Kejahatan terhadap nyawa ( Pembunuhan ) biasanya disebut dengan ''makar mati'''. Peristiwa ini perlu dibuktikan bahwa suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain dan kematian itu memang disengaja karena kalau kematian itu tidak ada unsur kesengajaan maka pasal yang dikenakan itu adalah Pasal 359 KHUP yaitu kelalaian ( kekhilafan ).
Untuk dapat dituntut menurut Pasal 338 pembunuhan itu harus dilakukan dengan segera setelah timbulnya niat atau maksud dan tidak dipikir-pikir lebih lama.
Yang dapat digolongkan pembunuhan biasa misalnya : Seorang suami pulang kerja tiba-tiba didapati istrinya selingkuh dengan orang lain, kemudian membunuh istrinya dan selingkuhannya.
Jenis-Jenis Pembunuhan
- Pembunuhan Biasa ( Pasal 338 KUHP )
- Pembunuhan Berat atau berkualifikasi ( Pasal 339 KUHP)
- Pembunuhan Berencana ( Pasal 340 KUHP )
- Pembunuhan Anak Berencana yang baru lahir ( Pasal 342 KUHP )
- Pembunuhan atas Permintaan Sendiri ( Pasal 344 KUHP )
Pembunuhan Berat atau berkualifikasi adalah pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain, sedangkan tujuan utamanya adalah pembunuhan dan tindak pidana lain itu hanya untuk memudahkan perbuatannya atau setelah melakukan pembunuhan melakukan lagi tindak pidana lain seperti pencurian.
Pembunuhan Berencana adalah pembunuhan yang dilakukan dengan adanya perencanaan lebih dahulu .
Yang dimaksud dengan Perencanaan Pembunuhan yaitu adanya jarak waktu antara niat dan pelaksaan pembunuhan sehingga si pelaku masih dapat berpikir tentang bagaimana melakukan pembunuhan itu.
Pembunuhan anak yang baru lahir yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu sendiri ketika saat itu lahir.
Pembunuhan anak berencana yang baru lahir yaitu pembunuhan anak yang direncanakan lebih dahulu oleh ibunya sendiri pada saat anaknya lahir.
Perbedaan Pembunuhan Berat ( Pasal 339 KUHP ) dengan Pencurian dengan Kekerasan ( Pasal 365 KUHP ) yaitu :
Pembunuhan Berat ( Pasal 339 KUHP ) tujuan utamanya adalah membunuh sedangkan pencurian dengan kekerasan ( Pasal 365 KUHP ) tujuan utamanya adalah mencuri .
Perbedaan Pembunuhan Biasa ( Pasal 338 KUHP ) dengan Pembunuhan Anak yang Baru Lahir ( Pasal 341 KUHP ) yaitu :
- Pembunuhan biasa dilakukan oleh orang lain sedangkan pembunuhan anak yang baru lahir dilakukan oleh ibunya sendiri.
- Pembunuhan biasa sanksi pidananya lebih berat yaitu 15 tahun, sedangkan pembunuhan anak yang baru lahir agak ringan yaitu 7 tahun.
No comments :
Post a Comment