Para ahli hukum sepakat bahwa hukum itu harus dinamis, tidak boleh statis dan harus dapat mengayomi masyarakat. Hukum harus dapat dijadikan penjaga ketertiban, ketentraman, dan pedoman tingkah laku dalam kehidupan masyrakat. Hukum harus dapat menjadikan pembaharuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dibentuk dengan berorientasi kepada masa depan ( for word looking ) , tidak boleh hukum itu dibangun dengan beroreantasi kepada masa lampau ( back word looking ). Oleh karena itu, hukum harus dapat dijadikan pendorong dan pelopor untuk mengubah kehidupan masyarakat kepada yang lebih baik dan bermanfaat untuk semua pihak.
Ada dua pandangan yang sangat dominan dalam rangka perubahan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dalam suatu negara. kedua pandangan ini saling tarik menarik antara keduanya dan masing-masing mempunyai alasan pembenarnya. Kedua pandangan tersebut dikenal dengan pandangan tradisional dan pandangan modern.
a. Pandangan Tradisional
Pandangan tradisional dalam rangka perubahan hukum mengatakan bahwa masyarakat perlu berubah dahulu, baru hukum datang untuk mengaturnya. Biasanya teknologi masuk dalam kehidupan masyarakat itu, kemudian disusul dengan timbulnya kegiatan ekonomi dan setelah kedua kegiatan itu berjalan, baru hukum masuk untuk mengesahkan kondisi yang telah ada. Di sini kedudukan hukum sebagai pembenar apa yang telah terjadi, fungsi hukum disini adalah sebagai fungsi pengabdian ( dienende funtie ) . Hukum berkembang mengikuti kejadian-kejadian yang terjadi dalam suatu tempat dan selalu berada di belakang peristiwa yang terjadi itu ( het recht hinkt achter de feiten aan ) . Meskipun hukum itu datang kemudian, diharapkan hukum yang datang itu dapat menampung segala perkembangan yang baru terjadi. Di sini hukum pasif dan berusaha agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat dan perubahan masyarakat harus mendapat penyesuaian oleh hukum.
b. Pandangan Modern
Pandangan Modern mengatakan bahwa hukum diusahakan agar dapat menampung segala perkembangan baru, oleh karena itu harus selalu berada bersamaan dengan peristiwa yang terjadi. Hukum tidak berfungsi hanya sebagai pembenar atau mengesahkan segala hal-hal yang terjadi setelah masyarakat berubah, tetapi hukum harus tampil secara bersamaan dengan peristiwa yang terjadi, bahkan kalau perlu hukum harus tampil dahulu baru peristiwa mengikutinya. Hukum harus berperan untuk menggerakkan masyarakat menuju perubahan yang terencana. Di sini hukum berperan aktif sebagai alat untuk alat rekaya sosial ( law a lot of social engineering ) . Sehubungan dengan tersebut, perubahan hukum dalam bidang yang netral harus ditujuakan untuk melahirkan suatu kepastian hukum, sedangkan dalam bidang kehidupan pribadi harus lebih berfungsi sebagai sarana sosial kontrol dalam kehidupan masyarakat.
Dalam rangka pemikiran legal reform yang terjadi di Indonesia, Solly Lubis menyebutkn ada dua pandangan yang saling memengaruhi satu sama lain, yakni pertama : perubahan yang dilakukan secara dogmatis yaitu perubahan yang dilakukan secara menyeluruh dan pelaksanaanya dilakukan dengan sangat hati-hati dengan penelitian yang sangat mendalam dengan melibatkan semua unsur terkait dan masyarakat yang menerima perubahan. Kelompok ini cenderung mrmpertahankan nilai-nilai moral dan kultural dalam rangka pembinaan hukum Nasional, kedua : perubahan yang bersifat empiris yaitu perubahakan yang dilaksanakan dengan membuat dulu undang-undang atau perubahan lainya yang dianggap penting dan mendesak sesuai dengan kebutuhan. Apabila undang-undang yang telah dibuat itu tidak sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat , maka undang-undang itu segera direvisi dan disesuaikan dengan kesadaran hukum masyarakat. Aliran ini cenderung mengutamakan pembinaan dan menciptakan sistem hukum yang menjawab segala persoalan dan tuntutan modernisasi.
Sejalan dengan hal-hal tersebut diatas, dalam kaitannya dengan perubahan yang dilaksanakan di Indonesia , Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa aplikasi perubahan hukum itu hendaknya harus dibedakan antara pembinaan hukum dengan kegiatan sekadar mengubah suatu hukum yang sedang berlaku. Apabila kegiatan pembinaan hukum itu disebut sebagai tindakan merencanakan suatu tata hukum baru, maka kegiatan mengubah suatu hukum adalah mengubah suatu hukum yang sedang dilaksanakan di Indonesia mempunyai karakteristik tersendiri dan bersifat mandiri ( berdiri sendiri ). Perubahan itu tidak semata-mata dilakukan oleh karena hukum dirasakan kurang memadai lagi untuk mengatur kehidupan masyarakat, melainkan masyarakat Indonesia sendiri saat ini sudah mengalami perubahan dan perubahan ini sudah bersifat fundamental yang mempunyai tujuan untuk yang hidup dalam masyarakat.
Meskipun perubahan yang dilaksanakn di Indonesia itu mempunyai karakteristik tersendiri dan bersifat mandiri, tetapi haruslah memerhatikan unsur-unsur yang domninan dalam perubahan itu. Lawrence M Friedman mengemukakan bahwa dalam kaitannya dengan perubahan hukum maka perubahan itu dapat terjadi pada tiga unsur yang sangat dominan dalam hukum tersebut yakni pertama : struktur hukum adalah pola yang menunjukkan tentang bagaimana hukum itu dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya. Struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan, pembuat hukum dan lain-lain badan proses hukum itu berjalan dan dijalankan, kedua : substani hukukm adalah peraturan-peraturan yang dipakai oleh para pelaku hukum pada waktu melaksanakan perbuatan-perbuatan serta hubungan-hubungan hukum, ketiga : kultur hukum. Tentang hal ini datangnya dari rakyat atau para pemakai jasa hukum seperti pengadilan dan jika masyarakat dalam menyelesaikan kasus yang terjadi memilih Pengadilan untuk menyelesaikannya, maka masyarakat itu mempunyai persepsi positif tentang Pengadilan. Kultur masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembaharuan hukum dan pembaharuan masyarakat.
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa pembaharuan hukum itu senantiasa berjalan melalui proses dialektika dan berangkat dari problem-problem nyata di dalam rakyat. Di samping itu perubahan hukum itu seharusnya diarahkan pada terciptanya sistem hukum yang memungkinkan dihormati, dipenuhi, dan dilindunginya hak-hak dasar rakyat. Pembaruan hukum itu pada hakikatnya adalah proses politik yang keberhasilannya tergantung pada perimbangan kekuatan antar-aktor yang terlibat didalamnya. serta momentum yang tersedia dan yang mampu dibangun oleh para aktornya. Biasanya rezim-rezim yang represif cenderung tidak memberikan ruang lingkup , dan ruang gerak bagi pembaharuan hukum. Ide dan kerja pembaharuan hukum, dianggap sebagai tindakan yang mengancam keberlangsungan kekuasaan pemerintah dan oleh karena itu dihalangi.
Sumber bacaan : Aspek-Aspek Pengubah Hukum halaman 6-10
Oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum.
No comments :
Post a Comment