Dalam undang-undang tidak memberikan pengertian mengenai penganiayaan tetapi yurisprudensi memberikan arti tentang penganiayaan ialah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka termasuk sengaja merusak kesehatan orang.
Unsur-unsur Penganiayaan :
- Adanya perbuatan yang disengaja ;
- Menimbulkan perasaan tidak enak;
- Menimbulkan rasa sakit;
- Mengakibatkan luka;
- Merusak kesehatan.
Termasuk perasaan tidak enak misalnya : mendorong orang terjun kekubangan air sehingga basah, atau menyuruh orang berdiri berteriak diterik matahari .
Termasuk perbuatan menimbulkan rasa sakit misalnya : mencubit, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
Termasuk perbuatan yang mengakibatkan luka misalnya : mengiris, memotong, menusuk dengan benda tajam dan lain-lain;
Termasuk merusak kesehatan misalnya : menyiram dengan air aki ( air keras ).
Namun, ada suatu perbuatan yang disengaja dan tidak dengan maksud yang pantas atau perbuatan yang melewati batas yang diizinkan. Seperti : Seorang Dokter Gigi yang mencabut gigi pasiennya walaupun menmbulkan rasa sakit pada si penderita, tidak termasuk penganiayaan, karena perbuatan dokter itu mempunyai maksud yang baik yaitu mengobati si pasien. Contoh lain misalnya seorang bapak yang mengajar anaknya yang nakal dengan cara memukul pantat anaknya, walaupun menimbulkan rasa sakit pada anak tersebut maka tidak termasuk penganiayaan, karena perbuatan si bapak mempunyai maksud yang baik, yakni mencegah agar anaknya tidak nakal. Walaupun demikian apabila kedua contoh perbuatan tersebut dii atas dilakukan dengan cara melampaui batas-batas yang diizinkan umpamanya dokter gigi tersebut mencabut gigi pasiennya tanoa memakai obat pematirasa (obat bius) atau seorang bapak mengajar anaknya dengan cara memukuli dengan sebatang besi, dapat dianggap sebagai penganiayaan.
Jenis-Jenis Penganiayaan :
- Penganiayaan Biasa ( Pasal 351 KUHP)
- Penganiayaan Ringan ( Pasal 352 KUHP )
- Penganiayaan yang Direncanakan ( Pasal 355 KUHP )
- Penganiayaan Berat ( Pasal 354 KUHP )
- Penganiayaan Berat yang Direncanakan ( Pasal 355 KUHP )
Termasuk Penganiayaan ringan adalah penganiayaan ayng tidak menyebabkan sakit ( walaupun menimbulkan rasa sakit ) atau tidak menghalangi untuk menjalankan jabatanya atau melakukan pekerjaannya sehari-hari.
Termasuk Penganiayaan direncanakan adalah penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu. Ancaman hukumannya lebih berat daripada ancaman hukuman yang tersebut dalam Pasal 351 KUHP.
Mengenai arti direncanakan lebih dahulu dapt dilihat dalam Pasal 340 KUHP.
Penganiayaan Berat adalah penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan luka berat. Artinya tujuan utama penganiayaan itu adalah luka berat, tetapi jika luka berat itu hanya sebgai akibat belaka maka hal itu termasuk penganiayaan biasa yang berakibatnya luka berat ( Pasal 351 ayat 2 ).
No comments :
Post a Comment