Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday 22 September 2015

SISTEM HUKUM COMMON LAW

No comments

   Sistem common law memiliki tiga karakter, yaitu yurisprudensi dianut sebagai sumber hukum yang utama, kedua dianutnya prinsip stare decisis, dan ketiga dianutnya adversary system dalam peradilan . Sistem ini berasal dari Inggris (dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan). hukum Inggris karena keadaan geografis dan perkembangan politik serta sosial yang terus-menerus, dengan pesat berkembang menurut garisnya sendiri dan pada waktunya menjadi dasar perkembangan hukum Amerika.
      Dalam perkembangannya Hukum Amerika bertambah bebas dalam sistem hukum aktualnya, yang lama kelamaan terdapat perbedaan yang fundamental, yaitu :
  1. Di Amerika Hukum yang tertinggi tertulis, yakni konstitusi Amerika yang berada diatas tiap-tiap undang-undang. Di Inggris kekuasaan parlemen untuk membuat undang-undang tidak terbatas.
  2. Karena seringnya ada kebutuhan akan penafsiran konstitusi, Hakim Amerika ( dibanding Inggris ) lebih sering dihadapkan pada persoalan kepentingan umum.
  3.  Kebutuhan untuk mensistematisasikan hukum, di Amerika dirasa  lebih mendesak, karena banyaknya bahan hukum yang merupakan ancaman karena tidak mudah untuk diatur.
       Dianutnya yurisprudensi, stare decisis dan adversary system pada sistem hukum common law dilandasi oleh beberapa alasan.

pertama dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang utama merupakan produk dari perkembangan hukum Inggris yang tidak terpengaruh oleh hukum Romawi. Adapun alasan dipergunakannya yurisprudensi ada dua hal, yaitu :
  1. Alasan psikologis dimana setiap penegak hukum yang ditgasi menyelesaikan masalah hukum sedapat mungkin mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk pada putusan yang telah ada sebelumnya daripada memberikan putusan lain yang mungkin akan menimbulkan polemik dan penolakan.
  2. Alasan praktis adalah diharapkan adanya putusab yang seragam demi tercapainya suatu kepastian hukum daripada adanya putusan yang berbeda-beda atas suatu kasus yang sama atau mirip.
kedua, dianutnya prinsip stare decisis atau preceden yaitu hakim terikat untuk mengikuti putusan terdahulu yang telah ia putuskan atau telah diputuskan oleh pengadilan lain yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( inkrach van gewijsde ). Konsekuensi dari prinsip ini terdapat hierari pengadilan yang bersifat kaku dimana hakim yang lebih rendah harus mengikuti keputusan hakim yang lebih tinggi untuk kasus yang sama. 

 Ketiga, prinsip adversary system mengharuskan kedua belah pihak ( Penggugat maupun Tergugat dalam Perkara Perdata ) atau jaksa dan pengacara dalam perkara pidana benar-benar harus mampu menampilkan kemampuannya meyakinkan juri dengan alat-alat bukti yang dimilikinya untuk memenangkan perkara. Para pembela dan jaksa seolah-olah bersandiwara bagaikan pemain sinetron untuk meyakinkan juri di depan hakim. Hakim dalam persidangan layaknya sebagai seorang wasit dalan pertandingan olahraga yang hanya mengatur jalannya pertandingan, dan hakim tidak menyatakan siapa yang salah dan siapa yang menang. Putusan benar dan salah, menang dan kalah diserahkan sepenuhya pada juri, dan selanjutnya tinggal memutuskan hukuman ata orang yang kalah sesuai dengan yurisprudensi sebelumnya.

       Secara lebih terinci Peter de Cruz  menjelaskna karakter sistem hukum cammon law sebagai berikut :
  1. hukum dalam system common law dilandasi oleh perkara atau berbasis perkara yang diselesaikan melalui penalaran logis;
  2. hukum dilandasi oleh dokrin preceden yang hirarkis;
  3. sumber hukum pada umumnya adalah undang-undang dan kasus (perkara );
  4. gaya hukumannya lebih khusus dan banyak mengandalkan  inprovisasi serta pragmatis;
  5. tidak ada perbedaan antara hukum publik dan privat.


Sumber bacaan :
Pengantar Ilmu Hukum ( Dr.H. Zainal Asikin,SH.,S.U. ) halaman 129-130

No comments :

Post a Comment