Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 22 May 2015

CONTOH SURAT GUGATAN DAN JAWABANNYA ( GUGATAN CERAI ) DALAM PERDATA

2 comments


SURAT GUGATAN

Perihal :  Gugatan Cerai                                                                  Makassar, 01 Mei 2015


Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama
Di-
Makassar

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama               : Miyako Mori
Agama             : Islam
Umur               : 35 tahun
Pekerjaan         : Dosen
Alamat            : Jalan Inspeksi Kanal Pampang No. 05 , Kel. Pampang, Kec.Panakukang, Kota Makassar.
Dalam gugatan ini selanjutnya disebut PENGGUGAT;

PENGGUGAT dengan ini hendak mengajukan gugatan cerai terhadap :

Nama               : Yamamoto Luffy
Agama             : Islam
Umur               : 37 tahun
Pekerjaan         : wiraswasta
 Alamat           : Jalan Sukamaju No. 05, Kelurahan Topia, Kecamatan Ambarawa, Kota Makassar.
 Dalam gugatan ini selanjutnya disebut TERGUGAT;



Adapun yang menjadi dasar-dasar diajukannya gugatan cerai ini adalah sebagai berikut :
1.            Bahwa, pada tanggal 28 Januari 2008 Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Somba Opu , Kabupaten Gowa berdasarkan Akta Nikah No. 453/02/IV/2008;
2.            Bahwa, pada awal masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah tinggal bersama-sama hidup rukun dan damai, bahkan Penggugat dan Tergugat  telah dikaruniai anak laki-laki dan perempuan yang bernama Yamato Mui, lahir di Makassar pada tanggal 28 November 2008 dengan Akta Kelahiran No. 243 tertanggal 1 Januari 2009, dan Sakura Kirei , lahir di Makassar pada tanggal 28 Januari 2012 dengan Akta Kelahiran No.345 tertanggal 17 November 2012;
3.            Bahwa, sejak kurang lebih 3 (tiga) tahun terakhir  diantara Penggugat dan Tergugat telah sering terjadi  pertengkaran dan perselisihan, dan meskipun pertengkaran dan perselisihan tersebut sering berujung pada perdamaian, namun pertengkaran dan perselisihan tersebut tetap terulang secara terus menerus;
4.            Bahwa, yang selalu memulai  pertengkaran dan perselisihan tersebut adalah Tergugat yaitu dengan menuduh bahwa Penggugat telah melakukan perselingkuhan akan tetapi Tergugatlah yang melakukan perselingkuhan tersebut;
5.            Bahwa, dalam pertengkaran dan perselisihan Penggugat sering kali mendapat perlakuan kasar dan penghinaan dari Tergugat;
6.            Bahwa, untuk mengatasi pertengkaran dan perselisihan tersebut, Penggugat dan Tergugat telah melakukan berbagai upaya untuk menghindari terjadinya keretakan rumah tangga, antara lain : dengan mendengarkan nasehat dari Orang Tua, serta melakukan konsultasi perkawinan, namun perselisihan yang terjadi diantara Penggugat dan Tergugat terus saja berlangsung;
7.            Bahwa, dengan terjadinya pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus tersebut, maka perkawinan yang telah dibina selama kurang lebih 8 (delapan) tahun  tersebut tidak lagi dapat menjalin hubungan untuk saling berbagi kasih,saling menyayangi, dan saling membantu satu sama lain, serta  menanamkan budi pekerti terhadap anak dari Penggugat dan Tergugat.



Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat dengan ini memohon kepada  Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :

PRIMAIR :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan putusnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana  dimaksud dalam Akad Nikah No.; 453/02/IV/2008;
3.      Menyatakan hak asuh anak  berada di dalam kekuasaan Penggugat;
4.      Menyatakan seluruh harta bersama di bagi 2 ( dua ) sama rata diantara Penggugat dan Tergugat;
5.      Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah kepada Pengggugat sebesar Rp 3.000.00,- ( tiga juta rupiah );
6.      Menghukum Tergugat untuk member nafkah anak sebesar Rp 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ) setiap bulan hingga anak dewasa;
7.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et  bono ).

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

                                                                                                            Hormat Penggugat,
                                                                                                        
                                                                                                            ( Miyako Mori )



JAWABAN TERGUGAT
Nomor : 0995/Pdt.G/2015/PA. Mks.

Makassar, 04 Mei 2015
           
Perihal             :  Jawaban Tergugat
                                   
Antara :
Miyako Mori ……………………………….. Penggugat
Melawan
Yamamoto Luffy ……………….…………... Tergugat


Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim dalam perkara
Nomor : 0995/Pdt.G/2015/PA. Mks.
Pengadilan Agama
Di-
Makassar

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :
Mada Uchira ,S.H,M.H. Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Cendrawasi No. 28 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal tanggal 05 Mei 2015 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Tergugat :
Nama               : Yamamoto Luffy
Agama             : Islam
Umur               : 37 tahun
Pekerjaan         : wiraswasta
 Alamat           : Jalan Sukamaju No. 05 RT. 05 RW 03 Kelurahan Topia, Kecamatan Ambarawa, Kota Makassar.


Dengan ini perkenankan Tergugat menyampaikan jawaban-jawaban  atas Gugatan Cerai  tertanggal 01 Mei 2015 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa, Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat seluruhnya, kecuali yang secara tegas diakui;
2.      Bahwa benar, Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah, yang terrcatat di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Somba Opu , Kabupaten Gowa berdasarkan Akta Nikah No. 453/02/IV/2008 ;
3.      Bahwa benar, pada awal masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah tinggal bersama-sama hidup rukun,damai, dan telah dikaruniai anak laki-laki dan perempuan yang bernama Yamato Mui, dan Sakura Kirei;
4.      Bahwa benar, sejak kurang lebih 3 (tiga) tahun terakhir  diantara Penggugat dan Tergugat telah sering terjadi  pertengkaran dan perselisihan, dan meskipun pertengkaran dan perselisihan tersebut sering berujung pada perdamaian, namun pertengkaran dan perselisihan tersebut tetap terulang secara terus menerus;
5.      Bahwa tidak benar, Tergugat melakukan perselingkuhan seperti apa yang telah dituduhkan Penggugat;
6.      Bahwa tidak benar, Tergugat telah melakukan perbuatan kasar dan menghina Penggugat pada saat pertengkaran dan perselisihan terjadi;
7.      Bahwa benar, Tergugat dan Penggugat telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi terulangnya pertengkaran dan perselisihan yang sering kali terjadi;
8.      Bahwa tidak benar, perkawinan yang telah dibina selama 8 (delapan)  tahun itu tidak dapat lagi menjalin hubungan untuk saling berbagi kasih,saling menyayangi, dan saling membantu satu sama lain, serta  menanamkan budi pekerti terhadap anak dari Penggugat dan Tergugat. Akan tetapi, semua hubungan itu dapat dijalin apabila Penggugat  sadar dan harus bersikap untuk saling memahami;



Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama Makassar berkenan memutuskan:

1.      Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
2.      Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Hormat Kami,
 Kuasa Hukum Tergugat
                                                                                               


                                                                                                               ( Mada Uchira ,S.H,M.H. )

2 comments :


  1. CERITA KISAH SUKSES SAYA JADI PNS

    Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan saya seorang guru honorer di Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar di SD NEGERI 009 di banjarmasin mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR HERMAN M.si No Hp 0853-2174-0123. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wb...

    ReplyDelete