A. PENCURIAN
Pencurian menurut Pasal 362 KUHP adalah ''Barang siapa mengambil sesuatu barang. yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (hak), dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah''.
Unsur-unsur Pencurian :
- Adanya perbuatan mengambil;
- Yang diambil itu sesuatu barang;
- Barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
- Adanya maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum.
Yang dimaksud dengan Mengambil adalah seseorang memindahkan barang tersebut dari tempat semula dan ingin menguasainya ketempat lain. Atau dengan kata lain mengambil adalah membawa sesuatu barang kedalam kekuasaanya tanpa seizin dengn yang berhak.
Yang dimaksud dengan Barang adalah segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang termasuk pula strom listrik karena dialirkan pada kawat (kabel).
Yang dimaksud dengan sebagian kepunyaan orang lain yaitu contoh : Ali dan Baso konsi (bersama) membeli sebuah sepeda motor, kemudian sepeda motor tersebut disimpan dirumah Ali, lalu Baso datang dirumah Ali untuk mencuri motor tersebut kemudian menjual dan hasilnya diambil semua oleh Baso.
Yang dimaksud dengan Melawan Hukum adalah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum artinya mengambil hak orang lain.
Jenis-jenis Pencurian :
- Pencurian Biasa ( Pasal 362 )
- Pencurian Berat atau berkualifikasi ( Pasal 363 )
- Pencurian Ringan ( Pasal 364 )
- Pencurian dengan kekerasan ( Pasal 365 )
- Pencurian dalam Kalangan keluarga ( Pasal 367 )
Yang termasuk Pencurian Berat atau berkualifikasi adalah :
a. Pencurian ternak ( Hewan)
Yang dimaksud hewan adalah semua
binatang yang memamak biak dan berkuku satu. Seperti : kuda,
kambing, sapi, kerbau, dan babi.
b. Pencurian pada waktu ada bencana : seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara dll.
c. Pencurian pada waktu malam hari pada suatu pekarangan atau rumah tertutup.
d. Pencurian yang dilakukan oleh beberapa orang bersama-sama.
e. Pencurian yang dilakukan dengan kejahatan lain misalnya membongkar atau merusak, memanjat, atau memakai kunci palsu serta jabatan palsu.
Pencurian Ringan adalah pencurian biasa namun barang yang dicuri itu harganya tidak lebih dari dua ratus lipa puluh ribu rupiah ( PAsal 364 KUHP ) nilai harga barang sekarang harus disesuaikan dengan keadaan.
Pencurian dengan Kekerasan yang diterangkan dalam PAsal 365 KUHP adalah Pencurian yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 89 KUHP.
Yang dimaksud Kekerasan adalah membuat orag pingsan atau tidak berdaya ( Pasal 89 KUHP ).
Pingsan artinya : tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya.
Tidak berdaya artinya : tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun.
Perbedaan Pencurian dengan Penggelapan adalah :
Pencurian adalah barang yang akan diambil itu belum ada daam penguasaanya, sedangkan penggelapan adalah barang yang akan diambil sudah ada dalam penguasaanya.
No comments :
Post a Comment