Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday 15 September 2015

Sejarah Perkembangan Hukum Ekonomi Indonesia

No comments

SEBELUM KEMERDEKAAN

     Pengembangan Hukum yang menyangkut Hukum Ekonomi dibanding dengan keadaan di Indonesia. Perkembangan Hukum kita menunjukkan perkembangan yang terbalik dengan Negara Belanda. Sebab di Indonesia hanya orang-orang asing saja (golongan eropa, timur asing ), aktif dalam dunia perdagangan Nasional dan Internasional, tunduk pada kaedah-kaedah Hukum Barat ( BW dan WVK). Sedangkan orang-orang Indonesia asli ( Bumi putra ),sebagian besar berlangsung di perdesaan sehingga kehidupan berlangsung dibawah hukum adat,yang bersifat komunal.Hanya dalam beberapa hal tertentu, seperti penggunaan cek,dan wesel serta perbuatan hukum tertentu yaitu hendak mendirikan suatu PT, barulah hukum barat berlaku di Indonesia.

SETELAH KEMERDEKAAN
 
      Sedikit demi sedikit Hukum Barat, terutama Hukum Dagang mulai berarti bagi golongan INdonesia asli, Kini,secara otomatis Hukum DAgang dianggap setiap kali orang Indonesia asli menggunakan suatu lembaga (pranata) Hukum Barat ( Hukum Dagang ), terutama setelah Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda menjadi perusahaan Negara. Sekitar tahun 1958, perekonomian Indonesia lebih banyak lagi jatuh ke tangan orang Indonesia asli sehingga Hukum Dagang (WVK) dan kaedah Hukum kekayaan dan perikaan barat dalam BW lebih diserapi dalam masyarakat Hukum Indonesia.Dengan adanya peraturan export impor devisa, perbangkan, pengkreditan dll, terutama setelah diundangkannya UUPMA No.1/1976/ dan UUPMDN No. 6/1968, maka pemerintah Indonesia secara terbuka telah mengakui WVK.

REPELITA I,II, dan III

    Pada masa perplita I,II,  dan III Struktur Ekonomi Indonesia sudah merupakan suatu Verwaltungswirdchaft ( Hukum Ekonomi Indonesia yang terarah ) . Buktinya bahwa besarnya peranan pemerintah dalam perekonomian Indonesia, baik sebagai pemberi arah dalam pembangunan ekonomi (Bappenas), baik sebagai pengatur dan pemberi izin (BKPN) dan lain instansi pemerintah, modernizing agent ataupun pelaksana ikut serta dalam kehidupan ekonomi sebagsi perusahaan Negara dan perusahaan swasta, PN terutama Perum, dan Persero, bahkan dapat membentuk Join Venture dengan PMA, juga peranan bank-bank pemerintah yang dominan sebagai pemilik dan penyalur kredit dan keuangan untuk kebutuhan Perekonomian Nasional kearah berlakunya SST Verwaltungswirtschaff (Planned Economy). Secara hukum dasar dari sistem Verwaltungswirtschaff, dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD 1945, yang merupakan hukum Ekonomi Indonesia.
       Pada Replita I yang menekankan pada usaha-usaha pembangunan masyrakat dan struktur perekonomian secara keseluruhan. Dalam Replita III perhatian dan tekanan kebijakan pemerintah diletakkan pada usaha-usaha peningkatan kesejahteraan warga Negara Indonesia. Atas dasar itulah Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
  1. Hukum Ekonomi Pembangunan
  2. Hukum Ekonomi Sosial

Sumber bacaan :
HUKUM EKONOMI ( SISTEM EKONOMI PANCASILA ) Fakultas Hukum UMI Makassar
 

No comments :

Post a Comment