Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday 22 September 2015

SISTEM HUKUM CIVIL LAW

No comments
    
Civil Law merujuk pada suatu sistem hukum yang saat ini diterapkan pada sebagian besar Negara Eropa Barat, Amerika Latin, Timur Dekat,sebagian besar Afrika, Indonesia dan Jepang.
     Sistem ini diturunkan dari Hukum Romawi Kuno , dan pertama kali diterapkan di Eropa berdasarkan jus civile Romawi, yaitu hukum privat yang diaplikasikan kepada warga negara dan di anatara wrga negara. Sistem hukum ini juga disebut jus guiritium sebagai lawan sistem jus gentium untuk diaplikasikan secara internasional, yaitu antar negara.
        Dalam perjalanan waktu hukum Romawi tersebut kemudian dikomplikasikan bahkan kemudian dikodifikasikan.
        Dalam sistem hukum civil law istilah ''code'' (undang-undang ), yaitu sekumpulan klausula dan prinsip hukum umum yang otoritatif,komprehensif, dan sistematis yang dimuat dalam Kitab atau Bagian yang disusun secara logis sesuai dengan hukum terkait.Oleh sebab itu,peraturan civil law dianggap sebagai sumber hukum utama,dimana semua sumber hukum lainnya menjadi subordinatnya, dan sering kali dalam masalah hukum tertentu satu-satunya menjadi sumber hukum.
       Sedangkan dalam sistem hukum common law meskipun dijumpai penggunaan istilah ''code'' untuk peraturan hukum, akan tetapi makna peraturan hukum itu tidak termuat dalam Kitab Undang-Undang yang komprehensif itu, peraturan itu terkadang hanya bersifat terbatas baik lingkup pengaturannya maupun wilayah berlakunya.
        Untuk memudahkan memahami karakter sistem hukum civil law , maka di bawah ini akan diuraikan beberapa karakternya sebagai berikut :
  1. Adanya kodifikasi hukum sehingga pengambilan keputusan oleh hakim dan oleh penegak hukum lainnya harus mengacu pada Kitab Undang-Undang atau perundang-undangan,sehingga Undang-undang menjadi sumber hukum yang utama atau sebaliknya hakim tidak terikat pada preseden atau yurisprudensi.
  2. Adanya perbedaan yang tajam antara hukum privat dan hukum publik. Meskipun secara konseptual system common law mengakui bahwa hukum privat mengatur hubungan antara warga negara dan antar-perusahaan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara warga negara dengan negara. tetapi perbedaannya dalam civil law seperti di Indonesia perbedaan peradilan itu tidak saja hanya terbatas pada peradilan pidana dan  perdata, tetapi muncul pula Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan untuk penyelesaian persoalan Kepailitan,Peradilan Pajak, Mahkamah Konstitusi , Peradilan Militer, dan Peradilan khusus untuk tindak pidana korpsi (TIPIKOR). Dalam sistem common law tidak ada pengadilan tersendiri berkenaan dengan perselisihan hukum publik. Didalam sistem civil law kumpulan substansi hukum privat secara prinsipil terdiri dari civil law dalam pengertian hukum perdata yang selanjtnya dipecah kedalam beberapa subbab atau devinisi hukum seperti hukum orang dan keluarga, hukum benda, rezim hukum kepemilikan, hukum perjanjian atau kontrak.
  3. Dalam system civil law dikenal perbedaan hukum perdata ( civil law ) dengan hukum dagang ( commercial law ). Hukum dagang menjadi bagian hukum perdata, tetapi diatur dalam kumpulan hukum yang berbeda yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang tersendiri French Code de Commerce (Hukum Dagang di Prancis ) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD di Indonesia ). Dalam sistem hukum common law tidak ada perbedaan antar hukum perdata dengan hukum dagang dengan alasan yang sederhana bahwa hukum dagang adalah bagian dari  hukum perdata. Sbagian lawan dari hukum pidana.

Sumberbacaan :
buku Pengantar Ilmu Hukum ( Dr. H. Zainal Asikin,SH.,S.U. ) halaman 127-128

No comments :

Post a Comment