Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Wednesday, 16 September 2015

PENGGOLONGAN HUKUM

No comments
 Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya

      walaupun hukum itu terlalu luas, sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, yaitu sebagai berikut.

1. Hukum Menurut Sumbernya

a. Hukum undang-undang yaitu, hukukm yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan. 
   ( adat )
c. Hukum traktat , yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara didalam sutu perjanjian antarnegara ( traktat ).
d.  HUkum Yurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2. Hukum Menurut Bentuknya

Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan :
a. Hukum Teertulis yang dikodifikasikan
b. Hukum tertulis tak dikodifikasikan
c. Hukum tak tertulis ( hukum kebiasaan)

3. Hukum Menurut Tempat Berlakunya

a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaatinya
c. Hukum Asing yaitu, hukum yang berlaku dinegara lain
d. Hukum Gereja yaitu, kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk anggota-anggotanya.

4. Hukum Menurut Waktu Berlakunya

a. Ius Contitutum ( hukum positif ), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalamsuatu daerah tertentu. Singkatnnya : Hukum yang berlaku bagi suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu '' Tata Hukum''.

b. Ius Constituendum, yaitu hukup yag diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

c. Hukum Asasi, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum itu tak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya ( abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.

Ketiga macam hukum diatas merupakan hukum duniawi.

5. Hukum Menurut Cara Mempertahankan

a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagan.
Contoh Hukum Materiil : Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana Materiil, Hukum Perdata Materiil.

b.Hukum Formal / Hukum Proses, atau Hukum Acara, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara di muka pengadilandan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Contoh HUkum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

c. Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimanacara memelihara dan mempertahankan hukum pidana Materiil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan

d. Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Materiil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara perdata ke muka pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata memberikan putusannya.

6. Hukum Menurut Sifatnya

a. Hukum yang memaksa yaitu, hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.

b. Hukum yang mengatur ( Hukum pelengkap ), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat praturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7. Hukum Menurut Wujudnya

a. Hukum Objektif yaitu hukum dalam sutu negara yang berlaku umum dan tidak menegnai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hubungan antara dua orang atau lebih.

b. Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu dan lebih. Hukum Subjektif disebut hukum HAK , Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.

8. Hukum Menurut Isinya

a. Hukum Privat ( Hukum Sipil ) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

b. Hukum Publik ( Hukum Negara ), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan ( warga negara ).


Sumber Bacaan :
Pengantar Ilmu Hukum ( Dr.H.Zainal Asikin,SH.,S.U) halaman 75-78

No comments :

Post a Comment