Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday 24 December 2015

JENIS-JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

No comments

Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat

Menurut pasal 7 ayat 1 uu no 12 tahun 2011
-Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
-  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
-Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
-    Peraturan Pemerintah;
-    Peraturan Presiden;
-    Peraturan Daerah Provinsi; dan
-    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Selain jenis peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas itu,juga terdapat jenis pengaturan yang lain yakni tidak disebut dengan peraturan perundang-undangan, yang dikeluarkan oleh badan-badan Negara lainnya. Pengaturan itu diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis peraturan tersebut termaktub dalam pasal 8 (1) UU No. 12 tahun 2011, yakni berbunyi sebagaimana berikut; Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

II.    Materi muatan peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Dalam UU No. 12 tahun 2011 tidak disebutkan secara gamblang tentang materi muatan UUD, alasannya adalah karena UUD 1945 lebih tinggi derajat hierarkinya daripada UU No. 12 tahun 2011
materi muatan konstitusi dalam konteks Konstitusi Indonesia atau UUD 1945 menurut Miriam Budiardjo yang dikutip oleh Dendi Ahmad P Patryayuda dalam Forum Kompasiana adalah sebagai berikut:  

1. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif,eksekutif, dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.

2. Hak-hak asasi manusia.

3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.

4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

Perlu juga dimuat keterangan Prof. Dr. Jimly Assiddiqie mengenai konstitusi sebagai konstitusi politikSebagai konstitusi politik, UUD 1945 mengatur masalah susunan kenegaraan, hubungan antara lembaga-lembaga negara, dan hubungan dengan warga negara. Hal ini misalnya diatur dalam :
-    tentang Bentuk Kedaulatan,
-    tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
-    tentang Kekuasaan Pemerintah Negara,
-    tentang Kementrian Negara,
-    tentang Pemerintah Daerah
-     tentang Dewan Perwakilan Rakyat, 
-    tentang Dewan Perwakilan Daerah, 
-    tentang Badang Pemeriksa Keuangan,
-    tentang Kekuasaan Kehakiman,
-    tentang Wilayah Negara
-    tentang Pertahanan dan Keamanan Negara,
-    tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan,
-    tentang Perubahan Undang-Undang Dasar, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.
 
Materi muatan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Materi Muatan Peraturan Pemerintah
 
Materi muatan peraturan pemerintah sebagaimana dijelaskan oleh UU No 12 tahun 2011 pasal 12 adalah sebagai berikut; Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Sejalan dengan pengertian peraturan pemerintah itu sendiri sebagai peraturan yang dibentuk untuk menjalankan UU atau agar peraturan yang dibentuk agar ketentuan dalam UU dapat berjalan.

 Materi Muatan Peraturan Presiden
Sedangkan materi muatan Perpres sebagaimana yang dijelaskan UU No. 12 tahun 2011 pasal 13 sebagai berikut; Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahan.
.
Materi muatan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

12 tahun 2011 perubahan atas UU No. 10 tahun 2004 pasal 10, dalam UU ini menyebutkan bahwa;

(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang- Undang berisi:

a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.

Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan 

Undang-Undang. PERPU ditandatangani oleh presiden, setelah diundangkan, PERPU harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan perpu menjadi undang undang. Pembahasan RUUtentang penetapan PERPU menjadi undang-undang dilaksanakan dengan mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya bisa menolak dan menerima PERPU. Jika PERPU ditolak oleh DPR,maka perpu tersebut tidak berlaku dan persiden mengajukan perpu tentang pencabutan RUU tersebut dan dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.

Materi Muatan Peraturan Daerah
 
Materi muatan Perda sebagai mana yang termaktub dalam pasal 14 UU No. 12 tahun 2011 sebagai berikut; Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.





No comments :

Post a Comment