Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, bermaksud menandatangani dan memajukan surat jawaban yang disertai gugat balasan atas gugatan Penggugat dalam perkara nomor:  15/Pdt./2015/PN. Mks.

Untuk dan atas nama Tergugat  (dalam konvensi) dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan diuraikan di bawah ini sebagai jawaban dalam konvensi dan gugatan dalam rekovensi.


DALAM EKSEPSI

Tergugat menyampaikan keberatan atas gugatan penggungat dengan alasan sebagai berikut :
  1. Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil yang diajukan penggugat kecuali dalil-dalil yang diakui secara tegas oleh Tergugat.
  2. Bahwa benar telah terjadi perjanjian jual beli yang dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2014 dengan luas tanah 2000m2 yang terletak di Kec . Panakukang Kab. Pampang .
  3. Bahwa tidak benar Tergugat tidak mengindahkan teguran Pergugat dan segaja menghindari Penggugat untuk bertemu. Tidak dapatnya tergugat bertemu dengan penggugat disebabkan tergugat sedang sibuk denagn kerjaan.
  4. Bahwa Tergugat meminta waktu untuk melunasi pembayaran tanah tersebut.
  5. Bahwa tidak benar Tergugat memiliki itikad buruk untuk mengalihkan, memindahkan dan menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.
  6. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah mencemarkan nama baik pihak Tergugat sesuai pasal 310 ayat 1 KUHP.
  7. Bahwa Tergugat menolak sita jaminan terhadap tanah tersebut.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Makassar berkenan memutuskan:
  1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
  2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.



Hormat Kami,

 Kuasa Hukum Tergugat

                                                                                                        


( Wawan Sentosa,S.H. )    
                             

7 comments :

  1. maaf ini bentuk gugatan seperti apa kok kocar kacir sekali penulisannya atau postingannya yang bermasalah yah

    ReplyDelete
  2. maaf ini bentuk gugatan seperti apa kok kocar kacir sekali penulisannya atau postingannya yang bermasalah yah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Trima kasih atas kritikanny, saya sudah berusaha untuk memperbaiki agar tulisannya ngak kocar kacir lagi, coba anda refres lagi, semoga tulisan di postingan tdk kocar kacir dan bermanfaat untuk dibaca.. sekali lagi maaf dan trima kasih yaa,, jika ada kesalahan pada postingan ini mohon masukkan sekaligus sarannya :)

      Delete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  4. bukannya eksepsi berisi kewenangan absolut ?

    ReplyDelete
  5. lihat permasalahannya diatas..

    ReplyDelete