Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday 22 September 2015

SISTEM HUKUM SOSIALIS

No comments
    
     Sistem hukum sosialis adalah hukum dari negara-negara yang pemerintahannya secara resmi memandang negara tersebut sebagai sosialis atau bergerak dari kapitalisme menuju sosialisme, dan menganggap sebuah masyarakat komunistik sebagai tujuan puncaknya.
     Hukum oleh pemerintahnya atau pemimpinnya digunakan sebagai sarana dalam merencanakan dan mengorganisasikan struktur ekonomi dan sosial tersebut, dan ia hanya sekedar bagian dari struktur ideologis yang mengontrol realitas materi dari sarana produksi, ia ditentukan dan didefinisikan dalam kaitannya dengan fungsi politisnya. Bahwa seluruh cita hukum berkaitan dengan negara dan karena itu merupakan sarana dengan mana mereka yang mengawasi alat-alat produksi tetap mengawasi mereka yang dicabut hak miliknya. Dengan berpindahnya pemilikan alat-alat produksi ke tangan masyarakat, individu akan dilibatkan, seperti halnya negara dengan hukum, yang dibenarkan hanya oleh kebutuhan dengan paksaan.
     Sistem hukum  dalam sistem hukum sosialis adalah Keputusan Tertinggi para penguasa berupa produk kebijaksanaan pemerintah atau negara.
       Intinya, tidak ada bersumber hukum yang resmi, yang jelas :
  1. hukum adalah penguasa negara;
  2. hukum membela rakyat proletar.
Queley merangkum fitur-fitur hukum sosialis sebagai berikut :
  1.  Hukum Sosialis diprogramkan untuk lenyap secara perlahan-lahan bersamaan dengan hilangnya hak kepemilikan privat dan kelas-kelas sosial serta transisi menuju sebuah tatanan sosial komunistik;
  2. negara-negara sosialis didominasi oleh sebuah partai politik tunggal;
  3. di dalam sistem sosialis hukum di subordinasikan untuk menciptakan sebuah tatanan ekonomi baru dimana dalamnya hukum privat diabsorbsi oleh hukum publik;
  4. hukum sosialis memiliki sebuah karakter pseudo religius ;
  5. hukum sosialis lebih bersifat prerogatif ketimbang normatif.
       Kelompok negara yang mempergunakan sistem hukum sosialis dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
  1.  yuridiksi sosialis yang lebih tua seperti : Polandia, Bulgaria, Hungaria, Cekoslowakia, Romania, dan Kuba;
  2. kelompok hukum sosialis yang baru adalah Kamboja, Laos, Muzambik, Angola, Somalia, Ethiopia, dan Ghana .
       
Sumber bacaan :
Pengantar Ilmu Hukum ( Dr.H.Zainal Asikin,Sh.,S.U) halaman 130-132

No comments :

Post a Comment