Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday 17 November 2015

HUBUNGAN HUKUM DENGAN SOSIAL BUDAYA

1 comment
Dalam sejarah kehidupan manusia, secara naluriah di mana saja dan kapan saja manusia mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama, hidup berkelompok, dan bergaul satu sama lain, pertama kali ia berhubungan dengan orang tuanya, kemudian dengan saudara-saudaranya dan ketika ia meningkat dewasa ia akan bergaul dengan orang lain dalam pergaulan yang lebih luas. Dalam pergaulan itu, seseorang akan menemukan aturan-aturan di dalam berinteraksi antara satu dengan yang lain. Aturan yang dipakai dalam berinteraksi antara satu dengan yang lain. Aturan yang dipakai dalam berinteraksi itu biasanya bertitik tolak pada norma-norma yang hidup dalam masyarakat dan norma-norma itu memberikan acuan tentang cara bersikap dan perilaku yang disepakati untuk ditaati agar tercapai ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bersama tersebut.

Norma yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat mempunyai banyak ragamnya dan salah satu yang sangat penting adalah norma hukum, disamping norma agama, susila dam kesopanan. Norma hukum dapat dijumpai pada seluruh kelompok masyarakat, baik yang tradisional maupun dalam masyarakat modern. Norma hukum d\itu mengatur hampir seluruh segi kehidupan masyarakat, baik secara sistematis yang dikodifikasikan maupun yang tidak dibukukan tetapi norma hukum itu diapaki untuk mengatur lalu lintas kehidupan dan tersebar yang oleh para ahli hukum dikualifisir sebagai hukum.Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan hukum yang dikodifikasikn dan sistematis, maupun yang tersebar dan dikualifisir sebagai hukum tidak selalu dapat menjawab dan mengimbangi pertumbuhan dan perkembangan masyarakat secara permanen.sebab pada kenyataannya, hukum yang berlaku sering kali tertinggal dari pertumbuhan dan masyarakat yang terjadi.

Tentang perubahan hukum yang terkaitkan dengan perubahan sosial, Lawrence M. Friedmann mempertanyakan apakah hukum mengakibatkan proses perubahan sosial , atau justru mengikuti proses perubahan sosial ? Apakah hukum menjadi penggerak atau salah satu penggerak saja yang mengakibatkan perubahan sosial ?  Atakah perubahan sosial selalu berasal dari masyarakat yang besar yang kemudian meluber ke sistem hukum ? Apakah sistem hukum merupakan sistem yang hanya menyesuaikan diri dengan atau mengakomodasi perubahan besar yang sedang terjadi diluar sistem hukum ? Terhadap pertanyaan-pertanyaan ini, Lawrence M. Friedmann mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang mempu menjawab pertanyaan-pertanyaan itu secara tuntas. Yang jelas secara kenyataan bahwa hukum mengikuti perubahan sosial dan menyesuaikan dengan perubahan itu.

Perubahan dan perkembangan daam suatu masyarakat dimana pun di dunia ini merupakan gejala yang normal, hal ini merupakan konsekuensi dari akibat melajunya arus globalisasi terutama kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.Penemuan-penemuan dalam berbagai bidang  ini menyebabkan terjadinya modernisasi pendidikan, modernisasi dalam ekonomi dan perdagangan, perubahan dalam perkembangan politik dan sebagainya. Perubahan-perubahan tersebut melahirkan berbagai bentuk nilai baru yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang sangat berbeda dengan nilai-nilai yang berlaku sebelumnya. Kondisi seperti ini, membuat masyarakat harus mengadakan perubahan hukum sesuai dengan membuat masyarakat untuk hidup dalam suasana ketertiban dan kententraman dalam suasana pergaulan yang lebih baik sebelumnya.

Arnold M. Rose sebagaimana yang dikutip oleh Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa ada tiga teori umum perihal perubahan-perubahan sosial yang berhubungan dengan hukum, yakni pertama : komunikasi yang progresif dari penemuan-penemuan di bidang teknologi, kedua : kontak dan konflik antara kebudayaan, ketiga : terjadinya gerakan sosial ( social movement ). Menurut ketiga teori ini, hukum lebih merupakan akibat dari faktor-faktor penyebab terjadinya perubahan sosial karena melajutnya arus globalisasi dalam berbagai bidang kehidupan yang pada akhirnyaa menghasilkan suatu kebudayaan baru sebagai hasil karya, rasa dan cipta suatu masyarakat. Demikian juga dengan hukum yang terdapat dalam kehidupan masyarakat, betapa pun sederhana dan kecilnya masyarakat itu norma hukum pasti ada dalam masyarakat tersebut, karena hukum merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat. Hukum tidak dapat dipisahkan dari jiwa dan cara berpikir dari masyarakat yang mendukung kebudayaan yang lahir dari kehidupan masyarakat itu.

Perubahan sosial dalam suatu masyarakat di dunia ini merupakan suatu hal normal, yang tidak normal justru jika tidak terjadi perubahan. Demikian juga dengan hukum, hukum yang dipergunakan dalam suatu bangsa merupakan pencerminan dari kehidupan  sosial suatu masyarakat yang bersangkutan. Dengan memerhatikan karakter suatu hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat ( bangsa ) akan terlihat pula karakter kehidupan sosial dalam masyarakat itu. Hukum sebagai tatanan kehidupan yang mengatur lalu lintas pergaulan masyarakat, dengan segala peran dan fungsinya akan ikut berubah mengikuti perubahan sosial yang melingkupinya. cepat atau lambatnya perubahan hukum dalam suatu masyarakat, sangat tergantung dalam dinamika kehidupan masyarakat itu sendiri. Apabila masyarakat dalam kehidupan sosialnua berubah dengan cepat, maka perubahan hukum akan berubah dengan cepat pula, tetapi apabila perubahan itu terjadi sangat lambat, maka hukum pun akan berubah secara lambat seiring dan mengikuti perubahan sosial dalam masyarakat itu.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dapat diketahui bahwa perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat akan membawa konsekuensi pada perubahan hukum dalam berbagai aspek kehidupan karena berbagai aspek tersebut saling kait mengjait satu dengan yang lain. Oleh karena kehidupan masyarakat terus berubah sesuai dengan perkembangan zaman, maka berubah pula budaya masyarakat disuatu tempat yang pada akhirnya diikuti pula dengan perubahan hukum.



Sumber bacaan : Aspek-Aspek Pengubah Hukum halaman 75-78 
oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.HUM

1 comment :

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete