Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday 15 September 2015

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Ekonomi

No comments

2.1. Pengertian Hukum Ekonomi
     
        Hukum Ekonomi sebagai disiplin  Hukum yang relative baru dibandung disiplin Hukum lainnya. Mengenai pengertian Hukum Ekonomi , belum ada suatu kesepakatan oleh para ahli yang dapat diterima oleh semua pihak. Namum beberapa Sarjana mencoba memberikan suatu pengertian sebagai suatu pegangan untuk mengetahui apa sebenarnya Hukum Ekonomi itu.
Dari para sarjana yang mengemukakan pengertian mengenai Hukum Ekonomi adalah sebagai berikut : 

Prof. Dr. Rahmat Sumitro 

Hukum Ekonomi adalah keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai suatu personifikasi dasar masyarakat yang mengatur kehidupan Ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling bertemu.

Prof. Dr. Sumaryati Hartono

Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan, Hukum Ekonomi sosial yang meliputi aspek-aspek usaha-usaha  pembangunan.
Prof. Sudiyono

Hukum Ekonomi adalah semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Ekonomi yang sifatnya Publik ( Recht Telijk ).
        Dari defini tersebut diatas, maka dapat disimpulkan unsur-unsur hukum Ekonomi sebagai berikut :
  1. Segala peraturan Perundang-undangan
  2. Mengatur kehidupan Ekonomi yang meliputi aspek usaha, pembangunan pemerataan hasil pembangunan yang bersifat public.
          Hukum Ekonomi atau Economic Law, atau dalam bahasa Belanda disebut Economisch Reht. CFG. Sumaryati Hartono membedakan Hukum Ekonomi ke dalam dua bentuk hukum yaitu:
  1. Hukum Ekonomi Pembangunan, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran Hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia ( peningkatan produksi ) secara nasional , menyeluruh dan terencana .
  2.  Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran Hukum mengenai cara-cara pembagaan hasil Pembangunan Ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat manusia ( hak asasi ) manusia Indonesia ( distribusi yang adil dan meraata ).
      Dari kedua pengertian tersbut diatas, maka berhasil menemukan bahwa Hukum Ekonomi ini mempunyai dua aspek yaitu :
  1. Aspek Hukum dari usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti meningkatkan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan .
  2. Aspek Hukum dari usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap WNI dapat menikmati hasil-hasil pembangunan Ekonomi itu. 
2.2. Ruang Lingkup Hukum Ekonomi

       Berdasarkan penelitian Unpad Bandung yang mendapat tugas dari BPHN untuk mengadakan  inpentarisasi dan sistematisasi dan peraturan-peraturan Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial .
     Jadi, ruang lingkup Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial sebagai berikut:

1. Hukum Ekonomi Pembangunan  
    Hukum ekonomi pembangunan meliputi :
a. Tanah
b. Bentuk-bentuk usaha
c. Penanaman Modal Asing ( PMA )
d. Kredit dan bantuan luar negeri
e. Pengkreditan Dalam Negeri Perbankkan
f. Paten Merek, dan Transfer Of Know-how (Alih Teknologi )
g. Asuransi
h. Impor-Ekspor
i. Pertambangan
j. Perburuhan
k. Perumahan
l. Pengangkutan
m. Perjanjian Internasional

2. Hukum Ekonomi Sosial
     
    Pengertian dan ruang lingkup Hukum Ekonomi Sosial 
    
      Beberapa pengertian yang akan diberikan dibawah ini menunjukkan bahwa diantara para ahli hukum ekonomi masih terdapat perbedaan pendapat. Perbedaan ini antara lain disebabkan antara masing-masing ahli berpendapat bahwa apa yang mereka anggap pemting akan menjadi titik berat dalam merumuskan pengertian hukum ekonomi tersebut. Akan tetapi juga perbedaan pendapat itu disebabkan karena pengaruh lngkungan dan pandangan hidup yang berlainan. Sunaryati Hartono dalam Muhammad Djumhana (1994:3) berpendapat bahwa '' Hukum Ekonomi Sosial adalah yang menyangkt pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan Ekonomi nasional itu secara adil dan merata , sesuai dengan martabat kemanusiaa ( hak-hak asasi manusia ) manusia Indonesia ( distribusi yang adil dan merata )''. Menurtnya, dalam hubungan ini istilah sosial dikaitkan dengan hak setiap warga negara Indonesia atas kehidupan dan pekerjaan yang layak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Selanjutnya beliau mengemukakanm bahwa istilah sosial disinii tidakk dipakaii dalam arti yang lebih luas, seperti dalam pengertian fungsi sosial dimana sosial berarti mengabdi pada kepentingan umum. Melainkan Hukum Ekonomi Sosial Indonesia  tekanannya adalah pada pembagian pendapatan nasional kemanusiaan menusia Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi.
       Dalam pembangunan manusia seutuhnya, bahwa tingkat pendapatan atau kemakmuran bukan segala-galanya yang menentukan martabat manusia meskipun itu penting dan perlu. Yang kita usahakan dan ingin kita capai ialah bagaimana mempertahankan, atau meningkatkan martabat manusia dalam pertumbuhan ekonomi yang tinggi atau bagaiman kedua kekuatan itu saling mengisi dan memperkuat satu dengan lainnya, Pendapatan nasional yang terlalu tinggi perlu, tetapi belum mencukupi untuk pengembangan manusia. Kebijakan-kebijakan tertentu sangat diperlukan untuk memanfaatkan pertumbuhan pendapatan yang tinggi guna meningkatkan martabat manusia, Sudah tentu pada tahap awal oembangunan, pemenuhan kebutuhan pokok, adalah sasaran yang sangat utama, namun selanjutnya kita perlu melangkah lebih jauh tidak hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok saja, melainkan harus melangkah ke tingkat pemenuhan kebutuhan beruoat peningkatan martabat dan kualitas manusia.
       Paparan diatas menjelaskan tujuan, dan latar belakang isi utama dari ketentuan-ketentuan Hukum Ekonomi Sosial, yang mengacu pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan martabat kemanusiaan dengan memberikan peran serta masyarakat untuk pembangunan.Supaya lebih jelasnya lagi dari ruang lingkup serta sistematisasi dari Hukum Ekonomi Sosial Indonesia, perli diketahui hasil penelitian dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran tentang Hukum Ekonomi Sosial tersebut. Jadi, ruang lingkup Hukum Ekonomi Sosial itu disimpulkan dari bidang peraturan mencakup :
a. Obat-obatan
b. Kesehatan dan Keluarga Berencana
c. Perumahan
d. Bencana Alam
e. Trasmigrasi
f. Pertanian
g. Bentuk-bentuk perusahaan rakyat
h. Bantuan pendidikan bagi pengusaha kecil
i. Perburuhan
j. Pendidikan
k. Penderita cacat
l. Orang-orang miskin
m. Orang tua dan pensiunan

No comments :

Post a Comment